Polisi Bidik Tersangka Baru Korupsi Tanah Kas Desa Nogosari Rp 1,2 M

Pasuruan.Metro Sumut
Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terhambat pasca meninggalnya tersangka, Kades Nogosari Imam Sudarno. Namun, polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka baru. Rabu (13/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Yudi Prasetyo mengatakan Kasus korupsi ini kan bukan hanya dilakukan satu orang (meski baru seorang yang ditetapkan sebagai tersangka). Akan ada tersangka baru setelah kita lakukan gelar perkara “ Katanya.

Lanjut Yudi, Kades Nogosari Imam Sudarno, meninggal dunia pada Senin (4/1/2016) lalu, di tengah penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Imam sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun mangkir karena sakit. Sebelum panggilan kedua dilayangkan, yang bersangkutan meninggal dunia, Yang meninggal kan orangnya, kasusnya tetap jalan karena korupsi ini tidak hanya dilakukan satu orang," tandas Yudi “ Ucapnya

Yudi menjelaskan, Sudarno ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Desember 2015 lalu. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 20 saksi dan data dari BPKP terkait kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU/311999 yang telah diubah UU/20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi “ Jelasnya.(Novi).

Tidak ada komentar