Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Pada Pengelolaan Aset PT Pelindo I Tahun 2015
Medan.Metro Sumut
PT Pelabuhan Indonesia I
(Persero) atau Pelindo I merupakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas
yang 100% kepemilikan sahamnya dimiliki pemerintah. Kamis (14/04/2016).
BUMN ini melakukan usaha
di bidang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa kepelabuhan, serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk menghasilkan barang dan/
atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/
mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip
perseroan terbatas.
Wilayah kerja Pelindo I
terdiri atas 14 kantor cabang dan 11 kawasan yang tersebar di 4 provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Utara, Riau,dan Kepulauan Riau.
Pelindo I memiliki
sumber daya di antaranya aset tetap. Sebagai salah satu sumber daya perusahaan,
aset tetap digunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan nilai
perusahaan yang harus dikelola dan ditatausahakan dengan baik. Berdasarkan
neraca
Pelindo I tahun 2014
diketahui aktiva tetap yang dimiliki perseroan sebesar Rp2,91 triliun.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, BPK menyimpulkan pengelolaan aset Pelindo I cukup efektif. Pelindo
I telah melaksanakan pengelolaan aset secara memadai, khususnya menyangkut
standar dan perencanaan pengelolaan aset serta pelaksanaan pengelolaan aset
dari sisi perolehan, penatausahaan, pengamanan, penghapusan dan
pemindahtanganan. Capaian tersebut belum memenuhi kategori penilaian tertinggi
efektivitas. Beberapa permasalahan yang masih ditemukan antara lain
Penggunaan aset tetap
belum sepenuhnya efektif.,Hal tersebut ditunjukkan dengan masih belum
dimanfaatkannya aset tetap dengan jumlah mencapai 26 aset dengan nilai Rp49,78
miliar. Selain itu,
terdapat aset yang belum digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya, antara
lain ditunjukkan dengan belum dilakukannya pemindahan terminal penumpang lama
ke
terminal penumpang baru
yang telah selesai dibangun.
Penggunaan kapal pandu
tidak maksimal pada perairan wajib pandu perairan Pulau Nipah.
Terdapat hal-hal yang
merugikan Pelindo I sebagai badan usaha pelabuhan yang mempunyai izin pemanduan
di perairan Pulau Nipah, yaitu:
Pelindo I hanya
diberikan izin oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Pulau Sambu
untuk melakukan pemanduan dari kapal datang (pilot station) sampai ke tempat
labuh dan sebaliknya.Pelaksanaan penundaan di perairan Pulau Nipah tidak
diberikan kepada Pelindo I.
Proses memandu kapal
untuk bersandar ke kapal yang lain (shipto ship) dilakukan oleh
mooring master/person in
overall advicer control (POAC) asing.Mooring master / POAC adalah pelaut yang
mempunyai sertifikat pandu dan telah mengikuti pelatihan kecakapan khusus tentang
manajemen penanganan muatan, keselamatan dan operasional kapal pada saat kapal
melakukan kegiatan bongkar muat.Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya output
dan hasil
atas pengeluaran
perolehan aset tetap, munculnya potensi kehilangan aset tetap, dan tidak bisa
diperolehnya potensi pendapatan jasa penundaan di perairan Pulau Nipah oleh Pelindo
I. Selain itu, adanya mooring master / POAC asing mengakibatkan mooring master
/ POAC Pelindo I tidak dapat bekerja maksimal dan kehilangan potensi pendapatan
dari jasa mooring master/ POAC.(Hamnas/Redaksi).
Post a Comment