Kejari Kota Depok Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Depok

Depok.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan korupsi jembatan Terminal Jatijajar. Sabtu (16/04/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudha P Sudijanto mengatakan tersangka pembangunan jembatan adalah Victor JT Mandajo, pemilik PT. Kebangkitan Arman Kesatria. Dia telah menerima uang tanda jadi 20 persen atau senilai Rp1,2 miliar dari total lelang Rp5,6 miliar " Katanya.

Lanjut Yudha, Penahanan ini dilakukan karena kontraktor itu tidak membangun fisik jembatan masuk terminal tipe A yang ditenderkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Proyek ini sudah berlangsung sejak 15 Oktober 2015 dan berakhir pada akhir Desember 2015 atau setara dengan dua bulan seharusnya sudah selesai, tapi proyek tersebut tidak kunjung usai hingga batas yang telah ditentukan “ Ucapnya.

Yudha menjelaskan, Saat ini sudah melakukan penyelidikan dan sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut, serta memanggil 20 saksi terkait guna mengungkap kasus korupsi ini, Tersangka sudah lima kali dilakukan pemanggilan, tapi selalu berkelit, sehingga Kamis (14/4) dilakukan penahanan, Kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka baru dalam kasus korupsi proyek tersebut “ Jelasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar atau senilai 20 persen dari total nilai lelang. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau setara dengan denda satu miliar, Tersangka telah dibawa menggunakan mobil tahanan ke Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor .(Mela).

Tidak ada komentar