Latest Products

Ketua DPC Gerindra Medan Bagian Dari Pengurus Lembaga Perhimpunan Bugar Lansia Medan

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Masyarakat diharapkan turut mendukung pemberatasan narkoba. Pasalnya, keberadaan narkoba sejauh ini sudah dalam tingkat darurat. Salah satu antisipasi secara masif dapat dilakukan melalui kegiatan olahraga. Minggu (17/04/2016).

Ketua Lembaga Perhimpunan Bugar Lansia Kota Medan Siti Syarifah Hotang didampingi Bobby Zulkarnaen Ketua DPC Partai Gerindra Medan sekaligus Pembina Lembaga Perhimpunan Bugar Lansia Kota Medan, Bung Haris Kelana Damanik Ketua PAC Partai Gerindra Marelan, Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan dan Ketua LPM Tanah 600 Marelan sekaligus Dewan Penasehat Media Harian Metro Sumut Online Ramli Harahap, Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan Bona dan Seketaris Lembaga  Perhimpunan Bugar Lansia Kota Medan AR Nasution mengatakan kegiatan bugar lansia ini bukan hanya untuk lansia saja, namun untuk semua orang dan kegiatan ini menekan peredaran narkoba, kegiatan program kami kedepan akan ke panti jompo “ Katanya.

Lanjut Siti, Kegiatan senam ini rutin kita lakukan setiap Minggu di Lapangan Tanah 600 (Medan Marelan). Alhamdullilah, setiap pekannya jumlah peserta terus meningkat. Saya berharap Pak Bobby bisa ikut bergabung “ Ucapnya.

Sementara Bobby Zulkarnaen Ketua DPC Partai Gerindra Medan sekaligus Pembina Lembaga Perhimpunan Bugar Lansia Kota Medan menerangkan narkoba itu musuh bersama. Dengan adanya kegiatan positif seperti senam massal ini sama artinya kita melakukan antisipasi secara masif untuk memberantas narkoba “ Terangnya.

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Bung Haris Kelana Damanik menuturkan lembaga ini adalah lembaga sosial yang sangat baik khususnya untuk menampung kegiatan-kegiatan lansia “ Ucapnya.(Hamnas).

DPC Gerindra Medan: Lapangan Bola Tanah 600 Marelan Harus Ditangani Masyarakat Marelan

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Medan meminta Pemko Medan segera mengalihkan pengelolaan aset sarana olahraga seperti Lapangan Bola pasar 1 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan ke Masyarakat Medan Marelan. Minggu (17/04/2016).

Ketua DPC Gerindra Kota Medan Bobby Zulkarnain didampingi Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Bung Haris Kelana Damanik, Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan dan Ketua LPM Tanah 600 Marelan sekaligus Dewan Penasehat Media Harian Metro Sumut Online Ramli Harahap, Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan Bona, Ketua Lembaga Perhimpunan Bugar Lansia Kota Medan Siti Syahrifah Hotang dan Seketaris Lembaga  Perhimpunan Bugar Lansia Kota Medan AR Nasution mengatakan Partai Gerindra mendukung lapangan bola pasar 1 Tanah 600 marelan ini dibuat sarana olah raga buat masyarakat Marelan, terdengar ada yang mengakui lapangan bola ini punya perseorangan, jadi kami minta kepada Pemko Medan segera mengambil tindakan seperti lapangan bola pasar 1 Marelan ini dialihkan kepada Masyarakat Marelan untuk sarana olah raga “ Katanya.

Lanjut Bobby, Kami ingatkan kembali untuk segera dialihkan, Sebab hal tersebut harus terus diingatkan agar terealisasi. Penyampaian itu bisa dilakukan dalam sidang paripurna atau pertemuan lainnya “ Ucapnya.

Sementara Bung Haris Kelanana Damanik Ketua PAC Partai Gerindra Marelan menjelaskan tentunya harus orang atau instansi yang paham serta tahu cara merawat dan memelihara aset tersebut. Apabila dikelola oleh masyarakat disini, bila lapangan bola pasar 1 Tanah 600 Marelam dikelola orang lain, Maka lapangan tersebut akan beralih fungsi dengan sendirinya “ Jelasnya.(Hamnas).


Warga Jalan Rahmad Buat “ Polisi Tidur “

Order Detail
Desa Manunggal.Metro Sumut
Seringnya pengendara sepeda motor memacu kendaraan dengan kencang, membuat masyarakat jalan Rahmad Desa Manunggal berinisiatif membuat polisi tidur. Sabtu (16/04/2016).

Namun demikian, adanya polisi tidur itu menimbulkan pro dan kontra bagi pengguna jalan, dimana banyak yang mengeluhkan kesulitan melalui jalan disekitar jalan Rahmad.

Salah satu warga Agus alias samsul didampingi wak ajo mengatakan kita buat polisi tidur, agar kecepatan kendaraan yang lewat sini bisa terkontrol dan tidak membahayakan anak-anak “ Katanya.

Lanjut Agus, Poldur dibuat standar, di perhitungkan tinggi dan lebar tanggul, sehingga poldur yang di buat justru tidak mencelakai pengguna jalan, Selain keselamatan anak, keamanan lingkungan juga menjadi perhatian “ Ucapnya.(Red).


Kejari Kota Depok Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Depok

Order Detail
Depok.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan korupsi jembatan Terminal Jatijajar. Sabtu (16/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudha P Sudijanto mengatakan tersangka pembangunan jembatan adalah Victor JT Mandajo, pemilik PT. Kebangkitan Arman Kesatria. Dia telah menerima uang tanda jadi 20 persen atau senilai Rp1,2 miliar dari total lelang Rp5,6 miliar " Katanya.

Lanjut Yudha, Penahanan ini dilakukan karena kontraktor itu tidak membangun fisik jembatan masuk terminal tipe A yang ditenderkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Proyek ini sudah berlangsung sejak 15 Oktober 2015 dan berakhir pada akhir Desember 2015 atau setara dengan dua bulan seharusnya sudah selesai, tapi proyek tersebut tidak kunjung usai hingga batas yang telah ditentukan “ Ucapnya.

Yudha menjelaskan, Saat ini sudah melakukan penyelidikan dan sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut, serta memanggil 20 saksi terkait guna mengungkap kasus korupsi ini, Tersangka sudah lima kali dilakukan pemanggilan, tapi selalu berkelit, sehingga Kamis (14/4) dilakukan penahanan, Kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka baru dalam kasus korupsi proyek tersebut “ Jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar atau senilai 20 persen dari total nilai lelang. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau setara dengan denda satu miliar, Tersangka telah dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor .(Mela).

Polda Kepri Tangkap Ketua LSM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 3,2 Miliar

Order Detail
Batam.Metro Sumut
Polda Kepri akhirnya menetapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan (BP) Migas, Muhammad Nazir sebagai tersangka atas kasus korupsi dana bansos senilai Rp 3,2 miliar. Sabtu (16/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Muhammad Nazir diduga melakukan pelaporan dana fiktif selama tahun 2011, 2012 dan 2013. Selama tiga tahun tersebut, Nazir menerima dana bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Natuna sebesar Rp 4,45 miliar, Tapi dalam pelaporan dan pertanggungjawabannya, Nazir hanya melaporkan penggunaan dana sebesar Rp 1,25 miliar. Sementara sisa dari dana yang didapatkan Nazir, diduga mengalir ke kantongnya sendiri.

Polisi menduga, dalam proses pencairan dan permintaan proposal, tersangka Nazir melibatkan pihak lain. Ada pihak-pihak yang menunggangi M Nazir. Bisa dibilang Nazir hanyalah pion di lapangan untuk mendapatkan dana bansos tersebut.

Direktur Direktorat Reserese Kriminal Khusus Kombes Pol, Budi Suryanto mengatakan Minggu ini, kami akan ciduk lagi satu orang yang terlibat korupsi dana bansos ini, aksi yang dilakukan Nazir cukup berani, sebab selama 2011, 2012 dan 2013 LSM-nya selalu mendapatkan dana bansos. Walau dalam pelaporannya, Nazir tak bisa mempertanggungjawabkan kemana dana tersebut digunakan. Tapi kenyataanya, tiap tahunnya, Nazir selalu mendapatkan kucuran dana dalam jumlah yang fantastis “ Katanya.

