Latest Products

Ratusan Warga Demo PT Jaya Beton, Desak Bangun Saluran Drainase

Order Detail


Medan Marelan.Metro Sumut
Khawatir kebanjiran saat musim penghujan nanti, ratusan warga lingkungan 5 an 6  jalan pasar Nippon Danau Siombak Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan mendesak PT Jaya Beton membangun saluran pembuang yang memadai di lokasi pemukiman warga. Kamis (05/11/2015).

Sejumlah warga mengungkapkan kalau pihak PT Jaya Beton tidak mempersiapkan drainase yang memadai dan menuntut kepedulian pihak perusahaan untuk membuat saluran drainase yang dulunya ada tapi tertutup pagar pabrik pembuat beton terbesar di Medan Utara tersebut “ Kata Warga.

Lanjut warga, Pada musim penghujan nanti pasti di pemukiman warga lingkungan 5 an 6  jalan pasar Nippon Danau Siombak Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan akan kebanjiran “ Ucap Warga

Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Haris Kelana Damanik didampingi Ishak Setia Budi O.K.K/Wakil Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan dan Ramli Harahap Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Marelan dan Sekjen PAC Partai Gerindra Marelan M Try Maulana mengatakan banjir sudah menjadi masalah yang lama, Masalah banjir yang pasti terjadi dikala musim hujan menjadi persoalan Pemko Medan Dan PT Jaya Beton,” Air banjir sebenarnya merupakan potensi yang bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi lingkungan, Namun justru air banjir ini menjadi bencana yang tidak pernah kesudahan “ Katanya.

Sementara SB Nasution Lurah Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan saat ditemui yang dikantornya membenarkan kemarin warganya ada mendatangi perusahan PT.Jaya Beton guna menuntut adanya kepedulian pihak perusahaan untuk membuat saluran drainase agar aliran air berjalan lancer “ Ungkapnya.(Hamnas).

Penjualan Bayi Marak Di Medan

Order Detail


Medan.Metro Sumut
Satuan gabungan Polresta Medan dan Polsek Deli Tua mengungkap sindikat penjualan bayi di Kota Medan. Selain mengamankan seorang bayi yang baru lahir, petugas turut meringkus empat orang tersangka, termasuk seorang bidan dan kedua orangtua bayi. Kamis (05/11/2015).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Keempat tersangka masing-masing MS bidan yang bertugas di sebuah rumah sakit dan suaminya, ZG, serta pasangan suami istri JS dan TS, tak bisa berkutik setelah diringkus petugas di sebuah rumah sakit di kawasan Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor Medan Sumatera Utara.

Keempat tersangka diamankan petugas kepolisian bersama ibu sang bayi yang baru menjalani persalinan, setelah melakukan transaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

Bayi laki-laki dibanderol dengan harga Rp15 juta dan bayi perempuan dibanderol seharga Rp20 juta. Sebelum melakukan transaksi, setiap pembeli juga diwajibkan membayar uang muka Rp2 juta.

Selain mengamankan bayi malang yang baru dilahirkan malam tadi, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa selembar kuitansi penerimaan uang untuk penjualan bayi, kuitansi pembayaran persalinan ke rumah sakit, selembar surat pernyataan adopsi, serta dua unit ponsel.

Wakapolresta Medan AKBP Hondawan Naibaho mengungkapkan, bisnis sindikat penjualan bayi ini bisa diungkap setelah pihak kepolisian menelusuri laporan masyarakat adanya bisnis penjualan bayi yang dilakukan seorang bidan di kawasan Medan Johor.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Petugas Polresta Medan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan KPAID Sumut guna perawatan bayi malang tersebut.(Red).

Terkait Duga Tangkap Lepas Kayu Hasil Illegal Longging Di Polsek Kualuh Hulu Labura

Order Detail
Labura.Metro Sumut
Terkait Pihak Polsek Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) , Diduga tangkap lepas 1 unit Mobil BK. 8065 YF bermuatan kayu bulat illegal longing ,tanpa dilengkapi dokumen lengkap, asal usul kayu. Rabu (04/11/2015).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Dimana , Ir Jhon Rinaldy Hutajulu Ketua NGO TOPAN-AD Labura  bersama timnya mempertanyakan salah satu supir BK 8065YF mobil colt diesel berwarna merah yang bermuatan  kayu bulat hasil illegal longing,dari, tanpa dilengkapi dokumen resmi Selasa(30/6) sekitar pukul 4.00, dari Tujuh(7) truk  mobil bermuatan kayu  tepatnya didepan kantor Polantas  Kualuh Hulu  Jalan Sudirman , Aek Kanopan ,setelah supir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi,lalu menggiring mobil tersebut dan dibantu Bripka K karo karo ke Polsek Kualuh Hulu.

