Kejari Medan: Kasus Korupsi Kredit Fiktif Koperasi PDAM Rugikan Negara Sebesar Rp 2,9 Miliar
Medan.Metro Sumut
kasus korupsi kredit
fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang
Pembantu (BSM KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 miliar tahun 2011-2012 silam,
Penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Medan sudah menerima hasil audit kerugian Negara. Minggu
(10/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Hal ini terungkap usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) Sumatera Utara (Sumut) selesai menghitung kerugian negara senilai Rp 2,9
miliar. Kemudian, hasil dari audit tersebut diterima tim penyidik pidana khusus
(Pidsus)
Kejari Medan Melalui
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan Haris Hasbullah
membenarkan proses penghitungan kerugian negara tersebut telah diterima
pihaknya," Sudah kita terima audit kerugian negara untuk kasus korupsi
kredit fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar “ Katanya.
Lanjut Haris, Sebagian
kerugian negara yakni sebesar Rp 1,2 miliar sudah ada dikembalikan sebagian
para tersangka, Namun, sisanya Rp 1,7 miliar. Tapi, kita pakai kerugian
negaranya secara kumulatif sebesar Rp 2,9 miliar “ Ucapnya.
Haris menjelaskan, Setelah
terhitungnya kerugian negara ini, akan melakukan beberapa pertanyaan ataupun
agenda kepada tersangka guna mempercepat proses pelimpahan berkas ke
persidangan untuk segera diadili, Dalam bulan ini juga untuk melakukan
pemeriksaan tersangka. Segera kita tuntaskan semuanya dan segera juga kita limpahkan
ke pengadilan “ Jelasnya.(Redaksi/Hamnas).
Post a Comment