Latest Products

Bikin Geger Saja Mas Mayat Ini Teriak Setelah Tidak Lama Dikuburkan

Order Detail


Thessaloniki.Metro Sumut
Heboh sekaligus kejadian yang cukup seram nih sob, beberapa petugas pemakaman di Thessaloniki, Yunani selatan dikejutkan oleh suara seseorang minta tolong yang berasal dari dalam sebuah kuburan baru.

Informasi yang dihimpun Media ini, Sempat merinding dan juga penasaran, akhirnya mereka memberanikan diri mendekati kuburan sumber suara dan langsung menggalinya. Ironisnya sob, kuburan tersebut baru menguburkan seorang perempuan yang meninggal karena kanker satu jam yang lalu. Ketika galian mendekati peti jenazah, teriakan serta gedoran keras dari dalam peti semakin terdengar nyaring.

Perempuan itu pun nampak pucat pasi setelah dikeluarkan dari dalam kuburan. Ia bingung kenapa dirinya berada dalam tempat gelap dan hening, serta pengap. Para dokter yang mendiagnosa perempuan tersebut pun tak kalah bingung sob," Saya tidak percaya ini. Kami telah melakukan berbagai tes, termasuk tes gagal jantung," kata Dokter Chrissi Matsikoudi yang berada di lokasi kejadian kepada Greek TV Channel MEGA.

"Tidak mungkin seseorang yang sudah dalam kondisi meninggal bisa berteriak dan memukul-mukul peti mati seperti itu " Tandasnya heran.

Tim medis pun kembali berencana memeriksa wanita tersebut, dan pihak keluarga yang ditinggalkan pun tak kalah terkejut dengan kejadian yang menghebohkan seisi komplek makam.(Jhon).

Siswi SMP Dipaksa Pesta Miras, Teler, Lantas Digilir

Order Detail


Kendal.Metro Sumut
Atas Perbuatan seorang pemuda nelayan asal Desa Gebang Anom Kecamatan Rowosari, PW (20) dan 3 temannya terpaksa meringkuk ditahanan Polres Kendal untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sabtu (09/05/2015).

Dia telah menodai SK (13) salah seorang gadis warga Desa Kaliyoso Kecamatan Kangkung, yang  masih berstatus siswi SMP ini.

Informasi yang dihimpun Media ini, Bermula pada Selasa (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, korban di-SMS oleh pelaku untuk datang ke rumahnya di Desa Gebang Anom. Namun setelah sampai di rumahnya,  korban diajak ke rumah temannya untuk bermain bilyard. Tapi, sesampainya di tempat bilyard justru bola yang digunakan untuk bermain tidak ada.

Akhirnya korban oleh pelaku bersama temannya diajak ke sebuah tempat penggilingan padi. Di belakang tempat penggilingan padi, pelaku SMS dua orang teman yang lain disuruh untuk datang membawa minuman beralkohol.

Begitu kedua temannya datang sambil membawa miras, korban diminta ikut minum-minuman keras oleh pelaku dan ketiga temannya yang lain.

Setelah korban terpengaruh minuman keras tersebut, dengan kondisi setengah sadar korban dipaksa para pelaku untuk melakukan hubungan badan," Saya memang SMS dia (Korban SK-Red) untuk datang bermain ke rumah. Sesampainya di rumah kemudian saya ajak keluar untuk bermain ke tempat biliard. Lha dia sendiri juga mau kok dengan saya, apalagi dia sering dibawa para cowok lain " PW Tersangka.

Lanjutnya, saat akan bermain biliard kondisi hujan. Kemudian korban dibawa ke tempat yang lain dan diajak minum bersama. "Dia (korban, red) sudah biasa juga minum-minuman keras, teman-teman saya banyak yang bilang begitu kok " Tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan berkat adanya laporan dari orangtua korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas juga melakukan penyitaan beberapa barang milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Diantaranya, satu buah baju lengan pendek motif kotak-kotak warna ungu putih, satu buah celana panjang jeans warna biru tua, satu buah BH warna hijau putih serta satu celana dalam warna putih.  

Para pelaku bakal dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Indra).



Suara Ledakan Terdengar Sebelum Genset SLTP Negeri 4 Tanjungbakau Terbakar

Order Detail


Selatpanjang.Metro Sumut
Peristiwa terbakar genset milik SLTP Negeri 4 Tanjungbakau, Pihak sekolah sempat panik, pasalnya saat mati lampu, mereka melihat api telah membesar membakar pondok kayu tempat mesin itu tersimpan. Sabtu (09/05/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, salah seorang guru di SLTP 4 Desa Tanjungbakau, Ghofur Azhar (25) mengatakan awalnya pihak sekolah tidak mengetahui sama sekali kebakaran itu. Namun, beberapa saat sebelum diketahui adanya kebakaran genset, lampu di sekolah padam, dan terdengar ledakan keras dari belakang sekolah, "Waktu itu sekitar pukul 09.00 WIB saya sedang ngeprint, tiba-tiba mesin mati. Kemudian terdengar ledakan keras dari belakang sekolah " kata Ghofur.

