Latest Products

KPK Periksa Choel Mallarangeng

Order Detail

Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012. Senin (18/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Choel datang ke Gedung KPK, Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya bagi Choel sebagai tersangka, setelah KPK menetapkan Choel sebagai tersangka sejak 16 Desember 2015," Iya, hari ini AZM diperiksa sebagai tersangka “ Katanya.

Sebelum memasuki Gedung KPK, kepada wartawan Choel menjelaskan belum mendapatkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Tidak hanya itu saja, Choel juga belum mendapatkan surat pencekalan dari KPK," Entah bagaimana tampaknya perlu waktu empat tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka. Sampai hari ini pun saya belum menerima surat cekal, belum menerima pula surat penetapan tersangka dan sebagainya “ Jelas Choel.

Meski begitu Choel tetap memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka. Ia berjanji akan bersikap kooperatif selama dirinya menjalani proses hukum di KPK," Tapi saya hadir karena dari awal saya sudah menjanjikan untuk selalu kooperatif “ Ucap Choel.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(Sandy)

Kasus Dugaan Korupsi Bandara Paser, Negara Rugi Rp38 Miliar

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya merilis tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Paser di Desa Rantau Panjang, Tanah Grogot. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 38 miliar lebih ini. Minggu (17/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Itu setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Bahkan, tiga di antaranya sudah resmi menjadi tahanan Polda Kaltim sejak Senin (11/1) lalu. Ialah Ir Syaiful Arham (58) dan Leonardo Oktorane Suhendro (35) yang merupakan warga Paser, serta Sunardi (59) warga Bogor. Satu tersangka masih berinisial Ir TA buron.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan bersama Direktur Krimsus Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan Satu tersangka lain, kami sudah layangkan beberapa kali surat pemanggilan namun tidak dindahkan, bahkan juga penjemputan paksa tapi yang bersangkutan tetap bersikeras menolak untuk hadir “ Katanya.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, Seperti dikatakan Kasubdit Tipikor AKBP Feri Jaya Satria. Syaiful sebagai mantan pejabat kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Paser merupakan pengguna anggaran (PA) 2012. Dari Syaiful, disetujui pembayaran fiktif bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan manajemen konstruksi (MK). Kemudian, dibuatkan laporan perkembangan pembangunan yang tidak sesuai dengan fakta nyata pada kemajuan proyek yang sebenarnya, Pencairan melebihi progres sehingga terjadi deviasi “ Ucap Feri

Feri menjelaskan, Leonardo selaku PPTK, bersama PA dan MK menyetujui pembayaran fiktif. Sunardi sebagai pegawai swasta MK, tidak melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, Fakta serta progres pembangunan yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh tersangka. Hal ini yang menyebabkan timbulnya kerugian negara, Terkait TA selaku direktur PT Lampiri Relis KSO (LRK) masih didalami pihak kepolisian,“ Kami masih melakukan pendalaman. Tersangka yang sudah ada masih jalani serangkaian pemeriksaan “ Jelasnya.

Kasus ini menguat Maret 2015 lalu, setelah Polda Kaltim menyelidiki dari sebuah laporan. Proyek pembangunan bandara itu memakai sistem kontrak tahun jamak (multiyears contract). Dianggarkan Rp 389 miliar dari APBD Paser 2011–2014, pencairan dana diduga menyalahi aturan.

Penyidik ditkrimsus telah menggeledah Kantor Dishub Paser dan mengamankan sejumlah dokumen berkaitan pembangunan bandara serta data pendukung lainnya. Kala meninjau lokasi dengan menggunakan alat dynamic cone penetrometer (DCP), penyidik dan ahli konstruksi, Dishub, BPKP, dan kontraktor mengecek lahan runway bandara.

Alat tersebut berfungsi menguji dengan cepat kekuatan lapisan jalan tanpa pengikat (tanah dasar, fondasi bahan berbutir). Pengujian dilakukan terus-menerus sampai kedalaman 80 sentimeter, dan bila perlu dapat diperdalam dengan menyambung tangkal pengukur sampai 120 sentimeter.

Hasil pengujian dikoreksikan dengan nilai California bearing ratio (CBR), sehingga hasilnya dapat digunakan untuk perencanaan tabel perkerasan. Indikasi tak sesuai pengerjaan tersebut, belum ada pemadatan tanah. Pengecekan pekerjaan baik dari segi kualitas maupun kuantitas pekerjaan (volume). Penyidik juga melakukan tes sencone.

Atas tindak korupsi yang dilakukan, para tersangka terancam mendapat hukuman penjara minimal empat tahun penjara serta denda dengan nominal ratusan juta, sesuai dengan pasal yang menjerat mereka.


Feri menambahkan, Untuk pasal yang dijeratkan yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang telah dirubah UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 sebagaimana dimaksud pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “ Tambah Kombes Pol Fajar Setiawan.(Melvy).

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Polisi Tangkap Usman Taufik Mantan Kepala Satpol PP

Order Detail
Tanjungpinang.Metro Sumut
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri Usman Taufik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Hansip atau Linmas Provinsi Kepri tahun 2014 senilai Rp 3,147 miliar, akhirnya ditangkap tim penyidik Satuan Reserses Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap saat berada di kamar di salah satu penginapan di jalan DI Panjaitan, KM 8 Tanjungpinang. Minggu (17/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penangkapan terpaksa dilakukan petugas, karena UT mangkir saat dipanggil dua kali oleh tim penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang untuk diperiksa sebagai tersangka sebagaimana layaknya dalam kasus korupsi tersebut. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Dalam kasus tersebut, selain UT, polisi juga sudah menetapkan WA, selaku kontraktor pelaksana kegiatan proyek pengadaan PDH tersebut. Hal tersebut diketahui setelah adanya pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus korupsi tersebut dari tim penyidik Satrekrim Polres Tanjungpinang ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian mengatakan Tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sebenarnya sudah cukup kooperatif, dengan melakukan pemanggilan tersangka UT secara patut untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana layaknya sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan sendiri yang tidak kooperatif terhadap kami, sehingga terpaksa dilakukan penangkapan “ Katanya.

Lanjut Kristian, Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan. Namun dengan alasan sakit, tanpa adanya surat keterangan resmi dari tim medis kesehatan yang bersangkutan tidak pernah datang, Saat dipanggil, tersangka UT sempat beralasan sakit dan stres. Namun yang bersangkutan, tidak bisa menunjukan bukti surat resmi tentang kondisi kesehatannya tersebut “ Ucapnya.

Kristian menjelaskan, Berdasarkan hal tersebut melalui tim intelijen jajarannya, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di salah satu wisma di Tanjungpinang, Sebelum ditangkap tim penyidik kami telah mempersiapkan surat bukti penangkapan, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak lagi," Selain tersangka UT, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka lainnya berinisial WA, selaku rekanan kontraktor sebagai pelaksana kegiatan proyek pengadaan pakaian tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak juga datang memenuhi panggilan tersebut “ Jelasnya.

Kristian menuturkan, Saat ini tim kami sedang bekerja mencari keberadaan tersangka WA. Kami berharap, yang bersangkutan dapat kooperatif, sebelum dilakukan proses penangkapan sebagaimana layaknya, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekitar 40 orang saksi untuk diambil keterangannya oleh penyidik “ Tuturnya.

Menurut Kristian, Sejauh ini belum bisa kami sampaikan, apakah ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini. Namun jika ditemukan adanya unsur ke arah tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya, dalam penanganan kasus korupsi tersebut, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sejumlah kelengkapan pakaian dalam pelaksanaan proyek PDH Hansip atau Linmas tersebut “ Ungkapnya.

Kristian menambahkan, Dalam kasus ini, tersangka UT dapat kami jerat sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP “ Tambahnya.

Sementara tersangka Usman Taufik, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan tentang kasus korupsi yang tengah dihadapinya tersebut, enggan memberikan komentar sedikitpun.

Terpisah Kuasa hukum UT, yakni Agung Wiradarma, belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kasus korupsi yang tengah dihadapi kliennya tersebut," Saya baru dapat kabar dan bertemu dengan beliau (UT) tadi di Polres Tanjungpinang. Sehingga belum bisa berkomunikasi lebih lanjut “ Kata Agung.

Menyangkut penahanan kliennya oleh tim penyidik Polres Tanjungpinang, Agung menyampaikan akan mengajukan penangguhan tahanan, karena kliennya tersebut tengah menderita sakit," Kami juga akan melakukan konsultasi dengan pihak keluarga klien kami ini sebagai jaminan terhadap permohonan penangguhan tahanan tersebut “ Ucap Agung.(Siti).



Sjamsu Alam Mantan Wali Kota Parepare Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi

Order Detail
Makassar.Metro Sumut
Sjamsu Alam Mantan Wali Kota Parepare dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Parepar‎e yang bergulir sejak tahun 2017 silam. Sabtu (16/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar.

Di hadapan Majelis H‎akim yang dipimpin Muh Damis, Jaksa Penuntut Umum yang diketui oleh Hasbi Saleh menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.‎

Dia juga dikenakan uang pengganti Rp13.625.000 . Bilamana tidak memenuhi, maka ganti rugi keuangan negara diganti dengan masa kurungan enam bulan penjara," Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Maka dari itu terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara beserta denda Rp 50 juta " Kata Hasbi Saleh.


Hasbi Saleh menjelaskan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijerat pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ikbal).

KPK Menetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Kementerian PUPR

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dan mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (13/1) malam terkait dengan proyek di Kementerian PUPR. Sabtu (16/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta mengatakan KPK kemarin telah mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan. KPK bergerak mulai sore, operasi sampai malam jam 01.00 WIB “ Katanya.

Lanjut Agus, Empat orang tersebut adalah Julia Prasetyarini(UWI) dari pihak swasta, Dessy A Edwin (DES) dari pihak swasta, Abdul Khoir (AKH) dari pihak swasta dan Damayanti Wisnu Putranti (DWP), sedangkan dua orang lain yang diamankan adalah sopir “ Ucapnya.

Menurut Agus, Mereka ditangkap di empat lokasi terpisah, kata dia, yakni Julia di Tebet saat dalam perjalanan pulang ke rumah dan Dessy di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Keduanya bertemu dengan AKH di kantor PT WTU di daerah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu diduga terjadi pemberian uang dari AKH kepada UWI dan DES “ Ungkapnya.

