Hakim Perintahkan Agar M Hafizham Dipanggil Lewat Koran

Medan.Metro Sumut
Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan upaya hukum Perlawanan (Verzet) yang diajukan PT Pelindo I kembali ditunda.

Sidang perlawanan atas eksekusi lahan sengketa Pantai Anjing di Belawan itu dijadwalkan kembali dilaksanakan 9 Juli mendatang karena Terlawan I  yakni M Hafizham tidak hadir,“ Karena terlawan tidak hadir juga hari ini, maka kita minta agar dibuatkan (iklan) panggilan koran, ya. Jika setelah terbit nanti panggilan ini dalam koran, ternyata terlawan tetap tak hadir juga, maka persidangan akan kita lanjutkan ” Kata Majelis hakim yang diketuai Didik Etyo Handono SH dalam sidang yang dibuka sebentar di ruang Cakra Utama gedung PN Medan, Rabu (17/6).

Kepada wartawan di PN Medan, ACS Humas Pelindo I, M Eriansyah menjelaskan soal kronologis kasus ini bermula dari PT Pelindo I menguasai sebidang tanah di Pelabuhan Belawan berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh Undang-undang, yaitu sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 / Belawan I tanggal 03 Maret 1993 total seluas 278,15 Ha, dimana didalamnya termasuk tanah 10 ha yang dikenal dengan Pantai Anjing. Namun ia tidak menyebutkan kapan batas berakhirnya Hak Pengelolaan itu.

Menurut Eriansyah, tanah 10 ha tersebut dahulunya merupakan area pasang surut yang menjadi tanah timbun akibat buangan tanah dari reklamasi pembangunan Terminal Petikemas Belawan (sekarang BICT),  “Hal ini dapat dibuktikan dengan peta Ooskust Sumatera Mond Der Belawan-En Deli Rivier tahun 1953-1954, dimana dalam peta tersebut menunjukkan bahwa lokasi tanah itu masih merupakan area pasang surut ” kata Eriansyah.

Dijelaskannya, lokasi tanah tersebut digunakan sebagai akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok Sumatera Utara, lapangan parkir truk container yang bekerja di pelabuhan dan sebagian juga digunakan jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera Bagian Utara yang dikerjasamakan sejak tahun 1982.

 lanjut Eriansyah, pada tahun 2011, M Hafizham mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Medan dengan alas hak surat pernyataan tanggal 12 Desember 1989 tentang Pernyataan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas Tanah Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 a/n Tengku Harun AlRasyid , yang tidak menyebut lokasi dan batas-batas tanahnya.

Grant Sultan tersebut tidak pernah ditunjukkan aslinya di depan persidangan sehingga diragukan kebenaran ada atau tidaknya Grant Sultan dimaksud. Surat Keterangan Hilang Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 a.n Tengku Harun AlRasyid yang dikeluarkan oleh Wakapolsek Medan Baru No. Pol: SK/08/II/1990 tanggal 12 Pebruari 1990. “Padahal pada zaman itu, belum ada nomenkelatur Wakapolsek di kepolisian. Ini juga termasuk keanehan ” Ungkapnya.

Eriansyah menambahkan, tidak ada satu dokumen surat atau bukti kepemilikan pemohon eksekusi atas tanah seluas 10 ha tersebut,“ Untuk itu, kita sudah menempuh beberapa langkah hukum, yaitu dengan melakukan verzet. Laporan pidana kepada M Hafizham terkait dugaan penggunaan dokumen dan pembuatan dokumen palsu serta menempuh upaya hukum luar biasa PK ” Tambahnya.(Hamnas).


Tidak ada komentar