Lanjutnya, Mendengar ledakan itu, mereka langsung melihat kebelakang. Pihak sekolah terkejut bukan main, pasalnya mereka mendapati genset yang terletak di belakang sekolah itu telah terbakar, dan api sudah membesar," Kami berhamburan keluar untuk melihat langsung kebakaran " Tambah Ghofur.

Upaya pemadaman tidak berhasil. Api begitu cepat membakar pondok yang sudah berusia 8 tahun itu. Mereka pun belum mengetahui penyebab dari kebakaran tersebut belum diketahui secara pasti apa penyebab kebakaran kamar mesin tersebut, api begitu cepat menjalar dan membakar seluruh isi kamar mesin " Ungkap Ghofur.

Dari pantauan dilokasi kejadian, untuk sementara pihak sekolah tidak bisa mengoperasikan alat-alat elektronik yang ada, karena mesin yang berkapasitas 5 kVa yang merupakan satu-satunya sumber energi sekolah yang terletak dijalan Sidomulyo Desa Tanjungbakau tersebut telah ludes terbakar.(Juwita)

DJBC Kanwil Sumut Musnahkan 40 Ton Bawang Merah Ilegal

Order Detail

Belawan.Metro Sumut
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Sumut musnahkan bawang merah ilegal seberat 40 ton di Dermaga DJBC, Jalan Karo, Belawan, Kamis (7/5) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat .

Informasi yang dihimpun Media ini, Pemusnahan itu berdasarkan surat perintah Nomor : SPTP-01/WBC.02/PPNS/2015 tanggal 5 April 2015. Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan : 968/SIT/Pid/2015/PN.MDN tanggal 21 April 2015 hal persetujuan penyitaan.serta Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan nomor : W2/U1/7282/Pid.01.10/IV/2015  tanggal 5 Mei 2015 hal persetujuan pemusnahan dan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti nomor: SP Musnah-01/WBC.02/BD.04/PPNS/2015 tanggal 7 Mei 2015.

Yulianto Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumut mengatakan barang bukti berupa 4000 karung @ 10 Kg bawang merah, merupakan barang bukti penyidikan yang disita penyidik Kanwil DJBC Sumut dari tersangkan ER selaku nahkoda /tekong yang diduga melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor yaitu mengangkut barang impor dari Jeti Awalidaman Pulau Indah Pelabuhan Port Klang Malaysia tujuan Belawan.

Sedangkan bawang Merah ilegal tersebut diangkut dengan mengunakan Kapal KM Anugrah Perdana GT.18 NO.2825/PPb. Yang ditangkap Petugas DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) Kanwil Sumut Pada hari sabtu tanggal 4 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib. di sekitar Perairan Rantau Panjang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Pemusnahan dilakukan mengingat bawang merah termasuk barang yang peka waktu (mudah busuk) dan untuk mencegah masuknya organisme penganggu tumbuhan karantina (OTPK) kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan Perundang-undangan yang dilanggar adalah pasal 7a ayat (2) melanggar pasal 102 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan seperti yang telah diubah ke UU nomor 17/2006 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar 5 miliar. (Hamnas)



Kejaksaan Negeri Belawan Periksa Kadis Pertanian Dan Kelautan Medan, Kasus Korupsi Alat Tangkap Ikan APBD TA.2014

Order Detail

Belawan.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terus menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan alat tangkap ikan yang melibatkan Kadistanla Kota Medan Ir Ahyar.

Informasi yang dihimpun Media ini, tim penyidik kejaksaan kembali memeriksa ke lima orang tersangka untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kadistanla Medan, Ahyar bersama 4 tersangka lainnya berinisial, SH selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), D sebagai Kontraktor, HT dan BT selaku panitia pemeriksaan barang, mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang sore.

Pemeriksaan yang dilakukan di ruang penyidik tindak pidana khusus (pidsus) berlangsung lebih kurang selama 6 jam, dengan dicecar lebih dari 20 pertanyaan terkait proyek pengadaan alat tangkap ikan senilai Rp1,1 miliar bersumber dari dana APBD tahun 2014,“ Para tersangka tidak datang bersamaan, tapi bertahap. Pemanggilan ini sebagai pemeriksaan lanjutan dalam kasus pengadaan alat tangkap ikan ” Kata sumber di kantor Kejari Belawan.

