Bendaharawan Dinas Pendidikan Kalsel Kasus Korupsi Dana BOS Dituntut 12 Tahun Penjara


Banjarmasin.Metro Sumut
Bendahara di Dinas Pendidikan Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Selamat dituntut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun. Rabu (13/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, karena dia sebagai terdakwa dalam  perkara korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) dianggap terbukti bersalah dan melanggar hukum.

JPU Syaiful pada Kejari Kotabaru mengatakan, selain menuntut Bendahara di Dinas Pendidikan Kotabaru 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 1 tahun, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar diganti kurungan selama 1 tahun.(Rendy).

Tidak ada komentar