Mantan Walikota Tomohon Di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Manado.Metro Sumut
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado Sulawesi Utara memvonis empat tahun enam bulan penjara Jefferson Rumajar Mantan Wali Kota Tomohon, Meski menerima putusan itu, Epe sapaan akrab Jefferson meminta KPK terus mengusut tuntas aliran dana senilai Rp51 miliar tersebut. Sabtu (09/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jefferson Rumajar usai sidang mengatakan Putusan hari ini saya bertanggungjawab dengan dana Rp19 miliar. Ada banyak pejabat yang menggunakan dana Rp51 miliar dari total Rp71 miliar, uang negara yang dikorupsikan itu telah dinikmati secara pribadi oleh banyak pihak. Oleh karena itu pantas diusut tuntas, Saya kira KPK tidak perlu diajarkan untuk melakukan tindaklanjut dari kasus ini, karena ini korupsi yang dilakukan bersama-sama bukan saya sendiri saja " Katanya.

Sebelumnya, Epe kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga meminta agar membuka tuntas kasus korupsi pejabat atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 itu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang ini dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado, Aminal Uman S.H.

Kasus korupsi Epe adalah menyalahgunakan APBD Tomohon mulai Januari 2009 hingga Agustus tahun 2010. Epe bersama dua orang pejabat lainnya, Yan Lamba, Frans A.Sambow dan Eduard Paat mencairkan Kas Daerah untuk kepentingan pribadi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha mengatakan, pengusutan lanjutan mengenai kasus ini akan ditentukan oleh pimpinan KPK,” Kalau diperintahkan pasti kami laksanakan. Pokoknya setelah kami buat laporan ke Jakarta tinggal menunggu perintah lanjutan. Kami sangat memberi atensi kasus ini “ Ucap Budi.(Mardi).


Tidak ada komentar