Untuk pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Medan, dengan memanggil kembali para tersangka sambungnya, untuk mengetahui dengan pasti kronologis mark up dalam proyek pengadaan alat tangkap yang telah merugikan negara Rp.416 juta.

Kepala Kejari Belawan, M Syarifuddin SH MH saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon selularnya belum mau menjawab terkait kembali diperiksanya tersangka korupsi proyek pengadaan alat tangkap ikan di Distanla Medan.(Hamnas)



PN Medan Akan Eksekusi Tanah Di Pantai Anjing, Aktifitas Pelabuhan Belawan Terancam Lumpuh

Order Detail


Belawan.Metro Sumut
Terkait Eksekusi tanah dipantai anjing oleh PN Medan besok, Pegawai yang tergabung dalam serikat pekerja pelabuhan I (PT Pelindo I) akan melakukan demonstarasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan atas tanah seluas ± 10 Ha yang merupakan bagian dari tanah HPL No. 1 Belawan I tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha atas nama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) sesuai surat DPP SP Pelabuhan I tertanggal 02 Mei 2015, selanjutnya Serikat Pekerja dan seluruh Pegawai PT Pelindo I akan mempertahankan asset perusahaan dari penjarahan mafia tanah.

HumasPelindo I M. Eriansyah didampingi staf Rica Agnes di Kantor Pusat Pelindo I Medan Jl. Krakatau Ujung No.100 Selasa (5/5/2015) mengatakan rencana aksi ini akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015 sebagai wujud perlawanan atas ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara atas tanah seluas ± 10 Ha yang dikenal dengan tanah Pantai Anjing.

PT Pelindo I menguasai tanah tersebut berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang yaitu bagian dari tanah sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 / Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha.

Sementaraitu ACS Hubungan Antar Lembaga Irwansyah membenarkan atasrencana eksekusi hal itu sesuai surat Pengadilan Negeri Medan No. W2.U1/706/Pdt.04.10/IV/2015 tanggal 29 April 2015 menyampaikan rencana pelaksanaan eksekusi atas tanah seluas ± 10 Ha pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2015, padahal berkas perkara atas tanah tersebut saat ini masih berada di Mahkamah Agung RI dalam proses Pemeriksaan Peninjauan Kembali dan PT Pelindo I telah mengajukan verzet terdaftar dalam register No. 221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015.

Atas rencana eksekusi tersebut, PT Pelindo I telah membuat surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 30 April 2015 terkait penolakan eksekusi dengan alasan-alasan : a.    Perkara ini sedang dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI sesuai surat kepaniteraan Negeri Medan No. W.2.U1/4642/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal 23 Maret 2015 tentang pengiriman berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI; b.    Pemohon eksekusi (M. Hafizham) sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Poldasu atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalam mengajukan gugatannya dalam perkara ini; c.    Pemohon eksekusi dalam proses perkara (mulai dari mengajukan gugatan s.d mengajukan eksekusi) menggunakan alamat palsu yang tidak diketemukan di Kota Medan sesuai surat keterangan Lurah Pulo Brayan Darat II tertanggal 08 Desember 2014. d.    Adanya perlawanan (verzet) atas sita eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan gugatan verzet No. 221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015. e.    Lokasi tanah tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke Dermaga untuk pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok Sumatera Utara dan sebagaian juga digunakan jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera Bagian Utara yang dikerjasamakan sejak tahun 1982. f.    Tidak ada satu dokumen surat atau bukti kepemilikan Pemohon eksekusi atas tanah seluas ± 10 Ha tersebut yang mana 3 (tiga) sisi berbatasan dengan HPL PT Pelindo dan 1 (satu) sisi berbatasan dengan laut yang merupakan DLKr/DLKp Pelabuhan Belawan. g.    Tanah tersebut adalah tanah Negara dan merupakan bagian dari Rencana Induk Pelabuhan Belawan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sesuai Peraturan Menteri No. PM 21 tahun 2012 tanggal 13 April 2012.

Sehubungan dengan rencana demonstarasi besar-besaran Serikat Pekerja PT Pelindo I tersebut yang berdampak pada stabilitas keamanan dan aktivitas perekonomian Sumatera Utara khususnya dan Indonesia pada umumnya, dengan ini PT Pelindo I meminta kearifan dan kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk tidak melaksanakan eksekusi atas lokasi tanah Pantai Anjing tersebut.

Imformasi yang di himpun media ini bila benar dilaksanakan eksekusi maka mengakibatkan terganggunya operasional Pelabuhan Belawan,terganggunya penataan dan pengembangan pelabuhan Belawan serta Terganggunya keamanan dan stabilitas pelabuhan Belawan dan kemungkinan Pelabuhan akan lumpuh total (Hamnas)

Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger