Hukuman 5 Tersangka Korupsi Pengadaan ATC Berbeda

Serang.Metro Sumut
Tuntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan air traffic control (ATC) di PT Angkasa Pura Tahun 2014. Kelimanya dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan ATC yang merugikan negara Rp7,4 miliar. Kamis (10/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pada amar tuntutan, pemenang lelang Direktur Utama PT Toska Citra Permana Reza Gunawan dituntut paling berat oleh JPU. Terdakwa Reza Gunawan dituntut enam tahun penjara.

Selain dituntut enam tahun penjara terdakwa Reza Gunawan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,9 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk umum.

JPU Mastinah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Serang mengatakan namun bila harta terdakwa Reza Gunawan tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun. Mewajibkan terdakwa Reza Gunawan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan “ Katanya.

Oleh JPU, perbuatan terdakwa Reza Gunawan dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, empat terdakwa yakni mantan pimpinan PT Angkasa Pura Endar Muda Nasution mantan Manager Invetory Fixed Assed, Novaro Martodihardjo mantan Kepala Subdit Air Traffic Service Susianto mantan Manager Elektronic Facility Planning dan Sutianto mantan Manajer Air Traffic Service Planning and Quality Assurance dituntut selama tiga tahun penjara.

Selain dituntut tiga tahun penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta empat bulan penjara. Dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Menikmati uang hasil tindak dari tindak pidana korupsi,” Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum “ Ucap Mastinah.


Menanggapi tuntutan JPU itu, penasihat hukum terdakwa Reza Gunawan, Alun Bayu Krisna dan penasihat hukum terdakwa empat eks pimpinan PT Angkasa Pura, Hermanto akan mengajukan pembelaannya. “Ajukan pembelaan “ Katanya.(Eva).

Tidak ada komentar