Mantan Kepala Dinsnakertrans Tobasa Kasus Korupsi Sejak 2006, Baru Divonis 2016
Medan.Metro Sumut
Mantan kepala dinas
tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsnakertrans) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa)
Herijon Panjaitan, dijatuhkan majelis hakim hukuman penjara 14 bulan, Herijon
dihukum atas kasus yang dilakukannya pada 2006 silam, Dia juga diwajibkan
membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Rabu
(13/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti saat sidang vonis di ruang
Cakra VII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN)
Medan mengatakan terdakwa bersalah pada perkara korupsi
pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan balai latihan kerja (BLK) Yaspena di
Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten
Tobasa tahun 2006 senilai Rp 1,2 miliar,“ Mengadili, menyatakan terdakwa
Herijon Panjaitan terbukti bersalah secara sah dan. meyakinkan telah melakukan
tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dua
bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan “ Kata majelis
hakim Ahmad Sayuti.
Namun, padaTerdakwa
Herijon tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah mengembalikan kerugian
negara.
Menanggapi putusan itu,
terdakwa mengaku menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige menyatakan pikir-pikir. “Saya terima pak,”
ujar Herijon.
Untuk diketahui, putusan
tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama yakni satu tahun enam bulan
penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, proses
pengalihan pembayaran tanah dan gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai
ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp1,2 miliar.
Penyidik telah memulai
proses penyelidikan terhadap Liberty Pasaribu pada Mei 2014, setelah menetapkan
Herijon Panjaitan sebagai tersangka. Herijon lalu ditahan di Rutan Klas I
Tanjung Gusta Medan.
Dalam kasus ini, eks
bupati Tobasa, Monang Sitorus sudah divonis satu tahun penjara karena terbukti
bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bemprit Hutapea, selaku
bendahara Umum Daerah.
Jansen Batubara selaku
Pemegang Kas Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) dan Arnold Simanjuntak
selaku Kabag Keuangan Setdakab yang masing-masing telah inkrah putusannya di
Mahmakah Agung (MA).(Ulfa).
Post a Comment