Empat Petinggi Pelindo I Di Periksa Kejagung
Jakarta.Metro Sumut
Penyidikan perkara
dugaan korupsi perbaikan Docking Kapal Tunda Bayu II pada PT Pelindo I terus
dikembangkan. Senin (21/09/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Sebanyak empat orang saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung
(Kejagung) terkait perkara korupsi senilai Rp1,7 miliar tersebut. Keempatnya
adalah petinggi PT Pelindo I di antaranya, Kepala Cabang Dumai, Junaedi,
Manager Keuangan, Indra Pamulihan, Manager Pelabuhan Cabang Belawan, Rais
Perdana dan Manager Sumber Daya Manusia Cabang Aceh, Budi Setiadi.
Sebelumnya, Kepala Puspenkum
Kejagung Tony T Spontana mengatakan Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10
pagi itu, mengenai kronologis adanya kontrak pekerjaan perbaikan/ pergantian
mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II antara PT Pelindo I Cabang Dumai dengan
Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan," Termasuk pekerjaan yang
disubkontrakkan kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara, mengingat pada saat
adanya kegiatan tersebut, para saksi bertugas di Unit Galangan Kapal (UGK) PT
Pelindo I Medan “ Katanya.
Meski demikian, Tony
belum bisa memastikan keterlibatan keempat saksi tersebut. Akan tetapi pihaknya
akan terus menelusuri adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Lanjut Tony, penyidik
juga memeriksa seorang tersangka berinisial ZB. Sayangnya, meski sudah
dipanggil dua kali, ZB masih belum berkenan hadir. Dia beralasan sakit,
sehingga pemanggilannya akan dijadwal ulang “ Ungkapnya.
Tony menjelaskan,
penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinsial H selaku mantan
Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan. Berbeda dengan ZB,
tersangka H sudah ditahan oleh penyidik, Kamis (9/4) lalu, di Rutan Salemba
cabang Kejagung.
Berdasarkan Surat
Perintah Penahanan Nomor: Print-45/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 9 April 2015,
tersangka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," Sebelum ditahan, tersangka H
sempat diperiksa mengennai pelaksanaan perbaikan atau pergantian mesin induk
kanan Kapal Tunda Bayu II yang diterima dari General Manajer PT Pelindo I
Cabang Dumai melalui sebuah kontrak perjanjian “ Jelasnya.
Perlu diketahui,
penetapan kedua tersangka itu diawali dengan kegiatan pengoptimalan pengusahaan
Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo. General Manager Cabang Pelabuhan
Dumai (Tersangka ZB)melakukan kontrak dengan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK)
PT Pelindo I Medan (Tersangka H) untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General
Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Namun, tersangka H tidak
melaksanakan pekerjaan tersebut sebagaimana mestinya. Dia malah menyerahkannya
kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara.
Namun, dalam proses
pelaksanaan, ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun
tetap dilakukan pembayaran uang muka sebanyak 30 %. Karena pergantian tidak
sesuai spesifikasi, perbaikan DKT pun menjadi tidak bermanfaat," Negara
pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,7 miliar “ Ucapnya.(Melvy).
Post a Comment