Terkait Kasus Bansos Di Sumut, Kejagung Tetapkan Gubsu Dan Pj Walikota Siantar Tersangka
Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Agung
(Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan
Kepala Badan Kesbanglinmas Sumut yang juga Pj Wali Kota Pematang Siantar Eddy
Syofian Purba sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan
hibah Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2013. Selasa (03/11/20150.
Jaksa Agung Muda Pidana
Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Kejagung, Jakarta mengatakn Dari hasil
ekspos disepakati kita menetapkan dua tersangka. Satu tersangka Gatot Gubernur
nonaktif dan saudara Eddy Syofian Kepala Badan Kesbanglinmas “ Katanya.
Lanjut Arminsyah, Gatot
diduga tidak menunjuk Satuan Kerja Perangkat Saerah (SKPD) untuk melakukan
evaluasi saat proses penganggaran dana hibah bansos pada TA 2012-2013 “
Ucapnya.
Arminsyah menjelaskan,
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,“ Kedua orang ini
kedapatan dua alat bukti bahwa terutama Pak Gatot tidak melakukan verifikasi
terhadap penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD yang mengelola. Eddy
meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain
keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat “ Jelasnya.
Arminsyah menambahkan, Akibat perbuatan
keduanya negara dirugikan hingga Rp2,2 miliar. Keduanya dikenakan pasal korupsi
dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi,“ Anggaran sementara yang bisa ditemukan sekitar Rp2,2
miliar kerugian negaranya dan ini nanti bisa berkembang lagi “
Tambahnya.(Melvy).
Post a Comment