Agusmenjelaskan, Abdul Khoir ditangkap di Kebayoran, Jakarta Selatan, Damayanti di kediamannya di Lenteng Agung, Jakarta Selatan serta dua sopir di rumah Julia saat mengambil uang, Dari tangan Julia dan Dessy yang merupakan staf dari Damayanti, kata dia, KPK mendapatkan alat bukti uang sebesar 66 ribu dolar Singapura dan 33 ribu dolar Singapura yang telah diambil Damayanti melalui sopir pada Kamis dini hari di kediaman Julia, Total suap sekitar 404 ribu dolar Singapura, suap untuk mengamankan proyek dari kementerian “ Jelasnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan, sprindik, penggeledahan serta gelar perkara yang dihadiri semua pimpinan, KPK memutuskan Damayanti, Julia dan Dessy sebagai penerima uang dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Sementara AKH selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Keempat orang tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, sedangkan untuk dua orang lainnya yang berprofesi sebagai sopir akan segera dibebaskan karena tidak terkait kasus suap.

Damayanti Wisnu Putranti adalah kader muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan berhasil menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Dapil Jawa Tengah IX (Brebes, Tegal, Slawi) setelah memperoleh 75.657 suara.

Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Pertanian dan Perikanan di DPP PDIP sebelum akhirnya dipecat karena tertangkap tangan oleh KPK.

Damayanti memiliki beberapa usaha di bidang pekerjaan umum dan menduduki posisi komisaris jasa konsultan PT Polatek Rancang Bangun dan perusahaan pengadaan barang dan jasa PT Adi Reka Tama.(Melvy).


Pelaku Ledakan Bom Di Sarinah Identitas Sudah Diketahui

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Polda Metro Jaya mengaku sudah mengidentifikasi pelaku ledakan bom di Sarinah Thamrin Jakarta Pusat kemarin. Hari ini rencananya Polda Metro Jaya akan kembali melakukan olah TKP. Jumat (15/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan sebagian identitas pelaku bom di Sarinah sudah diketahui, Baru sebagian yang sudah teridentifikasi identitasnya “ Katanya

Lanjut Tito, Pelaku teror di Sarinah ini merupakan kelompok Bahrun Naim yang kini berada di Suriah. Bahrun Naim ini ingin memimpin sebagai ketua ISIS jaringan Asia Tenggara dengan mendirikan Katibah Nusantara “ Ucapnya.


Tito menambahkan, Saat ini polisi akan kembali melakukan olah TKP di Starbucks dan pos Pol Sarinah “ Tambahnya.(Melvy).

Pelaku Teror Bom Jakarta Ditembak Mati

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Tujuh orang dikabarkan tewas dalam serangan bom dan baku tembak di Sarinah Plaza. Para korban ledakan Pos Polisi tersebut dievakuasi guna diotopsi oleh tim Mabes Polri. Kamis (14/01/2016)..

Informasi yang dihimpun Media ini, Korban luka dan kritis sebanyak sembilan orang, dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Adapun para korban luka yang kini dirawat di RSPAD yakni:
1. Budi Rachmad (L/35), beralamat Green Depok City Blok Anggrek 2/H7,
2. Aiptu Dodi Mayadi (L/48), anggota Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat, Unit Menteng,
3. Aiptu Budiono (L/43), anggota Polres Jakarta Pusat,
4. Anggun Artikasari binti Haryanto (P/24), beralamat Perumahan Condet RT/RW 07/05,
5. Chairil Islami binti Muhdar Arifin (L/21), beralamat di Jalan Tawekal, Grogol,
6. Tri Yohannes Antonius Maria (L/48), beralamat di Jalan Nangka no.106 Jagakarsa, Jakarta Selatan,
7. Slamet (L), belum diketahui,
8. Permana binti Asep Yanto (L/24), beralamat di Bojonggede,
9. Agus Kurnia binti Agusdrajat (L/25), beralamat di Sumedang, Jawa Barat.

Sementara identiats keempat pelaku yang tewas ditembak petugas, masih dalam identifikasi. Pelaku lainnya yang diduga berhasil melarikan diri, terus diburu.

Sementara identitas keempat pelaku yang tewas ditembak petugas, masih dalam identifikasi. Pelaku lainnya yang diduga berhasil melarikan diri, terus diburu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan ada empat pelaku teror di kawasan MH Thamrin, Jakarta, yang berhasil ditembak mati. Keempat pelaku saat ini sedang dalam proses evakuasi “ Katanya.

Iqbal menjelaskan, Empat pelau kami lakukan upaya tegas berhasil dilumpuhkan tembak mati, keempat pelaku dilumpuhkan di Gedung Cakrawala dan jalanan di kawasan Thamrin, Pelaku tidak bisa saya sampaikan “ Jelasnya.(Sandy).




Pasca Ledakan Bom Pos Polantas Di Jakarta, Rupiah Dekati Rp 14 Ribu/ USD

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Terkait pasca ledakan bom yang terjadi di Pos Polantas didepan Sarinah Plaza Jakarta Pusat, langsung berdampak pada indeks harga saham gabungan dan rupiah yang nilainya langsung drastis turun. Nilainya spontan meluncur masing-masing 77,86 poin dan 106 poin, Dikhawatirkan juga terjadi pada valuta asing. Jumat (15/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sesaat setelah kejadian bom, Rupiah di posisi paling rendah Rp13.981 per USD, Terpantau diposisi Rp13.904 per USD atau menguat tajam 77 poin.


Penguatan ini terjadi karena dua hal, karena mulai pudarnya efek kaget sebab bom juga karena kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan tingkat suku bunga 0,25 persen menjadi 7,25 persen.(Melvy).

