Penahanan Mantan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo Medan Oleh Kejagung

Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Unit Galangan Kapal PT Pelindo I Medan berinisial H. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi perbaikan Docking Kapal Tunda Bayu II pada PT Pelindo I (persero) tahun 2011. Senin (21/09/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penahanan H berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-45/F.2/Fd.1/04/2015 tertanggal 9 April 2015.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan Penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung “ Katanya.

Lanjut Tony, Tersangka dikurung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9-28 April 2015, sedianya penyidik juga akan memanggil tersangka lainnya. Yakni mantan General Manajer PT Pelindo I cabang Dumai ZB. Namun ZB berhalangan hadir," Tersangka ZB tidak dapat hadir dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya “ Ungkapnya.

Tony menjelaskan, penetapan keduanya sebagai tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal pada PT Pelindo I (persero). ZB memiliki kontrak dengan H untuk pekerjaan perbaikan atau pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II “ Jelasnya.

Namun dalam perjalanannya, tutur dia, H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara," Serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi, namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen “ Terangnya.


Tony menambahkan, diduga terdapat kerugian Negera lebih kurang Rp 1,7 miliar. Mengingat hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II “ Tambahnya.(Melvy).

Tidak ada komentar