Informasi yang beredar, menyebutkan orang kuat di Natuna lah yang membekingi kegiatan Nazir selama ini. Mengenai keterlibatan pihak lain ini, kepolisian menyebutkan bahwa itu masih dalam pendalaman," Tunggu saja tanggal mainnya “ Ucap Arif Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman.(Joko).

Wardana Salim Pagar Lahan Tanpa Alas Hak

Order Detail
Medan Deli.Metro Sumut
Pemilik Lahan Akan Pertahankan Haknya Sampai Titik Darah Penghabisan. Wardana Salim disebut -sebut penduduk Perumahan Polonia Medan telah melakukan pemagaran terhadap lahan diperkirakan seluas 2 hektare milik puluhan kepala keluarga  yang terletak dilingkungan V Kel Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Akibat ulah  dari Wardana Salim warga pemilik lahan melakukan perlawanan agar pemagaran lahan tersebut dihentikan dan segera membongkar pagar yang terlanjut didirikan. Sabtu (16/04/2016).

Selain melakukan perlawanan, warga pemilik lahan juga akan menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotbinner Silaen, SH, M Min dan Rekan sebagai kuasa hukumnya.

Menurut Hotbinner Silaen, bahwa lahan yang dimiliki kliennya kepemilikannya sah secara hukum berdasarkan surat surat yang dimiliki kliennya yang memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi yang dibuat dihadapan Notaris. Sementara Wardana Salim sendiri tidak pernah menunjukkan alas hak yang sah kepada pemilik lahan, namun entah apa dasar dari Wardana Salim sehingga berani memagar lahan tersebut belum diketahui.

Salah seorang pemilik lahan, boru Silalahi saat dikonfirmasi Jumat ( 15/4) mengatakan, bahwa lahan ini kami beli bukan dari Wardana Salim,melainkan dari Aguan. "Tanah ini kami beli bukan dari Wardana Salim, tai dari Aguan. Itulah yang mbuat kami heran, kok bisa tiba tiba Wardana Salim yang memagar.

Apapun alasannya tanah ini harus kami pertahankan selaku milik kami, walaupun sampai titik darah penghabisan," ungkap Br Silalahi dengan tegas.(Ibnu)

BC Musnahkan Seratus Ton Bawang Merah Selundupan Dan Unggas

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Seratus ton bawang merah dan pakaian bekas selundupan asal Pelabuhan Malaysia dan seratusan ekor unggas berupa ayam siam, burung elang dan burung murai asal Thailand, dimusnahkan petugas Bea dan Cukai di areal dermaga Bea dan Cukai Belawan. Jumat (25/04/2016).

Pemusnahan bawang merah selundupan tersebut dilakukan dengan cara menggilasnya dengan alat berat, pakaian bekas dibakar, sedangkan, pemusnahan seratusan ekor unggas selundupan asal Thailand dilakukan petugas terkait dengan menyuntik mati.

Kakanwil Bea dan Cukai Aceh Rusman Hadi mengatakan seluruh barang ilegal yang diangkut Kapal Motor (KM) Moras, KM Watafirza, KM Sumber Rezeki 2 dan KM Putra Putri  tersebut ditangkap Maret 2016 lalu di kawasan perairan Aceh Tamiang “ Katanya.

Lanjut Rusman. Selain itu, terkait dengan kasus penyelundupan bawang merah, unggas dan pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia itu, pihak Bea dan Cukai Aceh telah menetapkan keempat nahkoda kapal motor pengangkut barang ilegal tersebut sebagai tersangka atas tindak pidana penyelundupan yakni melanggar pasal 102 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan “ Ucapnya.

Rusman menjelaskan, pengamanan dan pemusnahan seluruh barang selundupan tersebut dilakukan di Belawan dengan pertimbangan, lokasi penangkapan lebih dekat dengan Pelabuhan Belawan serta pertimbangan faktor keamanan jika barang ilegal tersebut dibawa ke Aceh “ Jelasnya.

Sebelumnya, pihak Bea dan Cukai Aceh juga menginformasikan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mendapat izin atau persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang.(Hamnas).





Dirut PT Agung Sedayu Group Diperiksa KPK

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Richard Halim Kusuma menjadi salah satu orang yang masuk daftar cegah yang diajukan penyidik KPK, Seminggu setelah KPK mengajukan cegah itu Richard diperiksa sebagai saksi dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Jumat (15/04/2016).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan untuk saksi Richard Halim Kusuma untuk tersangka MSN (M Sanusi), Richard yang disebut sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu Group itu dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 April 2016. Dia masuk daftar cegah bersamaan dengan Sunny Tanuwidjaja yang telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (13/4) kemarin “ Katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Sunny menjelaskan bahwa beberapa kali dia menjadi penghubung antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan sejumlah pengusaha pengembang dalam pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Hari ketika Sunny diperiksa, penyidik KPK juga memeriksa Sugiyanto Kusuma alias Aguan yang disebut sebagai bos PT Agung Sedayu Group “ Jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.(Sandy).

Harta Sutan Bhatoegana Juga Dirampas Untuk Negara

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) ternyata juga merampas harta Sutan Bhatoegana. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Jumat (15/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sutan saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200 ribu, Tidak hanya itu Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma, karena untuk memuluskan berbagai perkara yang ada di DPR.

KPK yang mengendus permainan itu lalu mencokok Rudi Rubiandini dan terbongkarlah permainan tersebut. Mereka diadili dalam berkas terpisah, termasuk Sutan. Pada Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sutan selama 10 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Desember 2015. Atas putusan ini, Sutan mengajukan kasasi.

Majelis kasasi menaikkan hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang hanya menuntut Sutan selama 11 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis kasasi juga merampas barang yang disita untuk negara. Barang yang dirampas untuk negara yaitu mobil mewah, sejumlah uang yang dijadikan barang bukti dan rumah serta tanah di Medan Sumatera Utara. Hingga hari ini Sutan belum bisa dikonfirmasi karena sedang menghui penjara untuk menjalani masa pidana. (Melvy).

KPK Kembali Panggil Kajati Dan Aspidsus DKI Jakarta

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang serta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus dugaaan percobaan pemberian suap terkait penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta. Jumat (15/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan hari ini penyidik KPK mengangendakan pemeriksaan Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam penyidikan kasus dugaan percobaan pemberian suap terkati penghentian perkara PT Brantas Abipraya " Katanya.

Sudung dan Tomo sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Rabu (31/3) hingga Kamis (1/4) pagi setelah sebelumnya ada Operasi Tangkap Tangan terhadap 2 petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan 1 orang pihak swasta di Jakarta Timur pada 31 Maret 2016.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa uang suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang diberikan melalui seorang swasta yaitu Marudut Pakpahan diduga akan diserahkan kepada Sudung dan Tomo," Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana " Kata Laode.

Baik Sudung maupun Tomo juga sudah dicegah bepergian keluar negeri, Dalam OTT tersebut disita juga uang sejumlah 148.835 dolar AS sebagai barang bukti suap," Iya karena mereka memang tahu (kasus korupsi di Kejati DKI Jakarta) " Ucap Laode saat ditanya mengenai perang Sudung dan Tomo.

KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang penyuapan dan percobaan penyuapan.

Ancaman pidana bagi mereka yang terbukti adalah paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.(Melvy).

Balai Pertemuan Dusun Sido Makmur Berubah Menjadi Sarang Rumput

Order Detail
Labuhan Batu.Metro Sumut
Berstatus sebagai tempat Balai Pertemuan Dusun Makmur sekarang berubah menjadi sarangnya rumput-rumput yang menutupi tempat tersebut. Kamis (14/04/2016).

Salah satu warga setempat namanya tidak mau ditulis mengatakan Balai Pertemuan Dusun Sido Makmur terletak di Desa Jawi-Jawi Kecamatan Pane Hulu Kabupaten Labuhan Batu sudah hampir enam tahun tidak berfungsi lagi, Selama pergantian Kepala Dusun Arianto saat ini belum juda berfungsi “ Katanya.

Harapan warga setempat meminta kepada Pemerintah setempat Balai Pertemuan Dusun Makmur secepatnya difungsikan lagi, supaya warga bila ada yang perlu dimusyawarahkan bisa di Balai tersebut “ Harapan Warga.(Rusman).

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Pada Pengelolaan Aset PT Pelindo I Tahun 2015

Order Detail
Medan.Metro Sumut
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki pemerintah. Kamis (14/04/2016).

BUMN ini melakukan usaha di bidang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa kepelabuhan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Wilayah kerja Pelindo I terdiri atas 14 kantor cabang dan 11 kawasan yang tersebar di 4 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau,dan Kepulauan Riau.

Pelindo I memiliki sumber daya di antaranya aset tetap. Sebagai salah satu sumber daya perusahaan, aset tetap digunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan nilai perusahaan yang harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik. Berdasarkan neraca
Pelindo I tahun 2014 diketahui aktiva tetap yang dimiliki perseroan sebesar Rp2,91 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan pengelolaan aset Pelindo I cukup efektif. Pelindo I telah melaksanakan pengelolaan aset secara memadai, khususnya menyangkut standar dan perencanaan pengelolaan aset serta pelaksanaan pengelolaan aset dari sisi perolehan, penatausahaan, pengamanan, penghapusan dan pemindahtanganan. Capaian tersebut belum memenuhi kategori penilaian tertinggi efektivitas. Beberapa permasalahan yang masih ditemukan antara lain

Penggunaan aset tetap belum sepenuhnya efektif.,Hal tersebut ditunjukkan dengan masih belum dimanfaatkannya aset tetap dengan jumlah mencapai 26 aset dengan nilai Rp49,78
miliar. Selain itu, terdapat aset yang belum digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya, antara lain ditunjukkan dengan belum dilakukannya pemindahan terminal penumpang lama ke
terminal penumpang baru yang telah selesai dibangun.

Penggunaan kapal pandu tidak maksimal pada perairan wajib pandu perairan Pulau Nipah.
Terdapat hal-hal yang merugikan Pelindo I sebagai badan usaha pelabuhan yang mempunyai izin pemanduan di perairan Pulau Nipah, yaitu:

Pelindo I hanya diberikan izin oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu untuk melakukan pemanduan dari kapal datang (pilot station) sampai ke tempat labuh dan sebaliknya.Pelaksanaan penundaan di perairan Pulau Nipah tidak diberikan kepada Pelindo I.

Proses memandu kapal untuk bersandar ke kapal yang lain (shipto ship) dilakukan oleh
mooring master/person in overall advicer control (POAC) asing.Mooring master / POAC adalah pelaut yang mempunyai sertifikat pandu dan telah mengikuti pelatihan kecakapan khusus tentang manajemen penanganan muatan, keselamatan dan operasional kapal pada saat kapal melakukan kegiatan bongkar muat.Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya output dan hasil

atas pengeluaran perolehan aset tetap, munculnya potensi kehilangan aset tetap, dan tidak bisa diperolehnya potensi pendapatan jasa penundaan di perairan Pulau Nipah oleh Pelindo I. Selain itu, adanya mooring master / POAC asing mengakibatkan mooring master / POAC Pelindo I tidak dapat bekerja maksimal dan kehilangan potensi pendapatan dari jasa mooring master/ POAC.(Hamnas/Redaksi).

BPK RI: Pendayagunaan Aset Tetap Belum Optimal Di PT Pelindo 1

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Kerja sama pendayagunaan aset dengan pihak lain belum didukung perjanjian yang jelas dan belum disusun sesuai dengan kebijakan dan peraturan.Kamis (14/04/2016),.

Hal ini mengakibatkan Pelindo I tidak mendapatkan nilai tambah yang maksimal dari pendayagunaan aset yang dimiliki dan berpotensi kehilangan pendapatan atas pendayagunaan asset oleh pihak lain yang tidak didukung dengan perjanjian.

Pengamanan aset tetap belum dilakukan secara memadai, Terdapat aset yang belum didukung dengan bukti kepemilikan yang sah dan pengamanan beberapa aset perusahaan belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari atas aset yang belum didukung dengan bukti kepemilikan dan aset perusahaan berpotensi diklaim oleh pihak lain.(Hamnas/Redaksi).


Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2015 Pada PT Pelindo I

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Pengelolaan asset PT Pelindo I cukup efektif meskipun belum memenuhi kategori penilaian tertinggi efektivitas karena antara lain masih ada kelemahan dalam penggunaan dan pendayagunaan aset. Kamis (14/04/2016).

Aset yang berasal dari hibah eks PT Pelindo I (Persero) belum diinventarisasi di BPKS. Inventarisasi dan penilaian atas asset tetap lainnya pada BPPT belum pernah dilaksanakan Serta belum seluruhnya dicatat dan dilaporkan dalam SIMAK BMN.(Hamnas/Redaksi).


BPK RI: Pelayanan Bongkar Muat Di Pelabuhan Belawan

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Pelaksanaan kegiatan bongkar muat peti kemas di BICT belum sepenuhnya memadai. Permasalahan tersebut antara lain waktu tambat kapal belum sesuai dengan berthing windows
yang telah ditetapkan dalam Service Level Agreement (SLA) dan penumpukan peti kemas
dangerous goods belum secara konsisten ditempatkan di blok peti kemas untuk dangerous goods. Kamis (14/04/2016).

Akibatnya pelayanan berthing windows di BICT yang tepat waktu belum dapat dicapai secara efektif dan adanya potensi gangguan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas peti kemas.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi Pelindo I agar Menerapkan
berthing windows secara optimal dan mengenakan punishment atas ketidaksesuaian pelaksanaan bongkar muat dengan berthing windows, Menempatkan peti kemas

dangerous goods di blok container yard (CY) khusus peti kemas dangerous goods.(Hamnas/Redaksi).

Badan Pemeriksa Keuangan IHPS Pada PT Pelindo I (Persero)

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Tujuan pemeriksaan kinerja ini menilai efektivitas pelayanan dan pengelolaan bongkar muat barang pada Pelindo I. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelayanan dan pengelolaan bongkar muat barang pada PT Pelindo I belum efektif sepenuhnya dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan dan peningkatan kinerja operasional bongkar muat barang di dalam wilayah lingkungan Pelabuhan Pelindo I. Kamis (14/04/2016).

Permasalahan sebagai berikut, Pengelolaan sumber daya pendukung kelancaran pelayanan bongkar muat barang belum memadai, antara lain, Pengelolaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di PT Pelindo I belum memadai. Permasalahan.tersebut antara lain Pelindo I belum memiliki kendali penuh atas jumlah TKBM yang diperlukan dan kualitas TKBM yang dipergunakan.

Permasalahan lain, TKBM belum memenuhi standar keselamatan dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat, dan waktu pelaksanaan kegiatan bongkar muat oleh TKBM belum sesuai standar.

Akibatnya terutama, jumlah TKBM pada Pelindo I melebihi dari kebutuhan yang dipergunakan

dan belum sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan.(Hamnas/Redaksi).

SMP Negeri 39 Medan Marelan Tidak Pasang Bendera Merah Putih

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Warga setempat  tidak bisa menyembunyikan kemarahannya saat melihat bendera merah putih yang biasa terpasang di tiang bendera halaman SMP Negeri 39 Medan Marelan, Kini Bendera Merah Putih tidak berkibar lagi di SMP Negeri 39 Medan Marelan. Rabu (13/04/2016).

Kepala SMPN 39 Medan Marelan Drs Halpan Siregar saat dikonfirmasi terkait tidak adanya Bendera Sang Merah Putih dihalaman SMP Negeri 39 Medan Marelan tidak ada ditempat, Namun salah satu guru yang namanya tidak mau ditulis mengatakan kami lupa pak memasang Bendera Merah Putih “ Katanya.

Sementara Ketua Harian LSM Suara Rakyat Sumut Armen Tanjung meminta kepada Walikota Medan dan Kadis Pendidikan Kota Medan untuk mencopot Kepala Kepala SMPN 39 Medan Marelan Drs Halpan Siregar dari jabatannya, yang telah meragukan nilai-nilai kebangsaan dan meragukan ideologi yang menolak pancasila sebagai dasar negara “ Ucapnya.(Hamnas).