Pelaku Bom Jakarta yang Akhirnya Ditembak Mati Dilokasi

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Sesuai foto yang beredar di media sosial tersebut, foto pelaku penembakan pasca ledakan di Pos Polantas di kawasan Sarinah Plaza Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, terlihat pelaku memakai topi berwarna hitam, kaos hitam dan bersarung tangan hitam sedang menodongkan pistol berwarna silver ke arah keramaian warga. Kamis (14/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Terlihat para warga ketakutan dan hanya melihat si pria berkulit sawo matang tersebut menodongkan senjata. Polisi dalam foto itu juga tengah sibuk mengevakusi para warga yang ada di lokasi.

Hingga akhirnya pelaku ditembak mati oleh polisi. Dan dari dalam tas pelaku, didapati bahan-bahan berbahaya yang berpotensi untuk diledakkan.

Dalam isi tasnya tampak ada pistol, magasin, peluru, serta pisau di dalam sarung. Terlihat juga kumpuran yang terhubung dengan kabel, Selain itu ada juga duct tape dan tas pinggang. Di bagian pinggir ada tas yang hancur dan akumulator.

Diketahui, ledakan di Pos Lantas depan Sarinah Plaza diduga dilempar pelaku pakai granat, terjadi sekira pukul 10.30 WIB. Ledakan juga terjadi di waktu yang sama di kafe Starbucks, Sarinah, Lima menit berselang seorang pria menenteng senjata berdiri di tengah jalan lalu menembak ke segala arah.(Melvy).


Dugaan Kasus Korupsi Haji, KPK Bidik Politikus PPP

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menjerat pihak-pihak yang disebut dalam putusan mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis SDA enam tahun penjara. Kamis (14/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam sidang putusan Majelis Hakim menyebutkan bila politikus PPP Hasrul Azwar menerima fee dalam pemondokan haji. Untuk itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan putusan pengadilan akan menjadi bukti untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat, KPK selalu mengikuti bukti baru dan fakta baru, kita akan segera tindaklanjuti bukti tersebut “ Katanya

Menurut Agus, vonis pengadilan dapat menjadi dasar untuk menjerat pihak lain yang terlibat. Agus pun kembali menegaskan jika KPK tak segan menjerat pelaku lain yang terungkap dalam persidangan, Kita akan mengikuti pengungkapan pelaku-pelaku tersebut. Putusan pengadilan akan jadi petunjuk untuk melangkah “ Ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp 1,8 miliar subsider dua tahun kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan ada anggota DPR yang mendapatkan keuntungan dari perkara itu yaitu anggota Komisi VIII dari fraksi PPP Hasrul Azwar. Hakim mengatakan Hasrul menerima fee dari pengusaha Salim Saleh Badegel sebesar 30 riyal Saudi per jamaah.(Melvy).


Mantan Kepala Dinsnakertrans Tobasa Kasus Korupsi Sejak 2006, Baru Divonis 2016

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Mantan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsnakertrans) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Herijon Panjaitan, dijatuhkan majelis hakim hukuman penjara 14 bulan, Herijon dihukum atas kasus yang dilakukannya pada 2006 silam, Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Rabu (13/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti saat sidang vonis di ruang Cakra VII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan terdakwa bersalah pada perkara korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan balai latihan kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006 senilai Rp 1,2 miliar,“ Mengadili, menyatakan terdakwa Herijon Panjaitan terbukti bersalah secara sah dan. meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan “ Kata majelis hakim Ahmad Sayuti.

Namun, padaTerdakwa Herijon tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah mengembalikan kerugian negara.

Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menyatakan pikir-pikir. “Saya terima pak,” ujar Herijon.

Untuk diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, proses pengalihan pembayaran tanah dan gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,2 miliar.

Penyidik telah memulai proses penyelidikan terhadap Liberty Pasaribu pada Mei 2014, setelah menetapkan Herijon Panjaitan sebagai tersangka. Herijon lalu ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dalam kasus ini, eks bupati Tobasa, Monang Sitorus sudah divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bemprit Hutapea, selaku bendahara Umum Daerah.

Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Arnold Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Setdakab yang masing-masing telah inkrah putusannya di Mahmakah Agung (MA).(Ulfa).


Kepolisian Resor Boyolali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PNPM

Order Detail
Boyolali.Metro Sumut
Polres Boyolali telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) total senilai Rp178 juta di Desa Jeruk Kecamatan Selo pada 2011-2013. Rabu (13/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasat Reskrim AKP Andie Prasetyo di Boyolali mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana PNPM di Desa Jeruk Selo, dua tersangka tersebut yakni Juminem (45) yang dulunya Ketua Kelompok PKK Bodrosari Desa Jeruk dan Puji Lestari (31) selaku koordinator ekonomi atau Badan Pemberdayaan Ekonomi desa setempat “ Katanya.

Lanjut Andie, dalam kasus dugaan korupsi dana PNPM tersebut, Juminem yang kini menjabat sebagai kepala desa sebelumnya telah mengajukan proposal pinjaman dana bergulir PNPM untuk anggotanya pada 2011, setelah cair dana tidak diberikan kepada anggotanya, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi “ Ucapnya.

Andie menjelaskan, tersangka Puji Lestari yang menjabat sebagai koordinator ekonomi mengajukan proposal yang tidak sesuai dengan kegiatan kelompoknya. Dia tidak menyetorkan cicilan dana simpan pinjam PNPM dari kelompok ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Kami perkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir simpan pinjam PNPM itu, mencapai Rp178 juta “ Jelasnya.