Lalu pihak Polsek melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemerikasaan(BAP) yang dilakukan oleh Bripka Poniran atas perintah  AKP H. Tampubolon (kapolsek) , Rinaldy Hutajulu sebagai saksi pelapor (I) dan R Barus saksi pelapor(II),dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek terhadapa supir , diketahui pemilik kayu adalah EDI Munthe , yang pada saat itu juga datang ke Polsek dengan membawa tujuh (7) dokumen surat dari tujuh mobil truk colt diesel.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan pada supir mobil , penyidik langsung memasukkan supir A ke dalam sel tahanan, kemudian pada tanggal 1 Juli   Ir. Jhon Rinaldy Hutajulu ketua NGO TOPAN -AD dan R Barus tidak menemukan mobil lagi di Polsek Kualuh. Kemudian , Rinaldy mengkonfirmasi Ipda JR Ginting Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu , pelepasan mobil truk merk colt diesel BK 8065 YF menurut Ipda JR Ginting tidak cukup bukti dan hanya karena keterlabatan administrasi legalitas  pengangkutan kayu saja.  Sementara menurut Rinaldy , hal itu tidak dibenarkan , karena belum dilakukan penyidikan yang seharusnya penyidik menghadirkan saksi pelapor dan saksi penyidik pihak dinas Kehutanan dan Perkebunan, hal tersebut sesuai dengan arahan dan keterangan dari SN salah seorang penyidik Tipiter Poldasu, yang sebelumnya terlebih dahulu dihubungi oleh Ir Jhon Rinaldy Hutajulu via telepon selulernya.

Kayu tersebut diduga dari areal KPHL (Kelompok Pengelolaan Hutan Lindung) Lintas Unit XXII Labura-Tobasa, berdasarkan hasil konfirmasi dengan kepala KPHL Leonardo Arifin B Sitorus diakhir pernyataan Leonardo Arifin B Sitorus selaku kepala KPHL mengatakan untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi yang membidangi peredaran dokumen dan perlindungan hutan . Sementara itu ketua NGO TOPAN-AD masih dan ingin  menindak lanjuti dan menaikkan kasus tersebut ketingkat yang lebih tinggi.

Mobil colt diesel  bak berwarna merah dan kepala warna merah yang bermuatan kayu bulat hasil illegal longing yang diangkut dari hutan Desa Simonis , Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, dengan tujuan kayu tersebut akan dibawa menuju ke salah satu kilanng Shawmil atau gudang penyimpanan kayu UD ERIKA jalan Agus Salim Kisaran di Kabupaten Asahan, dengan mengacu pada dokumen SKSKB nomor seri DG 2166193 atas nama ASNAN Munthe  . Kayu bulat hasil illegal longing itu yang diangkut mobil tanpa dokumen sebanyak enam(6) batang tanpa tanda LOK yang sahkan oleh pihak Dinas Kehutanan dan perkebunan.Namun, setelah  mobil dan muatannya diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu, dengan lantangnya Asnan Munthe datang ke Polsek Kualuh Hulu dengan membawa dokumen yang telah kadaluarsa, tertanggal (25/6), menurut Muller Efron Siahaan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi yang diperbantukan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labura.(Red).



Terkait Kasus Bansos Di Sumut, Kejagung Tetapkan Gubsu Dan Pj Walikota Siantar Tersangka

Order Detail


Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumut yang juga Pj Wali Kota Pematang Siantar Eddy Syofian Purba sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2013. Selasa (03/11/20150.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Kejagung, Jakarta mengatakn Dari hasil ekspos disepakati kita menetapkan dua tersangka. Satu tersangka Gatot Gubernur nonaktif dan saudara Eddy Syofian Kepala Badan Kesbanglinmas “ Katanya.

Lanjut Arminsyah, Gatot diduga tidak menunjuk Satuan Kerja Perangkat Saerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran dana hibah bansos pada TA 2012-2013 “ Ucapnya.

Arminsyah menjelaskan, Perbuatan tersebut dinilai melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,“ Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti bahwa terutama Pak Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD yang mengelola. Eddy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat “ Jelasnya.

 Arminsyah menambahkan, Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan hingga Rp2,2 miliar. Keduanya dikenakan pasal korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ Anggaran sementara yang bisa ditemukan sekitar Rp2,2 miliar kerugian negaranya dan ini nanti bisa berkembang lagi “ Tambahnya.(Melvy).

Dugaan Korupsi Di Proyek Drainase Dinas Cipta Karya & Pertambangan Deli Serdang Terancam Dilaporkan

Order Detail


Hamparan Perak.Metro Sumut
Proyek perbaikan drainase dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deliserdang, yang berlokasi di Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang dan menelan anggaran hingga Rp.2 Milyar lebih, yakni diambil dari APBD 2013-2014, Diduga dikerjakan asal jadi. Selasa (03/11/2015).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Akibatnya kuat dugaan proyek tersebut tidak berkualitas.

Sementara ketua umum LSM Sentral Informasi Pelanggaran Hukum Indonesia (SIPHI) Amru Hasibuan SE mengaatakan akan melaporkan dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan pihak dinas Cipta Karya dan Pertambangan Deliserdang ke Poldasu dan Kejatisu,“ Hasil investigasi yang kami lakukan terhadap proyek drainase tersebut, kuat dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan. Jadi kita akan segera melaporkan hal ini ke Poldasu dan Kejatisu, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan “ Katanya.

Lanjut Amru, Anggaran proyek tersebut, sudah jelas digunakan menggunakan uang rakyat, kalau memang dipermainkan sama saja menyakiti hati rakyat,“ Penggunaan anggaran proyek drainase tersebut sudah jelas memakai uang rakyat, jadi siapapun oknum yang mencoba-coba mencari keuntungan diatas kepentingan rakyat, akan berhadapan dengan SIPHI “ Ucapnya. (Red)
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger