Siswi SMP Dipaksa Pesta Miras, Teler, Lantas Digilir



Kendal.Metro Sumut
Atas Perbuatan seorang pemuda nelayan asal Desa Gebang Anom Kecamatan Rowosari, PW (20) dan 3 temannya terpaksa meringkuk ditahanan Polres Kendal untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sabtu (09/05/2015).

Dia telah menodai SK (13) salah seorang gadis warga Desa Kaliyoso Kecamatan Kangkung, yang  masih berstatus siswi SMP ini.

Informasi yang dihimpun Media ini, Bermula pada Selasa (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, korban di-SMS oleh pelaku untuk datang ke rumahnya di Desa Gebang Anom. Namun setelah sampai di rumahnya,  korban diajak ke rumah temannya untuk bermain bilyard. Tapi, sesampainya di tempat bilyard justru bola yang digunakan untuk bermain tidak ada.

Akhirnya korban oleh pelaku bersama temannya diajak ke sebuah tempat penggilingan padi. Di belakang tempat penggilingan padi, pelaku SMS dua orang teman yang lain disuruh untuk datang membawa minuman beralkohol.

Begitu kedua temannya datang sambil membawa miras, korban diminta ikut minum-minuman keras oleh pelaku dan ketiga temannya yang lain.

Setelah korban terpengaruh minuman keras tersebut, dengan kondisi setengah sadar korban dipaksa para pelaku untuk melakukan hubungan badan," Saya memang SMS dia (Korban SK-Red) untuk datang bermain ke rumah. Sesampainya di rumah kemudian saya ajak keluar untuk bermain ke tempat biliard. Lha dia sendiri juga mau kok dengan saya, apalagi dia sering dibawa para cowok lain " PW Tersangka.

Lanjutnya, saat akan bermain biliard kondisi hujan. Kemudian korban dibawa ke tempat yang lain dan diajak minum bersama. "Dia (korban, red) sudah biasa juga minum-minuman keras, teman-teman saya banyak yang bilang begitu kok " Tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah mengatakan berkat adanya laporan dari orangtua korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas juga melakukan penyitaan beberapa barang milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Diantaranya, satu buah baju lengan pendek motif kotak-kotak warna ungu putih, satu buah celana panjang jeans warna biru tua, satu buah BH warna hijau putih serta satu celana dalam warna putih.  

Para pelaku bakal dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(Indra).



Tidak ada komentar