KPK Periksa Choel Mallarangeng


Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012. Senin (18/01/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Choel datang ke Gedung KPK, Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya bagi Choel sebagai tersangka, setelah KPK menetapkan Choel sebagai tersangka sejak 16 Desember 2015," Iya, hari ini AZM diperiksa sebagai tersangka “ Katanya.

Sebelum memasuki Gedung KPK, kepada wartawan Choel menjelaskan belum mendapatkan surat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Tidak hanya itu saja, Choel juga belum mendapatkan surat pencekalan dari KPK," Entah bagaimana tampaknya perlu waktu empat tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka. Sampai hari ini pun saya belum menerima surat cekal, belum menerima pula surat penetapan tersangka dan sebagainya “ Jelas Choel.

Meski begitu Choel tetap memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka. Ia berjanji akan bersikap kooperatif selama dirinya menjalani proses hukum di KPK," Tapi saya hadir karena dari awal saya sudah menjanjikan untuk selalu kooperatif “ Ucap Choel.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(Sandy)

Tidak ada komentar