PT Pelindo 1 Cabang Belawan Melanggar UU No 41 Tahun 1999, Tebang Puluhan Pohon Penghijauan Di Belawan

Belawan.Metro Sumut
Pihak PT Pelindo I Cabang Belawan dituding telah melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena menebang puluhan pohon penghijauan di Jalan Pelabuhan Raya Belawan tanpa sepengetahuan Camat Medan Belawan. Senin (07/09/2015).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Ketua LSM Mega Tera Sumut Cristo Rio Hutabarat di Belawan mengatakan Kasus penebangan pohon kayu itu sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Pelabuhan Belawan supaya diproses hokum “ Katanya.

Lanjut Cristo, seharusnya sebelum pohon-pohon itu ditebang pihak Pelindo terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Dinas Pertamanan Kota Medan dan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan “ Ungkapnya.

Menurut Cristo, Pihak PT Pelindo 1 Cabang Belawan, telah berbuat sewenang-wenang terhadap peraturan yang ada baik UU, perda, maupun perwal tentang lingkungan maupun penghijauan kota," Ada tiga alasan kuat bila pohon itu terpaksa ditebang, diantaranya karena pohonnya mau tumbang, menganggu fasilitas umum ataupun sudah tua “ Ucapnya.

Sementara pihak Pemko Medan melalui Camat Belawan Rudi F Lubis ketika dikonfirmasi wartawan membantah keras kalau penebangan pohon, tersebut atas izin darinya,” Tidak benar itu. Yang saya ketahui adalah pembersihan oleh PT Pelindo terhadap para pedagang liar jadi bukan masalah penebangan pohon “ Ungkapnya.


Saat dikonfirmasi kepada Menejer Umum PT Pelindo 1 Cabang Belawan Muhammad Natsir melalui ponsel-nya tidak bisa dihubungi dan tidak ada jawaban.(Hamnas).

Tidak ada komentar