PT Pelindo 1 Raih Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Medan.Metro
Sumut
PT Pelabuhan
Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 berhasil mendapat penghargaan atas
konsistensinya dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja
(SMK3) di lingkungan kerjanya. Apresiasi atas penerapan SMK3 ini dibuktikan
dengan tiga penghargaan yang diterima oleh Pelindo 1, yaitu penghargaan atas
penerapan SMK3 di Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB), Pelabuhan Dumai,
dan Belawan International Container Terminal.
Perhargaan
tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, M.Hanif Dhakiri
dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan
RI, Jakarta, 14 Juli 2017 dan diterima oleh Genaral Manager TPKDB, Indra
Pamulihan.
Pelindo
1 melihat aspek K3 sebagai hal yang sama pentingnya dengan fungsi bisnis maupun
operasional di setiap lingkungan kerja Pelindo 1. "Penerapan SMK3 tidak
hanya untuk menjamin keselamatan para pekerja dari setiap institusi yang ada di
pelabuhan, tetapi juga untuk Menciptakantempat kerja yang aman, nyaman, dan
efisien untuk mendorong produktivitas," jelas ACS Humas
Pelindo
1, Fiona Sari Utami.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya diterapkan oleh Pelindo 1 di lini
operasional saja seperti di terminal pelabuhan, tetapi juga di lingkungan
kantor.Untuk menjaga keselamatan kerja, wajib diterapkan beberapa hal berikut,
antara penerapan SOP yang terstandarisasi dan teruji, penggunaan Alat Pelindung
Diri (APD), dan penerapan budaya perusahaan Pelindo 1, customer focus,
integrity, profesionalism dan team Work.
Tahun
ini ada 455 perusahaan yang memperoleh penghargaan K3, 455 perusahaan ini
merupakan perusahaan yang melakukan audit Sistem Manajemen kesehatan dan
Keselamatan Kerja (SMK3) di oleh badan audit yang ditunjuk pemerintah. Setiap
organisasi diharuskan untuk menerapkan SMK3 guna melindungi tenaga kerja dan
mitra kerja terhadap resiko kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP no 50/2012 tentang
SMK3 dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pelindo 1 ikut serta
dalam penerapan ini.(Hamnas).
Post a Comment