Terkait Kasus Bansos Di Sumut, Kejagung Tetapkan Gubsu Dan Pj Walikota Siantar Tersangka



Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumut yang juga Pj Wali Kota Pematang Siantar Eddy Syofian Purba sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2013. Selasa (03/11/20150.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Kejagung, Jakarta mengatakn Dari hasil ekspos disepakati kita menetapkan dua tersangka. Satu tersangka Gatot Gubernur nonaktif dan saudara Eddy Syofian Kepala Badan Kesbanglinmas “ Katanya.

Lanjut Arminsyah, Gatot diduga tidak menunjuk Satuan Kerja Perangkat Saerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran dana hibah bansos pada TA 2012-2013 “ Ucapnya.

Arminsyah menjelaskan, Perbuatan tersebut dinilai melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,“ Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti bahwa terutama Pak Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD yang mengelola. Eddy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat “ Jelasnya.

 Arminsyah menambahkan, Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan hingga Rp2,2 miliar. Keduanya dikenakan pasal korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ Anggaran sementara yang bisa ditemukan sekitar Rp2,2 miliar kerugian negaranya dan ini nanti bisa berkembang lagi “ Tambahnya.(Melvy).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger