Medan,Metro Sumut
Ermawan Arief Budiman Mantan Manager Sektor PLN
Pembangkit Cabang Belawan, resmi menghirup nafas lega meski sebelumnya
menjalani masa tahanan karena dugaan keterlibatannya kasus perkara dugaan
korupsi pengadaan flame tube untuk GT 1.2 Belawan, yakni Rp23,9 miliar, Selasa
(08/04/2014).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Toni Kepaala Rutaang Tanjung Kusta Medan mengatakan
Herwan mantan Manejer PLN Belawan bebas setelah adanya penetapan dari Majelis
Hakim Tipikor," Ya, sore tadi, dia (Hermawan, red) baru saja keluar dari
tahanan, setelah adanya penetapan dari majelis hakim tipikor " Kata Toni
Kepala Rutan Tanjunggusta Medan.
Sementara
penetapan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan Klas I Medan (Rutan Tanjung
Gusta) menjadi tahanan kota itu, setelah dibacakan oleh majelis hakim tipikor
diketuai Jonner Manik dengan hakim anggota Denny Iskandar dan Merry Purba, pada
persidangan Senin (7/4/2014) sore kemarin.
Sementara
itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution membenarkan bahwa terdakwa dalam
kasus korupsi pengadaan PLN tersebut dialihkan tahanan dari tahanan rutan
menjadi tahanan kota.
Jufri
menyebutkan, ada jaminan yang diberikan untuk pengalihan penahanan
terdakwa Hermawan yakni uang sebesar kerugian negara dalam perkara korupsi
pengadaan flame tube untuk GT 1.2 Belawan, yakni Rp23,9 miliar yang sudah
disetorkan ke kas PN Medan.
Jufri mengatakan
pihaknya melaksanakan penetapan hakim tipikor tersebut. “Itu kewenangan majelis
hakim jadi harus kami laksanakan ” tegasnya.
Sementara
Humas PN Medan, Nelson J Marbun saat dikonfirmasi sore kemarin mengenai hal ini
mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari bagian tipikor PN Medan,“ Memang
saya dengar-dengar dialihkan penahanan terdakwa jadi tahanan kota, dengan
jaminan Rp23,9 miliar. Tapi untuk
detailnya, apa pertimbangan majelis hakim saya belum tahu, belum ada diberi
tahu secara resmi kepada saya ” jelasnya.
Nelson
yang baru siap bersidang kemarin juga sempat menghubungi bagian kepaniteraan
untuk mempertanyakan arsip penetapan pengalihan penahanan itu. “Bagian panmud
juga mengatakan belum ada arsip yang masuk soal pengalihan itu, tapi
informasinya sudah menyebar”, sebut Nelson usai menelepon.
Nelson
menjelaskan, biasanya setelah terdakwa divonis oleh majelis hakim maka uang
jaminan itu dikembalikan kepada pihak terdakwa. Seandainya dalam suatu waktu
terdakwa melarikan diri, maka uang jaminan itu dapat dijadikan sebagai biaya
pencarian terdakwa.
Dibutuhkan
PLN
Sementara,
salah seorang penasihat hukum terdakwa Hermawan, Alimas Sinaga SH kepada
wartawan membenarkan klien mereka kini berstatus tahanan kota. “Iya benar
dialihkan penahanannya jadi tahanan kota, Senin sore kemarin ditetapkan majelis
hakim. Penetapannya No.19/Pidsus.K/2014/PN Medan”, jawabnya lewat telepon
selular.
Sinaga menegaskan, pertimbangan majelis hakim
menerima permohonan pengalihan penahanan itu, karena terdakwa termasuk orang
yang sangat dibutuhkan PLN untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara
(Sumut).
Katanya,
selain memberikan jaminan berupa uang Rp23,9 miliar, terdakwa juga memberikan
jaminan orang yakni isterinya. “Kalau jaminan yang diberikan PLN saya lupa”,
tukasnya.
Disinggung
sebelum ditahan terdakwa bertugas di Jakarta, apakah tidak mengganggu jalannya
persidangan. Alimas menjelaskan, untuk saat ini kliennya ditugaskan di Sumut.
“Memang kemarin itu dia ditugaskan di Jakarta, tapi untuk sekarang ditugaskan
di Sumut untuk membantu mengatasi krisis listrik, sehingga tidak mengganggu
jadwal persidangannya”, jelasnya.
Meskipun,
tambahnya, terdakwa terdesak harus ke luar kota, maka harus meminta izin kepada
Kejari Medan.
Sebagaimana
diketahui Hermawan Arif Budiman didakwa turut merugikan negara Rp23,9 miliar
atas dugaan korupsi pengadaan flame tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor
Belawan pada tahun 2007. Saat itu Hermawan menjabat sebagai Manager Pembangkit
Sektor Belawan pada PLN Kitsu.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) diketuai Rehulina Purba mengatakan, dalam perkara ini
awalnya Hermawan yang mengajukan pengadaan Flame Tube DG 10530 merek Siemens
untuk GT 1.2 Sektor Belawan kepada Albert Pangaribuan selaku General Manager
(GM) PT PLN Kitsbu kala itu. Setelah diajukan, CV Sri Makmur ditunjuk sebagai
rekanan, atau pihak yang menyuplai flame tube.
Usai
penunjukkan itu, CV Sri Makmur kemudian mendatangkan barang yang dipesan. Tiba
di Belawan, setelah diperiksa ternyata flame tube yang dipesan tidak sesuai
kontrak. Terdapat perbedaan spesifikasi pada flame tube yang disuplai CV Sri
Makmur dengan flame tube existing terpasang (lama) di GT 1.2 Belawan. Perbedaan
itu diketahui oleh terdakwa Hermawan, tetapi barang tersebut tidak ditolak.
Terdakwa
yang mengetahui adanya perbedaan spesifikasi pada flame tube itu kemudian
melaporkannya ke PT PLN Kitsbu. Atas laporan itu, dilakukan rapat sebanyak dua
kali, yakni 14 Februari dan 16 Maret 2008 untuk membahas persoalan tersebut.
Namun
barang yang diterima itu dipaksakan untuk dipasang pada GT 1.2 Sektor Belawan
meski tidak sesuai spesifikasi. Akibatnya, kata jaksa, flame tube yang
seharusnya bertahan hingga 18 tahun hanya bertahan satu tahun. Dalam perkara
ini lima terdakwa sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.(RED)