Kejari Medan: Kasus Korupsi Kredit Fiktif Koperasi PDAM Rugikan Negara Sebesar Rp 2,9 Miliar

Medan.Metro Sumut
kasus korupsi kredit fiktif Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (BSM KCP) Iskandar Muda senilai Rp 30 miliar tahun 2011-2012 silam,
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima hasil audit kerugian Negara. Minggu (10/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Hal ini terungkap usai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) selesai menghitung kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar. Kemudian, hasil dari audit tersebut diterima tim penyidik pidana khusus (Pidsus)

Kejari Medan Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan Haris Hasbullah membenarkan proses penghitungan kerugian negara tersebut telah diterima pihaknya," Sudah kita terima audit kerugian negara untuk kasus korupsi kredit fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar “ Katanya.

Lanjut Haris, Sebagian kerugian negara yakni sebesar Rp 1,2 miliar sudah ada dikembalikan sebagian para tersangka, Namun, sisanya Rp 1,7 miliar. Tapi, kita pakai kerugian negaranya secara kumulatif sebesar Rp 2,9 miliar “ Ucapnya.


Haris menjelaskan, Setelah terhitungnya kerugian negara ini, akan melakukan beberapa pertanyaan ataupun agenda kepada tersangka guna mempercepat proses pelimpahan berkas ke persidangan untuk segera diadili, Dalam bulan ini juga untuk melakukan pemeriksaan tersangka. Segera kita tuntaskan semuanya dan segera juga kita limpahkan ke pengadilan “ Jelasnya.(Redaksi/Hamnas).

Tidak ada komentar