Lahan CBD Polonia Medan Bakal Digugat Ahli Waris
Medan.Metro Sumut
Keberadaan lahan CBD
Polonia Medan seluas 33 hektar bakal digugat pemilik tanah ahli waris
Hj.Syamsiah Aswati (63) selaku ahli waris Alm.H.M.Djalaluddin Ali Idrus, SH.
Senin (03/08/2015).
Apalagi saat ini lahan
yang belum diganti rugi pada pihak ahli waris tersebut telah dibangun ribuan
ruko dengan harga jual Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar perunitnya.

Dan sesuai dari Sesneg
No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy
Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl
30 September 1997," Untuk saat ini kita masih menunggu niat baik dari
pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris dan apabila
tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah maka kita akan menuntut dengan
jalur hukum sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi atas hak atas
tanahnya " Tambah M.Amiruddin, SE yang mendampingi ahli waris Hj.Syamsiah
Aswati selaku ketua harian yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang
Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3).(Hamnas).
Post a Comment