Kejaksaan Negeri Belawan Periksa Kadis Pertanian Dan Kelautan Medan, Kasus Korupsi Alat Tangkap Ikan APBD TA.2014
Belawan.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan
terus menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan alat tangkap ikan yang melibatkan
Kadistanla Kota Medan Ir
Ahyar.
Informasi yang dihimpun Media ini,
tim penyidik kejaksaan kembali memeriksa ke lima orang tersangka untuk
melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kadistanla Medan, Ahyar bersama 4
tersangka lainnya berinisial, SH selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), D
sebagai Kontraktor, HT dan BT selaku panitia pemeriksaan barang, mulai
menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB hingga menjelang sore.
Pemeriksaan yang dilakukan di ruang
penyidik tindak pidana khusus (pidsus) berlangsung lebih kurang selama 6 jam,
dengan dicecar lebih dari 20 pertanyaan terkait proyek pengadaan alat tangkap
ikan senilai Rp1,1 miliar bersumber dari dana APBD tahun 2014,“ Para tersangka
tidak datang bersamaan, tapi bertahap. Pemanggilan ini sebagai pemeriksaan
lanjutan dalam kasus pengadaan alat tangkap ikan ” Kata
sumber di kantor Kejari Belawan.
Untuk pendalaman terhadap kasus
dugaan korupsi di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Medan, dengan
memanggil kembali para tersangka sambungnya, untuk mengetahui dengan pasti
kronologis mark up dalam proyek pengadaan alat tangkap yang telah merugikan
negara Rp.416 juta.
Kepala Kejari Belawan, M
Syarifuddin SH MH saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon selularnya belum
mau menjawab terkait kembali diperiksanya tersangka korupsi proyek pengadaan
alat tangkap ikan di Distanla Medan.(Hamnas)
Post a Comment