Kejaksaan Negeri Belawan Periksa Kadis Pertanian Dan Kelautan Medan, Kasus Korupsi Alat Tangkap Ikan APBD TA.2014


Belawan.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terus menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan alat tangkap ikan yang melibatkan Kadistanla Kota Medan Ir Ahyar.

Informasi yang dihimpun Media ini, tim penyidik kejaksaan kembali memeriksa ke lima orang tersangka untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kadistanla Medan, Ahyar bersama 4 tersangka lainnya berinisial, SH selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), D sebagai Kontraktor, HT dan BT selaku panitia pemeriksaan barang, mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang sore.

Pemeriksaan yang dilakukan di ruang penyidik tindak pidana khusus (pidsus) berlangsung lebih kurang selama 6 jam, dengan dicecar lebih dari 20 pertanyaan terkait proyek pengadaan alat tangkap ikan senilai Rp1,1 miliar bersumber dari dana APBD tahun 2014,“ Para tersangka tidak datang bersamaan, tapi bertahap. Pemanggilan ini sebagai pemeriksaan lanjutan dalam kasus pengadaan alat tangkap ikan ” Kata sumber di kantor Kejari Belawan.

Untuk pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Medan, dengan memanggil kembali para tersangka sambungnya, untuk mengetahui dengan pasti kronologis mark up dalam proyek pengadaan alat tangkap yang telah merugikan negara Rp.416 juta.

Kepala Kejari Belawan, M Syarifuddin SH MH saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon selularnya belum mau menjawab terkait kembali diperiksanya tersangka korupsi proyek pengadaan alat tangkap ikan di Distanla Medan.(Hamnas)



Tidak ada komentar