Polisi Bidik Tersangka Baru Korupsi Tanah Kas Desa Nogosari Rp 1,2 M
Pasuruan.Metro Sumut
Terkait penyidikan kasus
dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Nogosari, Kecamatan Pandaan,
Kabupaten Pasuruan, terhambat pasca meninggalnya tersangka, Kades Nogosari Imam
Sudarno. Namun, polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk mencari
tersangka baru. Rabu (13/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Yudi Prasetyo mengatakan Kasus
korupsi ini kan bukan hanya dilakukan satu orang (meski baru seorang yang
ditetapkan sebagai tersangka). Akan ada tersangka baru setelah kita lakukan gelar
perkara “ Katanya.
Lanjut Yudi, Kades
Nogosari Imam Sudarno, meninggal dunia pada Senin (4/1/2016) lalu, di tengah
penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Imam
sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun mangkir
karena sakit. Sebelum panggilan kedua dilayangkan, yang bersangkutan meninggal
dunia, Yang meninggal kan orangnya, kasusnya tetap jalan karena korupsi ini
tidak hanya dilakukan satu orang," tandas Yudi “ Ucapnya
Yudi menjelaskan, Sudarno
ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Desember 2015 lalu. Penetapan
tersangka berdasarkan pemeriksaan 20 saksi dan data dari BPKP terkait kerugian
negara mencapai Rp 1,2 miliar. Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU/311999 yang
telah diubah UU/20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi “ Jelasnya.(Novi).
Post a Comment