Ahli Waris: Tanah CBD Polonia Terancam Diblokir dan Disita

Medan.Metro Sumut
Hj.Syamsiah Aswati selaku ahli waris Alm.HM.Djalaluddin Ali Idrus, SH, sesuai surat Sesneg nomor B.56/Sesneg/2/2001 tertanggal 16 Februari 2001 disertai surat peryataan dan pengakuan Azmy Perkasa Alam Al Haj (Sultan Deli)/Kepala masyarakat adat deli) pada selasa 30 September 1997. Senin (03/08/2015).

Hj. Syamsiah Aswati selaku ahli waris Alm.H.M.Djalaluddin Ali Idrus mengatakan tanah lahan CBD Polonia sekitar 33 hektar yang kini telah dibangun ribuan ruko tersebut
bagian dari tanah miliknya seluas 260, 44 hektar sebagaimana tertera dalam surat surat Gubsu kepada KSAU nomor 593/23388 tanggal 29 Nopember 1995 ditanda tangani Gubsu Raja Inal Siregar, sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997 “ Katanya.

Lanjutnya, Ia mengaku memiliki tanah seluas 260,44 hektar terletak di Kelurahan Suka Damai dan sebagian di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.Hj.Syamsiah mendesak kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN-RI) dan kakanwil BPN Sumut agar segera membatalkan seluruh sertifikat ruko-ruko CBD Polonia dikarenakan, pihak Developer CBD Polonia disebut-sebut Beny Basri dan Jhon Jery hingga saat ini belum ada membayar ganti rugi kepada ahli waris sepeser pun.

Hj.Syamsiah mendesak pihak BPN RI untuk segera memblokir lahan CBD Polonia sesuai surat permohonan pemblokiran lahan milik ahli waris seluas 260,44 hektar telah dilayangkan ke BPN RI yang juga ditembuskan pada Presiden RI, Gubenur Sumut, DPRD Sumut, Kakanwil BPN Propinsi Sumut dan kota Medan," Untuk saat ini kita masih menunggu niat baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris dan apabila tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah maka kita akan menuntut dengan jalur hukum sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi atas hak atas tanahnya " Ungkap  M.Amiruddin, SE yang mendampingi ahli waris Hj.Syamsiah Aswati selaku ketua harian yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia (YP2AP3).

Sebagaimana diketahui, keberadaan lahan CBD Polonia Medan seluas 33 hektar bakal digugat pemilik tanah ahli waris Hj.Syamsiah Aswati (63) selaku ahli waris Alm.H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH.Bahkan ahli waris telah melayangkan surat permohonan pemblokiran lahan yang dipakai pihak pengembang CBD Polonia Medan ke BPN RI pada 22 April 2015 lalu.
Apalagi saat ini lahan yang belum diganti rugi pada pihak ahli waris tersebut telah dibangun ribuan ruko dengan harga jual Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar perunitnya.(Hamnas).


Tidak ada komentar