Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Polisi Tangkap Usman Taufik Mantan Kepala Satpol PP
Tanjungpinang.Metro
Sumut
Mantan Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri Usman Taufik salah seorang
tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH)
Hansip atau Linmas Provinsi Kepri tahun 2014 senilai Rp 3,147 miliar, akhirnya
ditangkap tim penyidik Satuan Reserses Kriminal (Satreskrim) Polres
Tanjungpinang. Ia ditangkap saat berada di kamar di salah satu penginapan di
jalan DI Panjaitan, KM 8 Tanjungpinang. Minggu (17/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Penangkapan terpaksa dilakukan petugas, karena UT mangkir saat
dipanggil dua kali oleh tim penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang untuk
diperiksa sebagai tersangka sebagaimana layaknya dalam kasus korupsi tersebut.
Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dalam kasus tersebut,
selain UT, polisi juga sudah menetapkan WA, selaku kontraktor pelaksana
kegiatan proyek pengadaan PDH tersebut. Hal tersebut diketahui setelah adanya
pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus
korupsi tersebut dari tim penyidik Satrekrim Polres Tanjungpinang ke pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Kapolres Tanjungpinang
AKBP Kristian Siagian mengatakan Tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang
sebenarnya sudah cukup kooperatif, dengan melakukan pemanggilan tersangka UT
secara patut untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana layaknya sebagai
tersangka. Namun, yang bersangkutan sendiri yang tidak kooperatif terhadap
kami, sehingga terpaksa dilakukan penangkapan “ Katanya.
Lanjut Kristian, Sebelum
dilakukan penangkapan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua
kali terhadap yang bersangkutan. Namun dengan alasan sakit, tanpa adanya surat
keterangan resmi dari tim medis kesehatan yang bersangkutan tidak pernah
datang, Saat dipanggil, tersangka UT sempat beralasan sakit dan stres. Namun
yang bersangkutan, tidak bisa menunjukan bukti surat resmi tentang kondisi
kesehatannya tersebut “ Ucapnya.
Kristian menjelaskan, Berdasarkan
hal tersebut melalui tim intelijen jajarannya, akhirnya mendapatkan informasi
keberadaan tersangka di salah satu wisma di Tanjungpinang, Sebelum ditangkap
tim penyidik kami telah mempersiapkan surat bukti penangkapan, sehingga yang
bersangkutan tidak bisa mengelak lagi," Selain tersangka UT, pihaknya juga
telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka lainnya
berinisial WA, selaku rekanan kontraktor sebagai pelaksana kegiatan proyek
pengadaan pakaian tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak juga
datang memenuhi panggilan tersebut “ Jelasnya.
Kristian menuturkan, Saat
ini tim kami sedang bekerja mencari keberadaan tersangka WA. Kami berharap,
yang bersangkutan dapat kooperatif, sebelum dilakukan proses penangkapan sebagaimana
layaknya, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan
sekitar 40 orang saksi untuk diambil keterangannya oleh penyidik “ Tuturnya.
Menurut Kristian, Sejauh
ini belum bisa kami sampaikan, apakah ada penambahan tersangka lain dalam kasus
ini. Namun jika ditemukan adanya unsur ke arah tersebut, maka tidak tertutup
kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya, dalam penanganan kasus korupsi
tersebut, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa
sejumlah kelengkapan pakaian dalam pelaksanaan proyek PDH Hansip atau Linmas
tersebut “ Ungkapnya.
Kristian menambahkan, Dalam
kasus ini, tersangka UT dapat kami jerat sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor
31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP “ Tambahnya.
Sementara tersangka
Usman Taufik, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan tentang kasus korupsi yang
tengah dihadapinya tersebut, enggan memberikan komentar sedikitpun.
Terpisah Kuasa hukum UT,
yakni Agung Wiradarma, belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut tentang
kasus korupsi yang tengah dihadapi kliennya tersebut," Saya baru dapat
kabar dan bertemu dengan beliau (UT) tadi di Polres Tanjungpinang. Sehingga
belum bisa berkomunikasi lebih lanjut “ Kata Agung.
Menyangkut penahanan
kliennya oleh tim penyidik Polres Tanjungpinang, Agung menyampaikan akan
mengajukan penangguhan tahanan, karena kliennya tersebut tengah menderita
sakit," Kami juga akan melakukan konsultasi dengan pihak keluarga klien
kami ini sebagai jaminan terhadap permohonan penangguhan tahanan tersebut “
Ucap Agung.(Siti).
Post a Comment