Mantan Walikota Tomohon Di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Manado.Metro Sumut
Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Sulawesi Utara memvonis empat tahun enam bulan
penjara Jefferson Rumajar
Mantan Wali Kota Tomohon, Meski
menerima putusan itu, Epe sapaan akrab Jefferson meminta KPK terus mengusut
tuntas aliran dana senilai Rp51 miliar tersebut. Sabtu (09/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Jefferson Rumajar usai sidang mengatakan Putusan hari ini saya
bertanggungjawab dengan dana Rp19 miliar. Ada banyak pejabat yang menggunakan
dana Rp51 miliar dari total Rp71 miliar, uang negara yang dikorupsikan itu
telah dinikmati secara pribadi oleh banyak pihak. Oleh karena itu pantas diusut
tuntas, Saya kira KPK tidak perlu diajarkan untuk melakukan tindaklanjut dari
kasus ini, karena ini korupsi yang dilakukan bersama-sama bukan saya sendiri
saja " Katanya.
Sebelumnya, Epe kepada
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga meminta agar membuka tuntas kasus korupsi
pejabat atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang ini dipimpin Wakil Ketua
Pengadilan Negeri Manado, Aminal Uman S.H.
Kasus korupsi Epe adalah
menyalahgunakan APBD Tomohon mulai Januari 2009 hingga Agustus tahun 2010. Epe
bersama dua orang pejabat lainnya, Yan Lamba, Frans A.Sambow dan Eduard Paat
mencairkan Kas Daerah untuk kepentingan pribadi.
Sementara Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha mengatakan,
pengusutan lanjutan mengenai kasus ini akan ditentukan oleh pimpinan KPK,” Kalau
diperintahkan pasti kami laksanakan. Pokoknya setelah kami buat laporan ke
Jakarta tinggal menunggu perintah lanjutan. Kami sangat memberi atensi kasus
ini “ Ucap Budi.(Mardi).
Post a Comment