Hukuman 5 Tersangka Korupsi Pengadaan ATC Berbeda
Serang.Metro Sumut
Tuntut berbeda oleh
jaksa penuntut umum (JPU) Kepada lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan
air traffic control (ATC) di PT Angkasa Pura Tahun 2014. Kelimanya dianggap
telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan ATC
yang merugikan negara Rp7,4 miliar. Kamis (10/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Pada amar tuntutan, pemenang lelang Direktur Utama PT Toska Citra
Permana Reza Gunawan dituntut paling berat oleh JPU. Terdakwa Reza Gunawan
dituntut enam tahun penjara.
Selain dituntut enam
tahun penjara terdakwa Reza Gunawan juga diwajibkan membayar uang pengganti
Rp6,9 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam
satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan
disita oleh jaksa dan dilelang untuk umum.
JPU Mastinah saat
membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Serang mengatakan namun bila harta
terdakwa Reza Gunawan tidak mencukupi maka dipidana penjara selama satu tahun.
Mewajibkan terdakwa Reza Gunawan untuk membayar denda sebesar Rp150 juta
subsider enam bulan kurungan “ Katanya.
Oleh JPU, perbuatan
terdakwa Reza Gunawan dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, empat
terdakwa yakni mantan pimpinan PT Angkasa Pura Endar Muda Nasution mantan
Manager Invetory Fixed Assed, Novaro Martodihardjo mantan Kepala Subdit Air
Traffic Service Susianto mantan Manager Elektronic Facility Planning dan
Sutianto mantan Manajer Air Traffic Service Planning and Quality Assurance
dituntut selama tiga tahun penjara.
Selain dituntut tiga
tahun penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100
juta empat bulan penjara. Dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman
terhadap terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan
memberatkan.
Hal yang memberatkan
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan
tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Menikmati uang hasil tindak dari
tindak pidana korupsi,” Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di
persidangan dan tidak pernah dihukum “ Ucap Mastinah.
Menanggapi tuntutan JPU
itu, penasihat hukum terdakwa Reza Gunawan, Alun Bayu Krisna dan penasihat
hukum terdakwa empat eks pimpinan PT Angkasa Pura, Hermanto akan mengajukan
pembelaannya. “Ajukan pembelaan “ Katanya.(Eva).
Post a Comment