KPK Periksa Choel Mallarangeng
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel
Mallarangeng, Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng
itu akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek
pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga
di Hambalang tahun 2010-2012. Senin (18/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Choel
datang ke Gedung KPK, Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama
kalinya bagi Choel sebagai tersangka, setelah KPK menetapkan Choel sebagai tersangka
sejak 16 Desember 2015," Iya, hari ini AZM diperiksa sebagai tersangka “
Katanya.
Sebelum memasuki Gedung
KPK, kepada wartawan Choel menjelaskan belum mendapatkan surat penetapan dirinya
sebagai tersangka oleh KPK, Tidak hanya itu saja, Choel juga belum mendapatkan
surat pencekalan dari KPK," Entah bagaimana tampaknya perlu waktu empat
tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka. Sampai hari ini pun saya
belum menerima surat cekal, belum menerima pula surat penetapan tersangka dan
sebagainya “ Jelas Choel.
Meski begitu Choel tetap
memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka. Ia berjanji akan bersikap
kooperatif selama dirinya menjalani proses hukum di KPK," Tapi saya hadir
karena dari awal saya sudah menjanjikan untuk selalu kooperatif “ Ucap Choel.
Seperti diketahui dalam
kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia
dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas
perbuatan yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, Choel
dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(Sandy)
Post a Comment