Marcos Efendi Siregar Di Penjara Satu Tahun


Medan,Metro Sumut
Marcos Efendi Siregar Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara  oleh Majelis  Hakim Pengadilan Tipikor Medan, hari ini dalam kasus korupsi pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro TA 2011 yang merugikan negara Rp203.380.000.

Informasi yang dihimpun Media ini,Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepadanya, Majelis Hakim  dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa melanggar  Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pembangunan jaringan irigasi dan tata air mikro di Desa Sei Apung Dusun Sei Karet Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura pada 2011 berbiaya Rp745.910.000, dalam kontrak, rekanan CV Riqh Jaya, proyek irigasi sepanjang 675 meter dengan nilai kontrak Rp 745.910.000. namun, terealisasi hanya 430 meter.

Selain Siregar, Pejabat Pembuat Komitem,  Tarman dan  Paimin telah dijatuhi hukuman pidana  masing-masing selama 1 tahun, sedangkan  Direktur CV Riqh Jaya, Nasrul Naibaho masih menjalani proses persidangan.(RED)

Tidak ada komentar