Kapolres Magelang Kota Release Press Ungkap Kasus Narkoba

Magelang.Metro Sumut
nformasi masyarakat yang di terima Sat Narkoba Polres Magelang Kota Jawa Tengah pada hari Selasa (27/06/2017) tidak tersiakan akhirnya mebuahkan hasil yang sempurna tutur Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo SIK SH.

Pernyataan tegas tersebut di ucapkan oleh AKBP Hari Purnomo SIK SH yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Prasetyo Budiyanto dan Kassubag Humas AK Esti Wardiani di depan para wartawan media cetak dan elektronik saat press release kasus narkoba yang berhasil di ungkap Tim Opsnal Narkoba Polres Magelang Kota di Press Room ruang Pusat Pengendalian dan Komando Operasi (PPKO) Polres Magelang Kota pukul 09.00 wib, Senin (24/07/2017).

Usai di tangkap oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Magelang Kota pukul 14.00 wib di Kampung Tidar dengan barang bukti berupa 0,50 gram sabu, 1 pipet, 1 lembar grenjeng, 1 sedotan serta 2 buah handphone, TH (36) warga Paten Jurang akhirnya mengakui semua perbuatan melawan hukumnya yaitu dengan menawarkan untuk di jual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menyalah gunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sesuai dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan (TH), petugas dapat menangkap tersangka lainnya yaitu SW (26) warga Nambangan dengan barang bukti berupa 0,30 gram sabu, RS (24) warga Gelangan yang menjadi perantara jual beli sabu dengan barang bukti uang tunai Rp1.550 ribu dan 1 buah handphone.

Dengan pemeriksaan (TH) secara intesif oleh penyidik narkoba, Sabtu (01-07-2017) pukul 07.00 wib Tim Opsnal berhasil menangkap FA (22) warga Paten Jurang dan MA (22) pekerja honorer di Kelurahan Kemirirejo dengan barang bukti berupa 0,23 gram sabu sisa dipakai keduanya.

Berkembangnya pemeriksaan berlanjut pada keduanya yang akhirnya dapat menangkap AP (30) warga paten Jurang dengan barang bukti 7 paket sabu dalam bungkus plastik dengan berat masing-masing 2 paket 0.45 gram, 0,47 gram, 0.48 gram, 0,39 gram, 0,24 gram, 0,28 gram.

Kelima tersangka di ancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas AKBP Hari Purnomo SIK SH menutup press release pagi hari ini.(Humas Polres Magelang).


Tidak ada komentar