Penahanan Mantan Kepala Unit Galangan Kapal Pelindo Medan Oleh Kejagung
Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Agung menahan
mantan Kepala Unit Galangan Kapal PT Pelindo I Medan berinisial H. Dia ditahan
usai diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi perbaikan Docking Kapal Tunda
Bayu II pada PT Pelindo I (persero) tahun 2011. Senin (21/09/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Penahanan H berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor
Print-45/F.2/Fd.1/04/2015 tertanggal 9 April 2015.
Sebelumnya, Kapuspenkum
Kejagung Tony T Spontana mengatakan Penyidik melakukan penahanan kepada yang
bersangkutan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung “ Katanya.
Lanjut Tony, Tersangka
dikurung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9-28 April 2015, sedianya
penyidik juga akan memanggil tersangka lainnya. Yakni mantan General Manajer PT
Pelindo I cabang Dumai ZB. Namun ZB berhalangan hadir," Tersangka ZB tidak
dapat hadir dengan alasan ada kegiatan kedinasan dan memohon untuk dijadwalkan
kembali pemeriksaannya “ Ungkapnya.
Tony menjelaskan,
penetapan keduanya sebagai tersangka diawali dengan kegiatan pengoptimalan
pengusahaan Unit Galangan Kapal pada PT Pelindo I (persero). ZB memiliki
kontrak dengan H untuk pekerjaan perbaikan atau pergantian (general overhaul)
mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II “ Jelasnya.
Namun dalam
perjalanannya, tutur dia, H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan
menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara," Serta dalam proses
pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi, namun
tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen “ Terangnya.
Tony menambahkan, diduga
terdapat kerugian Negera lebih kurang Rp 1,7 miliar. Mengingat hingga saat ini
mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan
untuk perbaikan pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda
Bayu II “ Tambahnya.(Melvy).
Post a Comment