Andie menjelaskan, jumlah dana yang diduga dikorupsi oleh Juminem sekitar Rp40 juta, sedangkan Puji Lestari Rp138 juta, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan kedua tersangka. Berkas acara pemeriksaan kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali. "Kami belum menahan kedua tersangka “ Jelasnya

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Boyolali Agus Robani, mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana PNPM Desa Jeruk dari kepolisian, berkas sudah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21), sehingga pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepolisian “ Katanya.

Agus menjelaskan, kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, 3, 8, 9 Undang-undang RI Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi “ Jelasnya.(Wahyu).


Kejari Jakarta Selatan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Gardu Induk PLN Ditahan

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu induk pada unit induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Rabu (13/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan JPU menahan tiga tersangka setelah pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kejati, Ketiga tersangka itu, Wiratmoko Setiadji, kuasa direksi PT ABB Sakti Industri yang menjadi tersangka untuk kasus pembangunan GI Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat “ Katanya.

Lanjut Sudung, Tanggul Priamandaru dan Egon Chairul Arifin, Kuasa Direksi dan Direktur PT Arya Sada Perkasa. Keduanya tersangka untuk kasus pengadaan GI New Sanur Bali, Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari terhitung sejak 12 Januari sampai 31 Januari 2016 mendatang “ Ucapnya.

Sudung menjelaskan, penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Nomor: Print-7/01/2016 untuk tersangka Egon Chairul Arifin, Nomor: Print-8/01/2016 untuk tersangka Wiratnoko Setiadji, dan Nomor: Print-9/01/2016 untuk tersangka Tanggul Priamandaru, Kerugian negara dari penyelewengan pengadaan dan pembangunan GI New Sanur, Bali, sekitar Rp11.848.706.191 sedangkan untuk GI Kadipaten, Cirebon, Jawa Barat, sekitar Rp13.379.736.321 “ Jelasnya

Sudung menambahkan, Tiga tersangka ini merupakan bagian dari 16 orang tersangka terkait kasus pengadaan GI PLN senilai Rp 1.063.700.823.087 di??Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero), Sepuluh tersangka telah diproses di pengadilan terdiri dari 9 putusannya sudah inkracht dan satu lainnya mengajukan banding. Tiga tersangka yang menyusul hari ini. Dua lagi masih dalam proses penyidikan dan 1 lagi sedang praperadilan “ Tambahnya.

Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.(Melvy).


Polisi Bidik Tersangka Baru Korupsi Tanah Kas Desa Nogosari Rp 1,2 M

Order Detail
Pasuruan.Metro Sumut
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terhambat pasca meninggalnya tersangka, Kades Nogosari Imam Sudarno. Namun, polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka baru. Rabu (13/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Yudi Prasetyo mengatakan Kasus korupsi ini kan bukan hanya dilakukan satu orang (meski baru seorang yang ditetapkan sebagai tersangka). Akan ada tersangka baru setelah kita lakukan gelar perkara “ Katanya.

Lanjut Yudi, Kades Nogosari Imam Sudarno, meninggal dunia pada Senin (4/1/2016) lalu, di tengah penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Imam sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun mangkir karena sakit. Sebelum panggilan kedua dilayangkan, yang bersangkutan meninggal dunia, Yang meninggal kan orangnya, kasusnya tetap jalan karena korupsi ini tidak hanya dilakukan satu orang," tandas Yudi “ Ucapnya

Yudi menjelaskan, Sudarno ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Desember 2015 lalu. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 20 saksi dan data dari BPKP terkait kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU/311999 yang telah diubah UU/20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi “ Jelasnya.(Novi).

PT Pelindo I Cabang Belawan Peringati Maulid Nabi 1437 H

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Maulid Nabi merupakan salah satu bentuk peringatan kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW. Makna penting dari peringatan ini adalah mentauladani setiap akhlak dan perilaku yang telah dilakukan Rasulullah Muhammad SAW sepanjang hidupnya. Rabu (13/01/2016).

General Manager PT Pelindo I Cabang Belawan Sahat Prawira Tambunan Didampingi Asisten Manager (Asmen) Hukum dan Humas PT Pelindo I Cabang Belawan Roswita dan Maneger Umum PT Pelindo I Cabang Belawan M.Natsir dalam acara peringatan Maulid Nabi 1437 H mengatakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW harus dijadikan momentum untuk memperbaiki perilaku umat yang dinilai semakin jauh dari ajaran Islam, Kita berkumpul seluruh jamaah dengan begitu gembira, tentunya untuk mengharap rida Allah dan tentu untuk bersama-sama meneladani akhlak Rasulullah SAW “ Katanya.

Lanjut Sahat, salah satu tauladan yang bisa ditiru dari Nabi Muhammad SAW adalah sikap saling menghormati dan menghargai antar sesama manusia sebagaimana “ Ucapnya.

Sahat menjelaskan, Karena Islam merupakan agama yang penganutnya banyak, maka tentunya kita semua patut meneladani akhlak yang dicontohkan oleh Rasullullah SAW “ Jelasnya.(Hamnas).



