BB 30 Ton, Pemilik Gudang Pupuk Oplosan Dan 3 Tsk Diamankan
Medan Deli.Metro Sumut
Penggrebekan gudang
penimbunan dan pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi pupuk non subsidi di Jalan
Satria 3 Lingkungan 13 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli akhirnya
berhasil oleh pihak petugas Dirkrimsus Poldasu bekerjasama dengan Polsekta
Medan Labuhan meski pemilik gudang berinisial MN (38) hinggakini masih dalam
pemeriksaan, Selasa (13/10/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Dari hasil pengrebekkan tersebut polisi berhasil menyita 1500 karung
atau seberat 30 ton pupuk masingmasing sebanyak 16 ton pupuk non subsidi dan 14
ton pupuk bersubsidi.Polisi juga mengamankan 3 karyawan di dalam gudang
tersebut serta seorang pelaku.Dalam pemaparannya dilokasi gudang, Dirkrimsus
Poldasu Kombes Ahmad Khaidar didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan
kapolsekta Medan Labuhan Kompol Boy J Situmorang dan Kanitreskrim Iptu Musa
Alexanshah mengatakan, pihak Dirkrimsus Poldasu telah melakukan penindakan
terhadap gudang pengoplosan pupuk sekitar 30 ton sesuai barang bukti yang ada.
Pemilik gudang dijadikan
tersangka dan masih dalam pemeriksaan apakah si pemilik gudang melakukan sewa
gudang atau terlibat dalam bisnis pupuk oplosan ini.
Sementara dari hasil
pemeriksaan diketahui, barang pupuk tersebut berasal dari Aceh, ini sudah
berlangsung sekitar 2 minggu berada di gudang ini sedangkan distribusinya kita
belum tahu sebab barang pupuk ini masih berada disini baik pupuk subsidi maupun
non subsidi.
Cara kerja mereka, pupuk
yang ada ini (Pupuk Subsidi bewarna merah, Red) diolah dengan cara pupuk
tersebut dijemur setelah dicampur zat kimia biasanya dengan 20 sak dicampur
dengan 1 liter zat kimia pemutih kemudian dilakukan pembilasan guna mendapatkan
warna putih bersih seperti pupuk Non Subsidi.Papar Dirkrimsus Poldasu tersebut.(R.Salim/Hamnas).
Post a Comment