DJBC Kanwil Sumut Musnahkan 40 Ton Bawang Merah Ilegal
Belawan.Metro Sumut
Direktorat
Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Sumut musnahkan bawang merah ilegal seberat 40
ton di Dermaga DJBC, Jalan Karo, Belawan, Kamis (7/5) pagi. Pemusnahan
dilakukan dengan cara dilindas dengan alat berat .
Informasi yang dihimpun Media ini, Pemusnahan itu berdasarkan surat perintah Nomor :
SPTP-01/WBC.02/PPNS/2015 tanggal 5 April 2015. Surat Ketua Pengadilan Negeri
Medan : 968/SIT/Pid/2015/PN.MDN tanggal 21 April 2015 hal persetujuan
penyitaan.serta Surat Ketua Pengadilan Negeri Medan nomor :
W2/U1/7282/Pid.01.10/IV/2015 tanggal 5 Mei 2015 hal persetujuan
pemusnahan dan Surat Perintah Pemusnahan barang bukti nomor: SP
Musnah-01/WBC.02/BD.04/PPNS/2015 tanggal 7 Mei 2015.
Yulianto Kepala
Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sumut mengatakan barang bukti
berupa 4000 karung @ 10 Kg bawang merah, merupakan barang bukti penyidikan yang
disita penyidik Kanwil DJBC Sumut dari tersangkan ER selaku nahkoda /tekong
yang diduga melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor yaitu mengangkut
barang impor dari Jeti Awalidaman Pulau Indah Pelabuhan Port Klang Malaysia
tujuan Belawan.
Sedangkan bawang Merah
ilegal tersebut diangkut dengan mengunakan Kapal KM Anugrah Perdana GT.18
NO.2825/PPb. Yang ditangkap Petugas DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) Kanwil
Sumut Pada hari sabtu tanggal 4 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib. di sekitar
Perairan Rantau Panjang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Pemusnahan
dilakukan mengingat bawang merah termasuk barang yang peka waktu (mudah busuk)
dan untuk mencegah masuknya organisme penganggu tumbuhan karantina (OTPK)
kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aturan
Perundang-undangan yang dilanggar adalah pasal 7a ayat (2) melanggar pasal 102
huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan seperti yang telah diubah ke
UU nomor 17/2006 dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling
lama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar 5 miliar. (Hamnas)
Post a Comment