Pelabuhan Utama Milik PT Pelindo 1, Pelabuhan Belawan Siap Hadapi MEA

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Sejalan dengan semangat Transformasi yang telah dilakukan, PT Pelindo 1 semakin berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan mengoptimalkan layanan disemua lini kepada pengguna jasa. Peningkatan layanan ini dilakukan dengan memaksimakan semua aspek termasuk fasilitas, peralatan, Informasti dan Teknology, System dan juga Sumber Daya Manusia. Selasa (12/01/2016)

Humas PT Pelindo 1 M. Eriansyah mengatakan terlebih lagi dalam memasuki era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang sudah berlaku di tahun 2016 ini, Pelindo 1 siap menghadapi dan menyambut MEA ini dengan memaksimalkan semua sumber daya yang dimiliki “ Katanya

Lanjut Eriansyah, Apalagi Pelindo 1 berada di perlintasan Selat Malaka yang merupakan jalur utama dunia pelayaran internasional yang sekaligus beranda depan dalam pemberlakuan MEA ini, “ Ucapnya.

Eriansyah menjelaskan, Pelabuhan Belawan sebagai pelabuhan utama milik Pelindo 1 selain 13 pelabuhan dan 11 kawasan pelabuhan lainnya yang tersebar di lingkungan kerja Pelindo 1 di Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau sudah sangat siap dalam memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan kepada pengguna jasa dan segenap stakeholder lainnya. “Di Pelabuhan Belawan sendiri ada 3 cabang Utama yaitu Belawan Multipurpose Terminal, Belawan Internasional Container Terminal (BICT) dan Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB) yang melayani pengguna jasa kepelabuhanan. TPKDB ini baru dibentuk sejak Juli 2014 yang lalu, dimana untuk meningkatkan pelayanan bongkar muat petikemas yang lebih fokus, efektif dan efisien, sejak Juli 2014 yang lalu, Manajemen Pelindo I telah membentuk unit baru yaitu Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPK Domestik Belawan). Pembentukan unit baru dilakukan dengan memisahkan manajemen pengelolaan Terminal Petikemas Belawan International Container Terminal (BICT),  menjadi Terminal Domestik (TPKD Belawan) dan Terminal Internasional (BICT) yang fokus kepada pelayanan petikemas internasional, dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2014 “ Jelasnya.

Peningkatan kinerja dari pelabuhan Belawan sudah menunjukkan performasi yang semakin meningkat. Di BICT kinerja produktivitas mencapai 34 B/S/H pada tahun 2015, ini mengalami peningkatan dari tahun 2014 yang mencatat 31 B/S/H. Dan Turn Round Time (TRT) mencatat 31,50 dimana waktu untuk pelayanan kapal yang kita berikan dalam melayani kapal dari mulai masuk hingga keluar pelabuhan hanya 1 hari 7 jam.

Performansi yang sama juga terlihat TPK Domestik Belawan (TPKDB). Kinerjanya pun semakin meningkat, ini terlihat dari kinerja produktivitas yang mampu melayani bongkar muat petikemas dengan rata-rata produktivitas sebesar 27 B/S/H di tahun 2014 dan mencatat 32 B/S/H pada tahun 2015 ini. Kinerja ini didukung dengan kesiapan peralatan yang maksimal, yaitu yang terdiri dari peralatan Container Crane (CC) dan Mobile Harbour Crane (MHC) serta Rubber Tyred GantryCrane (RTG), Reach Stacker, Sideloader, Forklift dan fasilitas Trucking .

Untuk menjamin dan menjaga kesiapan fasilitas dan peralatan ini, maka selalu dilakukan pemeliharaan dan perawatan melalui Planning Maintenance System (PMS).

Berkaitan dengan adanya pemberitaan dan informasi tentang antrian kapal di Belawan sampai mencapai 7 hari dan adanya kongesti di Belawan, hal tersebut dinyatakan tidak benar. “Waktu untuk melayani kapal di Belawan hanya 1 hari 7 jam, tidak sampai mencapai 2 hari. Ini membuktikan bahwa kecepatan dan service yang diberikan di Pelabuhan Belawan sudah semakin meningkat. Kita melakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang sudah ditetapkan “ Ungkap Eriansyah.

“Jadi adanya informasi tentang antrian dan kongesti di Belawan sampai 7 hari yang disampaikan oleh Reza Andrea Ginting yang merupakan Wakil Sekretaris Bidang Maritim DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) adalah tidak benar. Kami membantah dan menyayangkan adanya statement seperti itu, karena tidak berdasar dan tidak sesuai dengan data. Dan berkomentar sebagai kapasitas apa, Sementara dari mitra dan pengguna jasa serta stakeholder sendiri di pelabuhan Belawan merasakan pelayanan di Belawan cukup memadai dan semakin adanya peningkatan serta improve layanan,” tegas Eriansyah.

“Selain kesiapan fasilitas, peralatan, system dan SDM, BICT dan TPKD Belawan juga telah memastikan kelancaran pelayanan dengan telah melakukan Service Level Agreement dan Guarantee (SLA/SLG) dengan pihak pengguna jasa terutama terutama pihak pelayaran, dengan penerapan Berthing Windows. Komitmen ini telah dilakukan dengan beberapa MLO (main Line Operator) berkelas Dunia seperti Maersk line (Bintang Putih), K Line, MSC, OOCL, dll, Penerapan ini untuk peningkatan efisiensi biaya dalam pelayanan kapal, lalu terjaminnya kepastian sandar sehingga mengurangi waktu Turn Round Voyage (TRV) kapal, dan Jaminan ketersediaan dermaga serta meningkatkan produktivitas dan volume barang. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus barang,” sambung Eriansyah.

Dengan Jaminan Tingkat Pelayanan SLA/SLG ini akan memberikan kepastian pelayanan, sehingga perusahaan pelayaran bisa menyiapkan jadwal pelayaran yang tepat dan lebih mudah merencanakan pengiriman barang. Kondisi ini tentunya membuat biaya pengiriman barang menjadi lebih murah.

Dan untuk pelayanan di Belawan sendiri sudah menerapkan pelayanan “Non Stop Services 24/7” atau 24 jam pelayanan dalam seminggu, dan saat ini juga sudah mengoptimalkan waktu selama di jam istirahat. Kesemua ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

Untuk komunikasi dengan pihak pengguna jasa, Manajemen Pelabuhan Belawan rutin menggelar customer gathering ataupun sosialiasi rutin kepada mitra untuk kelancaran dalam pelayanan dan untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pelayanan yang diberikan,“jelas Eriansyah.


Hal ini merupakan wujud keseriusan dan bentuk komitmen Pelindo 1 dalam memberikan yang terbaik, sejalan dengan Transformasi yang telah dilakukan untuk menuju global company dan menjadi nomor satu. Dan merupakan bagian dari dukungan kepada kebijakan Pemerintah terutama dalam program tol laut untuk memperkuat konektivitas nasional dan menciptakan biaya logistik nasional secara efisien dan efektif serta meningkatkan daya saing nasional “ Terang Eriansyah.(Hamnas) 

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Dan Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Hadiri Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar oleh Keluarga Besar Ikatan Keluarga Jawa Marelan (IKJM) dipasar II Timur Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan yang berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan turut dihadiri oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Bobby Zulkarnain dan Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Bung Haris Kelana Damanik. Senin (11/01/2016).

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Bobby Zulkarnain mengatakan Maulid nabi adalah memperingati kelahiran nabi Muhammad SAW. Ini adalah bentuk kecintaan umat Islam kepada baginda rasullulah “ Katanya.

Menurut Bobby, untuk menumbuhkan rasa cinta pada baginda rasullah yang sangat berjasa pada kita karena telah membawa kita dari alam kebodohan kepada alam terang benderang seperti sekarang ini “ Ungkapnya.

Sementara Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Haris Kelana Damanik mengatakan Memperingati maulud nabi Muhammad ini sejatinya bertujuan untuk kembali mengenang kelahiran nabi Muhammad dan menumbuhkan rasa cinta mendalam terhadap sosok nabi muhammad yang cerdas dan memiliki jiwa kepemimpinan yang teruji “ Ucapnya.


Haris menambahkan Kegiatan religius ini rupanya mendapatkan sambutan hangat dari Keluarga Besar Ikatan Keluarga Jawa Marelan (IKLM) dan masyarakat setempat, Kami sangat berterima kasih atas undangan dari  Keluarga Besar Ikatan Keluarga Jawa Marelan (IKLM)untuk mengadakan peringatan maulud nabi Muhammad ini “ Tambahnya.(Hamnas).

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Serahkan Bantuan Pembangunan Poskamling

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Keamanan dan nyaman syarat utama motto Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Bung Haris Kelana Damanik ST yang namanya tidak asing lagi dikalangan masyarakat Kecamatan Medan Marelan dan Kota Medan, yang selalu aktif dalam kegiatan Bahkti Sosial dan kegiatan kemasyarakat yang lain, memberi bantuan untuk pembangunan poskamling dilingkungan 4 Kelurahan Labuhan Deli Marelan yang diterima langsung oleh Ketua Anak Ranting Partai Gerindra Labuhan Deli Marelan Legimun, Acara ini didukung penuh oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Bobby Zulkarnain . Minggu (10/01/2016).

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan yang tidak asing lagi namanya Bung Haris Kelana Damanik yang selalu didampingi Ishak Setia Budi O.K.K/Wakil Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan, Ramli Harahap Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan, Sekjen PAC Partai Gerindra Marelan M Try Maulana, Dewan Penasehat Partai Gerindra Marelan Bona mengatakan pemberian bantuan kepada dilingkungan 4 untuk pembangunan Poskamling merupakan salah satu bentuk dukungan dirinya terhadap Kecamatan Medan Marelan menjadi kKecamatan yang nyaman, keamanan merupakan syarat utama untuk membuat Kecamatan Medan Marelan menjadi nyaman dan siap untuk menjadi kota Pariwisata dunia “ Kata Bung Haris.

Lanjut Bung Haris, Kalau daerah kita tidak aman, tentu yang akan kena dampaknya bukan hanya masyarakat tetapi juga secara keseluruhan karena tidak ada orang luar yang akan percaya kita. Makanya kita harus membuat Kecamatan Medan Marelan dan Kota Medan menjadi aman untuk menjadi nyaman “ Ucap Bung Haris.

Bung Haris meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk memaksimalkan kembali Poskamling dan Siskamling untuk menjaga keamanan disetiap lingkungan “ Tegas Bung Haris.

Bung Haris menambahkan, Karena permasalahan Kamtibmas yang begitu banyak dikeluhkan maka saya terpanggil untuk memberikan bantuan ini. Tetapi niatan saya ini memang murni untuk membantu masyarakat “ Tambah Bung Haris.(Hamnas/Haris).


