Personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan 3 TSK Dan 2 Mesin Dindong
Belawan.Metro Sumut
Personil Sat Reskrim
Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza,
SH melakukan penangkapan terhadap 1 orang penjaga dan 2 orang pemain judi jenis
dindong di desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak. Senin (12/10/2015).
Kanit I Sat Reskrim
Polres Pelabuhan Belawan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan
laporan dari masyarakat tentang adanya rumah yang dijadikan lokasi permainan
judi dindong yang sangat meresahkan warga di Desa Klumpang Kebun. Atas Laporan
tersebut tim yang dipimpin oleh Kanit I melakukan penyelidikan untuk mengetahui
kebenarannya yang dilanjutkan dengan penggrebekan," Kami dapat info dari
warga tentang lokasi tersebut dan setelah dilidik ternyata benar, maka saya
bersama anggota langsung menggrebek lokasi tersebut. Dari lokasi kami
mengamankan 3 TSK yang terdiri dari 2 orang pemain dan 1 orang penjaga masing -
masing S (51) selaku penjaga, WM (36 ) selaku pemain dan AF (18) selaku pemain “
Kata Kanit I.
Lanjut Kanit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan Dari TKP kami menyita barang bukti permainan judi jenis dindong atau
jackpot yaitu 2 (dua) unit mesin judi
Dingdong, 160 (seratus enam puluh) keping koin penukaran uang, uang
hasil penukaran sejumlah Rp. 20.000,-, dan 1 (satu) buah toples kosong tempat
menyimpan koin “ Ucap Kanit I.
Menurut keterangan
tersangka S, bahwa pemilik dari mesin judi dindong tersebut adalah N, yang saat
ini sedang kita upayakan penangkapannya, dan pada penangkapan kali ini kami sangat
menyayangkan karena salah seorang pemain yaitu AF, masih berstatus sebagai
pelajar, kami menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan
kegiatan anaknya diluar rumah, sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi
kedepannya" tutup Kanit I Sat Reskrim Ipda A.R. Riza, SH.( Sumber Humas KP3 Belawan).
Post a Comment