Polsek Gegerbitung Sukabumi Tangkap Oknum BNN Gadungan Pemeras Warga
Anggota
Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Jawa Barat menangkap EW (36) wartawan
lantaran melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota BNN. Selasa (25/07/2017).
Kapolres
Sukabumi AKBP M Syahduddi SIK melalui Kapolsek Gegerbitung Iptu Rafik R
mengatakan, penangkapan terhadap EW bermula dari informasi
yang
berkembang di masyarakat akan adanya orang yang mengaku sebagai Anggota BNN dan
polisi.
Orang
tersebut mencari korban untuk diperas dengan alasan pemakai tramadol atau
penjual tramadol.” Informasi dari masyarakat kalau ada yang mengaku anggota
BNN,” tutur Kapolsek Gegerbitung Selasa (25/07/2017).
Kapolsek
menjelaskan, atas dasar informasi itu dilakukan penyelidikan sehingga didapati
dua korban yakni AS (21) dan HE (23).
Dari
keterangan keduanya polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya
menangkan EW.
EW
berasama dengan temannya diduga telah melakukan penggerebegan dan mengaku dari
BNN, dalam penggerebegan selalu dilakukan dengan kekerasan.
Setelah
korban takut baru tersangka menawarkan damai dengan korban yang akhirnya korban
menyerahkan sejumlah uang, total dari 2 korban tersangka dan saru orang lainnya
mendapatkan 12 juta rupiah.(Humas Polsek Gegerbitung).
Post a Comment