Kepala Seksi Di Tuntut 4 Tahun Penjara
Medan.Metro Sumut
Terbukti melakukan
tindak pidana korupsi (Tipikor) dana retribusi izin gangguan (HO) sebesar Rp64
juta, eks kepala seksi (kasi) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman
Modal (KP2TMP) Serdang Bedagai (Sergai) Hastuti Handayani dituntut hukuman 4
tahun penjara. Kamis (10/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Usman juga
mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga
bulan kurungan penjara.
Ali Usman dihadapan
majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan diruang sidang utama Pengadilan
Negeri (PN) Medan Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadilkan
perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta,
subsider 3 bulang kurang penjara “ Katanya.
Lanjut Ali, Dalam amar
tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai itu mengatakan, terdakwa
terbukti melakukan korupsi terhadap dana
retribusi izin gangguan (HO) senilai Rp 64,8 juta di tahun 2012 “ Ucapnya.
Ali menjelaskan, Kemudian
tidak menyetorkan retribusi tersebut ke kas daerah sehingga negara dirugikan
dalam perbuatan terdakwa yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh
pihak Kejari Sergai, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP)
sebesar Rp 64,8 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana tiga bulan
penjara “ Jelasnya.
Terdakwa dijerat JPU
melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20/2001 sebagai perubahan dari UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke (1)
KUHP.
Setelah mendengarkan
amar tuntutan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan
JPU. Terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi),” Saya
akan mengajukan pledoi (pembelaan) majelis hakim “ Ungkap Hastuti Handayani.
Dengan itu, majelis
hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota
pembelaan terdakwa.(Hamnas).
Post a Comment