Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Pada Pengelolaan Aset PT Pelindo I Tahun 2015

Medan.Metro Sumut
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki pemerintah. Kamis (14/04/2016).

BUMN ini melakukan usaha di bidang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa kepelabuhan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Wilayah kerja Pelindo I terdiri atas 14 kantor cabang dan 11 kawasan yang tersebar di 4 provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau,dan Kepulauan Riau.

Pelindo I memiliki sumber daya di antaranya aset tetap. Sebagai salah satu sumber daya perusahaan, aset tetap digunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan nilai perusahaan yang harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik. Berdasarkan neraca
Pelindo I tahun 2014 diketahui aktiva tetap yang dimiliki perseroan sebesar Rp2,91 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan pengelolaan aset Pelindo I cukup efektif. Pelindo I telah melaksanakan pengelolaan aset secara memadai, khususnya menyangkut standar dan perencanaan pengelolaan aset serta pelaksanaan pengelolaan aset dari sisi perolehan, penatausahaan, pengamanan, penghapusan dan pemindahtanganan. Capaian tersebut belum memenuhi kategori penilaian tertinggi efektivitas. Beberapa permasalahan yang masih ditemukan antara lain

Penggunaan aset tetap belum sepenuhnya efektif.,Hal tersebut ditunjukkan dengan masih belum dimanfaatkannya aset tetap dengan jumlah mencapai 26 aset dengan nilai Rp49,78
miliar. Selain itu, terdapat aset yang belum digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya, antara lain ditunjukkan dengan belum dilakukannya pemindahan terminal penumpang lama ke
terminal penumpang baru yang telah selesai dibangun.

Penggunaan kapal pandu tidak maksimal pada perairan wajib pandu perairan Pulau Nipah.
Terdapat hal-hal yang merugikan Pelindo I sebagai badan usaha pelabuhan yang mempunyai izin pemanduan di perairan Pulau Nipah, yaitu:

Pelindo I hanya diberikan izin oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu untuk melakukan pemanduan dari kapal datang (pilot station) sampai ke tempat labuh dan sebaliknya.Pelaksanaan penundaan di perairan Pulau Nipah tidak diberikan kepada Pelindo I.

Proses memandu kapal untuk bersandar ke kapal yang lain (shipto ship) dilakukan oleh
mooring master/person in overall advicer control (POAC) asing.Mooring master / POAC adalah pelaut yang mempunyai sertifikat pandu dan telah mengikuti pelatihan kecakapan khusus tentang manajemen penanganan muatan, keselamatan dan operasional kapal pada saat kapal melakukan kegiatan bongkar muat.Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya output dan hasil

atas pengeluaran perolehan aset tetap, munculnya potensi kehilangan aset tetap, dan tidak bisa diperolehnya potensi pendapatan jasa penundaan di perairan Pulau Nipah oleh Pelindo I. Selain itu, adanya mooring master / POAC asing mengakibatkan mooring master / POAC Pelindo I tidak dapat bekerja maksimal dan kehilangan potensi pendapatan dari jasa mooring master/ POAC.(Hamnas/Redaksi).

Tidak ada komentar