Lahan CBD Polonia Medan Bakal Digugat Ahli Waris

Medan.Metro Sumut
Keberadaan lahan CBD Polonia Medan seluas 33 hektar bakal digugat pemilik tanah ahli waris Hj.Syamsiah Aswati (63) selaku ahli waris Alm.H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH. Senin (03/08/2015).

Apalagi saat ini lahan yang belum diganti rugi pada pihak ahli waris tersebut telah dibangun ribuan ruko dengan harga jual Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar perunitnya.

Dari pengakuan Hj. Syamsiah Aswati pada media online ini, Minggu sore ( 02/08/2015) dilesehan rumah makan Wong Solo Polonia Medan mengatakan  tanah lahan CBD Polonia tersebut bagian dari tanah miliknya seluas 260, 44 hektar sebagaimana tertera dalam surat surat Gubsu kepada KSAU nomor 593/23388 tanggal 29 Nopember 1995 ditanda tangani Gubsu Raja Inal Siregar, Tanah itu adalah tanah kita yang sah menurut hukum, Namun bisa pula orang lain yang mendudukinya “ Katanya.

Dan sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997," Untuk saat ini kita masih menunggu niat baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris dan apabila tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah maka kita akan menuntut dengan jalur hukum sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi atas hak atas tanahnya " Tambah M.Amiruddin, SE yang mendampingi ahli waris Hj.Syamsiah Aswati selaku ketua harian yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3).(Hamnas).


Tidak ada komentar