Penjualan Bayi Marak Di Medan



Medan.Metro Sumut
Satuan gabungan Polresta Medan dan Polsek Deli Tua mengungkap sindikat penjualan bayi di Kota Medan. Selain mengamankan seorang bayi yang baru lahir, petugas turut meringkus empat orang tersangka, termasuk seorang bidan dan kedua orangtua bayi. Kamis (05/11/2015).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Keempat tersangka masing-masing MS bidan yang bertugas di sebuah rumah sakit dan suaminya, ZG, serta pasangan suami istri JS dan TS, tak bisa berkutik setelah diringkus petugas di sebuah rumah sakit di kawasan Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor Medan Sumatera Utara.

Keempat tersangka diamankan petugas kepolisian bersama ibu sang bayi yang baru menjalani persalinan, setelah melakukan transaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.

Bayi laki-laki dibanderol dengan harga Rp15 juta dan bayi perempuan dibanderol seharga Rp20 juta. Sebelum melakukan transaksi, setiap pembeli juga diwajibkan membayar uang muka Rp2 juta.

Selain mengamankan bayi malang yang baru dilahirkan malam tadi, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa selembar kuitansi penerimaan uang untuk penjualan bayi, kuitansi pembayaran persalinan ke rumah sakit, selembar surat pernyataan adopsi, serta dua unit ponsel.

Wakapolresta Medan AKBP Hondawan Naibaho mengungkapkan, bisnis sindikat penjualan bayi ini bisa diungkap setelah pihak kepolisian menelusuri laporan masyarakat adanya bisnis penjualan bayi yang dilakukan seorang bidan di kawasan Medan Johor.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Petugas Polresta Medan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan KPAID Sumut guna perawatan bayi malang tersebut.(Red).

Tidak ada komentar