Cerita Mengerikan Mereka Yang Hidup Di Makam-makam Jakarta

Jakarta.Metro Sumut
Tempat Pemakaman Umum atau biasa disingkat TPU adalah kawasan makam yang biasanya dikuasai oleh pemerintah daerah dan disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam pengawasan, pengurusan, dan pengelolaan pemerintah daerah itu. Rabu (12/08/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam penggunaan lahan TPU untuk makam, dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut oleh orang yang dikebumikan di tempat itu. Selain itu, ukuran tanah untuk makam disediakan maksimal 2,50 x 1,50 meter dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 meter dari permukaan tanah.

Seiring berkembangnya zaman, TPU kini ternyata bukan hanya jadi tempat peristirahatan bagi mereka yang sudah tak lagi bernyawa. Banyak orang yang memanfaatkan lahan makam itu untuk didiami sementara waktu ataupun selamanya hingga ada teguran dan penggusuran dari pemerintah setempat.

Misalnya saja seperti di TPU Pasar Baru Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas Suku Dinas Pemakaman Jakarta Pusat terpaksa membongkar paksa puluhan hunian yang berdiri di atas lahan pemakaman itu.

Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat mengatakan Kami bongkar karena memang tidak boleh ada bangunan di areal kuburan. Apalagi, tidak baiklah tidur diatasnya “ Katanya.(Sandy).


Tidak ada komentar