KPK Menetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Kementerian PUPR
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Anggota Komisi V DPR
Damayanti Wisnu Putranti (DWP) dan mengamankan dua orang dalam operasi tangkap
tangan pada Rabu (13/1) malam terkait dengan proyek di Kementerian PUPR. Sabtu
(16/01/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta
mengatakan KPK kemarin telah mengamankan enam orang dalam operasi tangkap
tangan. KPK bergerak mulai sore, operasi sampai malam jam 01.00 WIB “ Katanya.
Lanjut Agus, Empat orang
tersebut adalah Julia Prasetyarini(UWI) dari pihak swasta, Dessy A Edwin (DES)
dari pihak swasta, Abdul Khoir (AKH) dari pihak swasta dan Damayanti Wisnu
Putranti (DWP), sedangkan dua orang lain yang diamankan adalah sopir “ Ucapnya.
Menurut Agus, Mereka
ditangkap di empat lokasi terpisah, kata dia, yakni Julia di Tebet saat dalam
perjalanan pulang ke rumah dan Dessy di salah satu pusat perbelanjaan di
Jakarta Selatan, Keduanya bertemu dengan AKH di kantor PT WTU di daerah Jakarta
Selatan. Dalam pertemuan itu diduga terjadi pemberian uang dari AKH kepada UWI
dan DES “ Ungkapnya.
Agusmenjelaskan, Abdul
Khoir ditangkap di Kebayoran, Jakarta Selatan, Damayanti di kediamannya di
Lenteng Agung, Jakarta Selatan serta dua sopir di rumah Julia saat mengambil
uang, Dari tangan Julia dan Dessy yang merupakan staf dari Damayanti, kata dia,
KPK mendapatkan alat bukti uang sebesar 66 ribu dolar Singapura dan 33 ribu
dolar Singapura yang telah diambil Damayanti melalui sopir pada Kamis dini hari
di kediaman Julia, Total suap sekitar 404 ribu dolar Singapura, suap untuk
mengamankan proyek dari kementerian “ Jelasnya.
Setelah melalui proses
pemeriksaan, sprindik, penggeledahan serta gelar perkara yang dihadiri semua
pimpinan, KPK memutuskan Damayanti, Julia dan Dessy sebagai penerima uang dan
dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Sementara AKH selaku
pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 5 ayat 1 huruf b atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Keempat orang tersebut
kini masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, sedangkan untuk dua orang
lainnya yang berprofesi sebagai sopir akan segera dibebaskan karena tidak
terkait kasus suap.
Damayanti Wisnu Putranti
adalah kader muda dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan
berhasil menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Dapil Jawa Tengah IX
(Brebes, Tegal, Slawi) setelah memperoleh 75.657 suara.
Ia menjabat sebagai
Kepala Departemen Pertanian dan Perikanan di DPP PDIP sebelum akhirnya dipecat
karena tertangkap tangan oleh KPK.
Damayanti memiliki
beberapa usaha di bidang pekerjaan umum dan menduduki posisi komisaris jasa
konsultan PT Polatek Rancang Bangun dan perusahaan pengadaan barang dan jasa PT
Adi Reka Tama.(Melvy).
Post a Comment