DPRD Medan Desak Pemko Medan Segera Cabut Izin Karaoke Suzuya Medan Marelan


Medan.Metro Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan desak Pemko Medan supaya segera mencabut izin karaoke keluarga Suzuya Marelan Plaza (SMP) di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan, Marelan. Pasalnya, karoke tersebut terbukti sebagai sarang narkotik dan obat terlarang (narkoba) dan prostitusi sesuai temuan dan penggerebekan polisi. Selasa (11/08/2015).

Anggota Komisi C DPRD Medan Zulkifli Lubis mengatakan Dinas Pariwisata Medan harus tegas menegakkan aturan. Sudah terbukti melanggar ketentuan dan penyalagunaan fungsi, izin harus segera dicabut. Tindakan tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera “ kata Zulkifli Lubis dari Fraksi PPP itu.

Lanjut  Zulkifli, kepolisian yang sudah menemukan barang bukti narkoba dari pengunjung, serta pelanggaran dan penyimpangan fungsi karoke supaya diteruskan hingga ke pengadilan. "Pemilik dan pemakai narkoba harus diseret ke pengadilan. Sama halnya dengan pemilik karoke yang terbukti melanggar izin harus mendapat sanksi tegas “ Ungkapnya

Menurut politisi PPP itu, Komisi C DPRD Medan yang membidangi tempat hiburan akan memanggil manajemen Karoke Suzuya di Marelan Plaza dan dinas pariwisata ke gedung dewan dalam rapat dengar pendapat untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya," Kita segera kordinasi dengan pimpinan untuk pemanggilan manajemen bahkan pihak Kelurahan. Bukan tidak mungkin warga sekitar resah akibat aktifitas karoke suzuya selama ini “ Jelasnya.

Sementara sebelumnya Polsek Medan Labuhan yang menggerebek Karaoke Suzuya di Marelan Plaza, Sabtu (8/8) malam, berhasil menjaring 19 orang pengunjung saat pesta narkoba dan minuman keras. Juga disita barang bukti berupa delapan butir ekstasi, 1 kg sabu-sabu dan sejumlah minuman keras. (Hamnas)


Tidak ada komentar