PT Pelindo 1 Cabang Belawan Gotong Royong Di Pelabuhan Belawan Setiap Jumat

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
PT Pelabuhan l Cabang Belawan saat ini setiap hari Jumat melakukan gotong royong bersama Stakholeder yang ada di Pelabuhan Belawan bertjuan agar Pelabuhan Belawan , perkantoran selalu dalam keadaan bersih, asri dan nyaman. Rabu (13/04/2016).

General Manager PT Pelindo l Cabang Belawan Sahat Prawira Tambunan mengatakan Kegiatan gotong royong atau bersih bersih ini akan dilaksanakan setiap hari Jumat pagi , kawasan harus besih dari segala kontoran/ sampah itu dari mulai pintu masuk kedalam Pelabuhan Ujung Baru , Pelabuhan Belawan Lama “ Katanya.

Kantor kantor yang dibersihkan secara bergotong royong ini antara lain kantor PT Pelindo l Cabang Belawan , kantor Sahbandar Utama Belawan ,kantor Otoritas Pelabuhan Belawan , kantor Distrik Navigasi dan kantor KPLP .

Para peserta gotong royong ini sebelum melaksanakan gotong royong dimualai dengan acara senam bersama setiap jumaat pagi , kemudian setelah istrahat sejenak dilanjutkan dengan bergotong royong membersihkan perkantoran yang ada diujung Baru Belawan dan sekitarnya .

Sementara Kepala kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Gajah Reseno mengatakan jika Pelabuhan Belawan bersih , aman dan nyaman maka investor akan datang ke Pelabuhan Belawan , apa bila banyak investor yang datang maka pendapatan Pelabuhan Belawan akan meningkat “ Ucapnya.(Hamnas).


Bendaharawan Dinas Pendidikan Kalsel Kasus Korupsi Dana BOS Dituntut 12 Tahun Penjara

Order Detail

Banjarmasin.Metro Sumut
Bendahara di Dinas Pendidikan Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Selamat dituntut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun. Rabu (13/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, karena dia sebagai terdakwa dalam  perkara korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) dianggap terbukti bersalah dan melanggar hukum.

JPU Syaiful pada Kejari Kotabaru mengatakan, selain menuntut Bendahara di Dinas Pendidikan Kotabaru 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar diganti kurungan selama 1 tahun.(Rendy).

4 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Ready Mix Dumai Divonis 1,5 Hingga 4 Tahun Penjara

Order Detail
Pekanbaru.Metro Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan empat terdakwa korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Terbukti bersalah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Rabu (13/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Atas perbuatan keempat terdakwa, Sopian, Wakil Direktur CV. Whandana Niaga, selaku rekanan. Kemudian Budi Marman, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina. Dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan hingga.

Pembacaan amar putusan secara terpisah (split) itu. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," Menghukum terdakwa Budi Marman dan Muhammad Nasri Nur, dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 2 tahun, denda Rp 150 juta subsider 2 bulan “ Kata Irwan Efendi SH.

Lanjut Irwan, menghukum terdakwa Ade Rosalina dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 150 juta subsider 2 bulan, Sedangkan untuk terdakwa Sopian, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Terdakwa Sopian juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 45 juta subsider 1 tahun “ Ucap Irwan.

Vonis hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir pikir selama sepekan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Andriansyah SH, Bernard SH dan Dewa Awatara SH. Menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing masing 7 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan.

Dalam amar tuntuta tersebut, Sopian, selaku Wakil Direktur CV. Whandana Niaga. Dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) denda Rp 200 juta atau dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa Sopian juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 633 juta atau subsider 6.

Sementara itu, untuk terdakwa Budi Marman, Muhammad Nasri Nur, dan terdakwa Ade Rosalina. Dituntut dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 2 “ Ungkap JPU.

Perbuatan Keempat terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.

Seperti diketahui berdasarkan dakwaan JPU. Perbuatan keempat terdakwa ini terjadi tahun 2014 lalu. Ketika Dinas PU Dumai mendapat dana anggaran APBD sebesar Rp 850 juta. Untuk pembangunan jalan ready mix di Teluk Pauh Ujung di Kecamatan Dumai Barat, Pembangunan Jalan dengan ukuran 500 meter x 5 Meter itu, diketahui telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa ini sebesar Rp 663 juta.(Monang).
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger