Empat Petinggi Pelindo I Di Periksa Kejagung

Jakarta.Metro Sumut
Penyidikan perkara dugaan korupsi perbaikan Docking Kapal Tunda Bayu II pada PT Pelindo I terus dikembangkan. Senin (21/09/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara korupsi senilai Rp1,7 miliar tersebut. Keempatnya adalah petinggi PT Pelindo I di antaranya, Kepala Cabang Dumai, Junaedi, Manager Keuangan, Indra Pamulihan, Manager Pelabuhan Cabang Belawan, Rais Perdana dan Manager Sumber Daya Manusia Cabang Aceh, Budi Setiadi.

Sebelumnya, Kepala Puspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10 pagi itu, mengenai kronologis adanya kontrak pekerjaan perbaikan/ pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II antara PT Pelindo I Cabang Dumai dengan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan," Termasuk pekerjaan yang disubkontrakkan kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara, mengingat pada saat adanya kegiatan tersebut, para saksi bertugas di Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan “ Katanya.

Meski demikian, Tony belum bisa memastikan keterlibatan keempat saksi tersebut. Akan tetapi pihaknya akan terus menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Lanjut Tony, penyidik juga memeriksa seorang tersangka berinisial ZB. Sayangnya, meski sudah dipanggil dua kali, ZB masih belum berkenan hadir. Dia beralasan sakit, sehingga pemanggilannya akan dijadwal ulang “ Ungkapnya.

Tony menjelaskan, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinsial H selaku mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan. Berbeda dengan ZB, tersangka H sudah ditahan oleh penyidik, Kamis (9/4) lalu, di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-45/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 9 April 2015, tersangka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," Sebelum ditahan, tersangka H sempat diperiksa mengennai pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II yang diterima dari General Manajer PT Pelindo I Cabang Dumai melalui sebuah kontrak perjanjian “ Jelasnya.

Perlu diketahui, penetapan kedua tersangka itu diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo. General Manager Cabang Pelabuhan Dumai (Tersangka ZB)melakukan kontrak dengan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan (Tersangka H) untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Namun, tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sebagaimana mestinya. Dia malah menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara.


Namun, dalam proses pelaksanaan, ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 %. Karena pergantian tidak sesuai spesifikasi, perbaikan DKT pun menjadi tidak bermanfaat," Negara pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar “ Ucapnya.(Melvy).

Tidak ada komentar