DPRD Medan Desak Pemko Medan Segera Cabut Izin Karaoke Suzuya Medan Marelan
Medan.Metro
Sumut
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan desak Pemko Medan supaya segera
mencabut izin karaoke keluarga Suzuya Marelan Plaza (SMP) di Jalan Marelan
Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan, Marelan. Pasalnya, karoke tersebut
terbukti sebagai sarang narkotik dan obat terlarang (narkoba) dan prostitusi
sesuai temuan dan penggerebekan polisi. Selasa (11/08/2015).
Anggota
Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis mengatakan Dinas Pariwisata Medan harus
tegas menegakkan aturan. Sudah terbukti melanggar ketentuan dan penyalagunaan
fungsi, izin harus segera dicabut. Tindakan tegas harus dilakukan untuk memberikan
efek jera “ kata Zulkifli Lubis dari Fraksi PPP itu.
Lanjut Zulkifli, kepolisian yang sudah menemukan
barang bukti narkoba dari pengunjung, serta pelanggaran dan penyimpangan fungsi
karoke supaya diteruskan hingga ke pengadilan. "Pemilik dan pemakai
narkoba harus diseret ke pengadilan. Sama halnya dengan pemilik karoke yang
terbukti melanggar izin harus mendapat sanksi tegas “ Ungkapnya
Menurut
politisi PPP itu, Komisi C DPRD Medan yang membidangi tempat hiburan akan
memanggil manajemen Karoke Suzuya di Marelan Plaza dan dinas pariwisata ke
gedung dewan dalam rapat dengar pendapat untuk mengetahui duduk persoalan
sebenarnya," Kita segera kordinasi dengan pimpinan untuk pemanggilan
manajemen bahkan pihak Kelurahan. Bukan tidak mungkin warga sekitar resah
akibat aktifitas karoke suzuya selama ini “ Jelasnya.
Sementara
sebelumnya Polsek Medan Labuhan yang menggerebek Karaoke Suzuya di Marelan
Plaza, Sabtu (8/8) malam, berhasil menjaring 19 orang pengunjung saat pesta
narkoba dan minuman keras. Juga disita barang bukti berupa delapan butir
ekstasi, 1 kg sabu-sabu dan sejumlah minuman keras. (Hamnas)
Post a Comment