Penjualan Bayi Marak Di Medan
Medan.Metro Sumut
Satuan gabungan Polresta
Medan dan Polsek Deli Tua mengungkap sindikat penjualan bayi di Kota Medan.
Selain mengamankan seorang bayi yang baru lahir, petugas turut meringkus empat
orang tersangka, termasuk seorang bidan dan kedua orangtua bayi. Kamis
(05/11/2015).
Informasi yang berhasil
dihimpun Media ini, Keempat tersangka masing-masing MS bidan yang bertugas di
sebuah rumah sakit dan suaminya, ZG, serta pasangan suami istri JS dan TS, tak
bisa berkutik setelah diringkus petugas di sebuah rumah sakit di kawasan Jalan
AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor Medan Sumatera Utara.
Keempat tersangka
diamankan petugas kepolisian bersama ibu sang bayi yang baru menjalani
persalinan, setelah melakukan transaksi dengan petugas kepolisian yang menyamar
sebagai pembeli.
Bayi laki-laki dibanderol
dengan harga Rp15 juta dan bayi perempuan dibanderol seharga Rp20 juta. Sebelum
melakukan transaksi, setiap pembeli juga diwajibkan membayar uang muka Rp2
juta.
Selain mengamankan bayi
malang yang baru dilahirkan malam tadi, polisi juga turut menyita sejumlah
barang bukti berupa selembar kuitansi penerimaan uang untuk penjualan bayi,
kuitansi pembayaran persalinan ke rumah sakit, selembar surat pernyataan
adopsi, serta dua unit ponsel.
Wakapolresta Medan AKBP
Hondawan Naibaho mengungkapkan, bisnis sindikat penjualan bayi ini bisa
diungkap setelah pihak kepolisian menelusuri laporan masyarakat adanya bisnis
penjualan bayi yang dilakukan seorang bidan di kawasan Medan Johor.
Akibat perbuatannya,
keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Petugas Polresta Medan
akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan dan KPAID Sumut guna
perawatan bayi malang tersebut.(Red).
Post a Comment