PAC Partai Gerindra Marelan Dan IKJM Adakan Gotong Royong Dan Fogging

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Keluarga Besar PAC Partai Gerindra Marelan bersama Keluarga Besar Ikatan Keluarga Jawa Marelan (IKJM) mengelar kegiatan gotong royong dan fogging gratis dilingkungan 19,25 dan SMP AL-Washilyah 26 Medan Jalan Marelan Pasar II Timur Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Acara ini didukung penuh oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Bobby Zulkarnain. Minggu (10/01/2016).

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan yang tidak asing lagi namanya Bung Haris Kelana Damanik yang selalu didampingi Ishak Setia Budi O.K.K/Wakil Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan, Ramli Harahap Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan, Sekjen PAC Partai Gerindra Marelan M Try Maulana, Dewan Penasehat Partai Gerindra Marelan Bona dan Keluarga Besar Ikatan Jawa Marelan (IKJM) Irianto alias gepeng Wakil Ketua IKJM, Syaiful Bejo Seketaris IKJM mengatakan tujuan kegiatan bhakti sosial gotong royong membersihkan parit dan drainase tersumbat ini guna mengantisipasi terjadinya banjir di musim hujan serta pencegahan wabah Demam Berdarah Degue (DBD) yang saat ini sudah mengkhawatirkan bahkan sudah ada korban jiwa “ Kata Bung Haris.

Lanjut Bung Haris, Kegiatan ini berkat dukungan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Bobby Zulkarnain sebagai bukti kepedulian PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan bersama Keluarga Besar Ikatan Jawa Marelan (IKJM)  dalam meningkatkan kesehatan warga, kita rencanakan kegiatan ini rutin dan ini merupakan kegiatan awal program kerja PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan diawal tahun 2016 “ Ucap Bung Haris.


Misni salah satu warga setempat saat dikonfirmasi tentang adanya kegiatan gotong royong dan fogging gratis yang digelar PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan mengatakan Kami warga disini bersyukur bang, adanya kegiatan nyata dari PAC Partai Gerindra Marelan ke masyarakat sebab selama ini kami kerap dilanda banjir akibat parit tumpat dihantui wabah DBD, kami mendoakan semoga Partai Gerindra tetap sukses dan selalu dihati masyarakat “ Katanya.(Hamnas/Haris).

Kejari Medan: Kasus Korupsi Kredit Fiktif Koperasi PDAM Rugikan Negara Sebesar Rp 2,9 Miliar

Order Detail
Medan.Metro Sumut
kasus korupsi kredit fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (BSM KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 miliar tahun 2011-2012 silam,
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima hasil audit kerugian Negara. Minggu (10/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Hal ini terungkap usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) selesai menghitung kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar. Kemudian, hasil dari audit tersebut diterima tim penyidik pidana khusus (Pidsus)

Kejari Medan Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan Haris Hasbullah membenarkan proses penghitungan kerugian negara tersebut telah diterima pihaknya," Sudah kita terima audit kerugian negara untuk kasus korupsi kredit fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar “ Katanya.

Lanjut Haris, Sebagian kerugian negara yakni sebesar Rp 1,2 miliar sudah ada dikembalikan sebagian para tersangka, Namun, sisanya Rp 1,7 miliar. Tapi, kita pakai kerugian negaranya secara kumulatif sebesar Rp 2,9 miliar “ Ucapnya.


Haris menjelaskan, Setelah terhitungnya kerugian negara ini, akan melakukan beberapa pertanyaan ataupun agenda kepada tersangka guna mempercepat proses pelimpahan berkas ke persidangan untuk segera diadili, Dalam bulan ini juga untuk melakukan pemeriksaan tersangka. Segera kita tuntaskan semuanya dan segera juga kita limpahkan ke pengadilan “ Jelasnya.(Redaksi/Hamnas).

Mantan Walikota Tomohon Di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Order Detail
Manado.Metro Sumut
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Sulawesi Utara memvonis empat tahun enam bulan penjara Jefferson Rumajar Mantan Wali Kota Tomohon, Meski menerima putusan itu, Epe sapaan akrab Jefferson meminta KPK terus mengusut tuntas aliran dana senilai Rp51 miliar tersebut. Sabtu (09/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jefferson Rumajar usai sidang mengatakan Putusan hari ini saya bertanggungjawab dengan dana Rp19 miliar. Ada banyak pejabat yang menggunakan dana Rp51 miliar dari total Rp71 miliar, uang negara yang dikorupsikan itu telah dinikmati secara pribadi oleh banyak pihak. Oleh karena itu pantas diusut tuntas, Saya kira KPK tidak perlu diajarkan untuk melakukan tindaklanjut dari kasus ini, karena ini korupsi yang dilakukan bersama-sama bukan saya sendiri saja " Katanya.

Sebelumnya, Epe kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga meminta agar membuka tuntas kasus korupsi pejabat atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 itu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, Aminal Uman S.H.

Kasus korupsi Epe adalah menyalahgunakan APBD Tomohon mulai Januari 2009 hingga Agustus tahun 2010. Epe bersama dua orang pejabat lainnya, Yan Lamba, Frans A.Sambow dan Eduard Paat mencairkan Kas Daerah untuk kepentingan pribadi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha mengatakan, pengusutan lanjutan mengenai kasus ini akan ditentukan oleh pimpinan KPK,” Kalau diperintahkan pasti kami laksanakan. Pokoknya setelah kami buat laporan ke Jakarta tinggal menunggu perintah lanjutan. Kami sangat memberi atensi kasus ini “ Ucap Budi.(Mardi).


Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger