Dirut PT Agung Sedayu Group Diperiksa KPK

Jakarta.Metro Sumut
Richard Halim Kusuma menjadi salah satu orang yang masuk daftar cegah yang diajukan penyidik KPK, Seminggu setelah KPK mengajukan cegah itu Richard diperiksa sebagai saksi dalam kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta. Jumat (15/04/2016).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan untuk saksi Richard Halim Kusuma untuk tersangka MSN (M Sanusi), Richard yang disebut sebagai Direktur Utama PT Agung Sedayu Group itu dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 April 2016. Dia masuk daftar cegah bersamaan dengan Sunny Tanuwidjaja yang telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (13/4) kemarin “ Katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Sunny menjelaskan bahwa beberapa kali dia menjadi penghubung antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan sejumlah pengusaha pengembang dalam pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Hari ketika Sunny diperiksa, penyidik KPK juga memeriksa Sugiyanto Kusuma alias Aguan yang disebut sebagai bos PT Agung Sedayu Group “ Jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.(Sandy).

Tidak ada komentar