Kepala Seksi Di Tuntut 4 Tahun Penjara

Medan.Metro Sumut
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana retribusi izin gangguan (HO) sebesar Rp64 juta, eks kepala seksi (kasi) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (KP2TMP) Serdang Bedagai (Sergai) Hastuti Handayani dituntut hukuman 4 tahun penjara. Kamis (10/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Usman juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ali Usman dihadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan diruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadilkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulang kurang penjara “ Katanya.

Lanjut Ali, Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai itu mengatakan, terdakwa terbukti  melakukan korupsi terhadap dana retribusi izin gangguan (HO) senilai Rp 64,8 juta di tahun 2012 “ Ucapnya.

Ali menjelaskan, Kemudian tidak menyetorkan retribusi tersebut ke kas daerah sehingga negara dirugikan dalam perbuatan terdakwa yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejari Sergai, Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 64,8 juta, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana tiga bulan penjara “ Jelasnya.

Terdakwa dijerat JPU melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20/2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Setelah mendengarkan amar tuntutan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan JPU. Terdakwa dan penasehat hukum akan mengajukan nota pembelaan (pledoi),” Saya akan mengajukan pledoi (pembelaan) majelis hakim “ Ungkap Hastuti Handayani.


Dengan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.(Hamnas).

Tidak ada komentar