Terkait Duga Tangkap Lepas Kayu Hasil Illegal Longging Di Polsek Kualuh Hulu Labura
Labura.Metro Sumut
Terkait Pihak Polsek
Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) , Diduga tangkap lepas 1 unit
Mobil BK. 8065 YF bermuatan kayu bulat illegal longing ,tanpa dilengkapi
dokumen lengkap, asal usul kayu. Rabu (04/11/2015).
Lalu pihak Polsek
melakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemerikasaan(BAP) yang dilakukan
oleh Bripka Poniran atas perintah AKP H.
Tampubolon (kapolsek) , Rinaldy Hutajulu sebagai saksi pelapor (I) dan R Barus
saksi pelapor(II),dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek
terhadapa supir , diketahui pemilik kayu adalah EDI Munthe , yang pada saat itu
juga datang ke Polsek dengan membawa tujuh (7) dokumen surat dari tujuh mobil
truk colt diesel.
Setelah selesai
dilakukan pemeriksaan pada supir mobil , penyidik langsung memasukkan supir A
ke dalam sel tahanan, kemudian pada tanggal 1 Juli Ir. Jhon Rinaldy Hutajulu ketua NGO TOPAN
-AD dan R Barus tidak menemukan mobil lagi di Polsek Kualuh. Kemudian , Rinaldy
mengkonfirmasi Ipda JR Ginting Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu , pelepasan
mobil truk merk colt diesel BK 8065 YF menurut Ipda JR Ginting tidak cukup
bukti dan hanya karena keterlabatan administrasi legalitas pengangkutan kayu saja. Sementara menurut Rinaldy , hal itu tidak
dibenarkan , karena belum dilakukan penyidikan yang seharusnya penyidik menghadirkan
saksi pelapor dan saksi penyidik pihak dinas Kehutanan dan Perkebunan, hal
tersebut sesuai dengan arahan dan keterangan dari SN salah seorang penyidik
Tipiter Poldasu, yang sebelumnya terlebih dahulu dihubungi oleh Ir Jhon Rinaldy
Hutajulu via telepon selulernya.
Kayu tersebut diduga
dari areal KPHL (Kelompok Pengelolaan Hutan Lindung) Lintas Unit XXII
Labura-Tobasa, berdasarkan hasil konfirmasi dengan kepala KPHL Leonardo Arifin
B Sitorus diakhir pernyataan Leonardo Arifin B Sitorus selaku kepala KPHL
mengatakan untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi yang
membidangi peredaran dokumen dan perlindungan hutan . Sementara itu ketua NGO
TOPAN-AD masih dan ingin menindak
lanjuti dan menaikkan kasus tersebut ketingkat yang lebih tinggi.
Mobil colt diesel bak berwarna merah dan kepala warna merah
yang bermuatan kayu bulat hasil illegal longing yang diangkut dari hutan Desa
Simonis , Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, dengan tujuan kayu tersebut akan
dibawa menuju ke salah satu kilanng Shawmil atau gudang penyimpanan kayu UD
ERIKA jalan Agus Salim Kisaran di Kabupaten Asahan, dengan mengacu pada dokumen
SKSKB nomor seri DG 2166193 atas nama ASNAN Munthe . Kayu bulat hasil illegal longing itu yang
diangkut mobil tanpa dokumen sebanyak enam(6) batang tanpa tanda LOK yang
sahkan oleh pihak Dinas Kehutanan dan perkebunan.Namun, setelah mobil dan muatannya diserahkan ke Polsek
Kualuh Hulu, dengan lantangnya Asnan Munthe datang ke Polsek Kualuh Hulu dengan
membawa dokumen yang telah kadaluarsa, tertanggal (25/6), menurut Muller Efron
Siahaan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi yang diperbantukan di
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labura.(Red).
Post a Comment