Jubir Presiden Enggan Tanggapi Pemanggilan SBY oleh KPK
Jakarta,Metro Sumut
Julian Aldrin Pasha Juru bicara Kepresidenan enggan berkomentar soal
pemanggilan Susilo Bambang Yudhoyono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab,
menurut Julian, pemanggilan KPK itu dilakukan karena kapasitas SBY sebagai
Ketua Umum Partai Demokrat bukan sebagai presiden," Saya tidak bisa
menanggapi pemanggilan tersebut karena kapasitas saya sebagai juru bicara
presiden, bukan juru bicara Partai Demokrat " kata Julian, Selasa (6/5).
Menurut dia, yang paling berhak menanggapi hal itu hanya pengurus Partai Demokrat, bukan dari istana. "Atau Pak Palmer Situmorang (pengacara keluarga SBY)," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada SBY dan Sekertaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Keduanya dipanggil sebagai saksi meringankan tersangka Hambalang, Anas Urbaningrum. Pemanggilan ini dilakukan KPK untuk memenuhi permintaan Anas Urbaningrum.
Palmer Situmorang mengakui sudah menerima surat dari KPK. Namun, surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas Urbaningrum.(Melvy)
Menurut dia, yang paling berhak menanggapi hal itu hanya pengurus Partai Demokrat, bukan dari istana. "Atau Pak Palmer Situmorang (pengacara keluarga SBY)," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada SBY dan Sekertaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Keduanya dipanggil sebagai saksi meringankan tersangka Hambalang, Anas Urbaningrum. Pemanggilan ini dilakukan KPK untuk memenuhi permintaan Anas Urbaningrum.
Palmer Situmorang mengakui sudah menerima surat dari KPK. Namun, surat itu bukan pemanggilan, melainkan surat permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka Anas Urbaningrum.(Melvy)
Post a Comment