Wardana Salim Pagar Lahan Tanpa Alas Hak

Selain melakukan perlawanan, warga pemilik lahan juga akan menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Hotbinner Silaen, SH, M Min dan Rekan sebagai kuasa hukumnya.
Menurut Hotbinner Silaen, bahwa lahan yang dimiliki kliennya kepemilikannya sah secara hukum berdasarkan surat surat yang dimiliki kliennya yang memperoleh tanah tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi yang dibuat dihadapan Notaris. Sementara Wardana Salim sendiri tidak pernah menunjukkan alas hak yang sah kepada pemilik lahan, namun entah apa dasar dari Wardana Salim sehingga berani memagar lahan tersebut belum diketahui.
Salah seorang pemilik lahan, boru Silalahi saat dikonfirmasi Jumat ( 15/4) mengatakan, bahwa lahan ini kami beli bukan dari Wardana Salim,melainkan dari Aguan. "Tanah ini kami beli bukan dari Wardana Salim, tai dari Aguan. Itulah yang mbuat kami heran, kok bisa tiba tiba Wardana Salim yang memagar.
Apapun alasannya tanah ini harus kami pertahankan selaku milik kami, walaupun sampai titik darah penghabisan," ungkap Br Silalahi dengan tegas.(Ibnu)
Post a Comment