4 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Ready Mix Dumai Divonis 1,5 Hingga 4 Tahun Penjara
Pekanbaru.Metro Sumut
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan empat terdakwa korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Terbukti bersalah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Rabu (13/04/2016).
Informasi yang dihimpun Media ini, Atas perbuatan keempat terdakwa, Sopian, Wakil Direktur CV. Whandana Niaga, selaku rekanan. Kemudian Budi Marman, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina. Dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan hingga.
Pembacaan amar putusan secara terpisah (split) itu. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," Menghukum terdakwa Budi Marman dan Muhammad Nasri Nur, dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 2 tahun, denda Rp 150 juta subsider 2 bulan “ Kata Irwan Efendi SH.
Lanjut Irwan, menghukum terdakwa Ade Rosalina dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 150 juta subsider 2 bulan, Sedangkan untuk terdakwa Sopian, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta subsider 2 bulan. Selain itu, Terdakwa Sopian juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 45 juta subsider 1 tahun “ Ucap Irwan.
Vonis hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir pikir selama sepekan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Andriansyah SH, Bernard SH dan Dewa Awatara SH. Menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing masing 7 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan.
Dalam amar tuntuta tersebut, Sopian, selaku Wakil Direktur CV. Whandana Niaga. Dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) denda Rp 200 juta atau dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa Sopian juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 633 juta atau subsider 6.
Sementara itu, untuk terdakwa Budi Marman, Muhammad Nasri Nur, dan terdakwa Ade Rosalina. Dituntut dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 2 “ Ungkap JPU.
Perbuatan Keempat terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.
Seperti diketahui berdasarkan dakwaan JPU. Perbuatan keempat terdakwa ini terjadi tahun 2014 lalu. Ketika Dinas PU Dumai mendapat dana anggaran APBD sebesar Rp 850 juta. Untuk pembangunan jalan ready mix di Teluk Pauh Ujung di Kecamatan Dumai Barat, Pembangunan Jalan dengan ukuran 500 meter x 5 Meter itu, diketahui telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa ini sebesar Rp 663 juta.(Monang).

Post a Comment