BC Musnahkan Seratus Ton Bawang Merah Selundupan Dan Unggas

Belawan.Metro Sumut
Seratus ton bawang merah dan pakaian bekas selundupan asal Pelabuhan Malaysia dan seratusan ekor unggas berupa ayam siam, burung elang dan burung murai asal Thailand, dimusnahkan petugas Bea dan Cukai di areal dermaga Bea dan Cukai Belawan. Jumat (25/04/2016).

Pemusnahan bawang merah selundupan tersebut dilakukan dengan cara menggilasnya dengan alat berat, pakaian bekas dibakar, sedangkan, pemusnahan seratusan ekor unggas selundupan asal Thailand dilakukan petugas terkait dengan menyuntik mati.

Kakanwil Bea dan Cukai Aceh Rusman Hadi mengatakan seluruh barang ilegal yang diangkut Kapal Motor (KM) Moras, KM Watafirza, KM Sumber Rezeki 2 dan KM Putra Putri  tersebut ditangkap Maret 2016 lalu di kawasan perairan Aceh Tamiang “ Katanya.

Lanjut Rusman. Selain itu, terkait dengan kasus penyelundupan bawang merah, unggas dan pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia itu, pihak Bea dan Cukai Aceh telah menetapkan keempat nahkoda kapal motor pengangkut barang ilegal tersebut sebagai tersangka atas tindak pidana penyelundupan yakni melanggar pasal 102 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan “ Ucapnya.

Rusman menjelaskan, pengamanan dan pemusnahan seluruh barang selundupan tersebut dilakukan di Belawan dengan pertimbangan, lokasi penangkapan lebih dekat dengan Pelabuhan Belawan serta pertimbangan faktor keamanan jika barang ilegal tersebut dibawa ke Aceh “ Jelasnya.

Sebelumnya, pihak Bea dan Cukai Aceh juga menginformasikan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mendapat izin atau persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang.(Hamnas).





Tidak ada komentar