Cerita Mengerikan Mereka Yang Hidup Di Makam-makam Jakarta
Jakarta.Metro Sumut
Tempat Pemakaman Umum atau biasa disingkat TPU
adalah kawasan makam yang biasanya dikuasai oleh pemerintah daerah dan
disediakan untuk masyarakat umum yang membutuhkannya. TPU ini berada dalam
pengawasan, pengurusan, dan pengelolaan pemerintah daerah itu. Rabu
(12/08/2015).
Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam penggunaan
lahan TPU untuk makam, dikelompokkan berdasarkan agama yang dianut oleh orang
yang dikebumikan di tempat itu. Selain itu, ukuran tanah untuk makam disediakan
maksimal 2,50 x 1,50 meter dengan kedalaman sekurang-kurangnya 1,50 meter dari
permukaan tanah.
Seiring berkembangnya zaman, TPU kini ternyata bukan
hanya jadi tempat peristirahatan bagi mereka yang sudah tak lagi bernyawa.
Banyak orang yang memanfaatkan lahan makam itu untuk didiami sementara waktu
ataupun selamanya hingga ada teguran dan penggusuran dari pemerintah setempat.
Misalnya saja seperti di TPU Pasar Baru Barat, Tanah
Abang, Jakarta Pusat. Petugas Suku Dinas Pemakaman Jakarta Pusat terpaksa
membongkar paksa puluhan hunian yang berdiri di atas lahan pemakaman itu.
Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat mengatakan
Kami bongkar karena memang tidak boleh ada bangunan di areal kuburan. Apalagi,
tidak baiklah tidur diatasnya “ Katanya.(Sandy).
Post a Comment