Hakim Perintahkan Agar M Hafizham Dipanggil Lewat Koran
Medan.Metro Sumut
Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan upaya hukum Perlawanan
(Verzet) yang diajukan PT Pelindo I kembali ditunda.
Sidang perlawanan atas eksekusi
lahan sengketa Pantai Anjing di Belawan itu dijadwalkan kembali dilaksanakan 9
Juli mendatang karena Terlawan I yakni M
Hafizham tidak hadir,“ Karena terlawan tidak hadir juga hari ini, maka kita
minta agar dibuatkan (iklan) panggilan koran, ya. Jika setelah terbit nanti
panggilan ini dalam koran, ternyata terlawan tetap tak hadir juga, maka persidangan
akan kita lanjutkan ” Kata Majelis hakim yang diketuai Didik Etyo Handono SH
dalam sidang yang dibuka sebentar di ruang Cakra Utama gedung PN Medan, Rabu
(17/6).
Kepada wartawan di PN Medan, ACS Humas Pelindo I, M Eriansyah menjelaskan
soal kronologis kasus ini bermula dari PT Pelindo I menguasai sebidang tanah di
Pelabuhan Belawan berdasarkan alas hak yang sah dan harus dilindungi oleh
Undang-undang, yaitu sertifikat Hak Pengelolaan No. 1 / Belawan I tanggal 03
Maret 1993 total seluas 278,15 Ha, dimana didalamnya termasuk tanah 10 ha yang
dikenal dengan Pantai Anjing. Namun ia tidak menyebutkan kapan batas berakhirnya
Hak Pengelolaan itu.
Menurut Eriansyah, tanah 10 ha tersebut dahulunya merupakan area pasang
surut yang menjadi tanah timbun akibat buangan tanah dari reklamasi pembangunan
Terminal Petikemas Belawan (sekarang BICT), “Hal ini dapat dibuktikan dengan peta Ooskust
Sumatera Mond Der Belawan-En Deli Rivier tahun 1953-1954, dimana dalam peta
tersebut menunjukkan bahwa lokasi tanah itu masih merupakan area pasang surut ”
kata Eriansyah.
Dijelaskannya, lokasi tanah tersebut digunakan sebagai akses jalan
keluar masuk ke dermaga untuk pengangkut dan membongkar barang kebutuhan pokok
Sumatera Utara, lapangan parkir truk container yang bekerja di pelabuhan dan
sebagian juga digunakan jalur pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah
Sumatera Bagian Utara yang dikerjasamakan sejak tahun 1982.
lanjut Eriansyah, pada tahun
2011, M Hafizham mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dengan mengajukan
gugatan perdata ke PN Medan dengan alas hak surat pernyataan tanggal 12
Desember 1989 tentang Pernyataan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas Tanah Grant
Sultan No. 1709 tahun 1917 a/n Tengku Harun AlRasyid , yang tidak menyebut
lokasi dan batas-batas tanahnya.
Grant Sultan tersebut tidak pernah ditunjukkan aslinya di depan
persidangan sehingga diragukan kebenaran ada atau tidaknya Grant Sultan
dimaksud. Surat Keterangan Hilang Grant Sultan No. 1709 tahun 1917 a.n Tengku
Harun AlRasyid yang dikeluarkan oleh Wakapolsek Medan Baru No. Pol:
SK/08/II/1990 tanggal 12 Pebruari 1990. “Padahal pada zaman itu, belum ada
nomenkelatur Wakapolsek di kepolisian. Ini juga termasuk keanehan ” Ungkapnya.
Eriansyah menambahkan, tidak ada satu dokumen surat atau bukti
kepemilikan pemohon eksekusi atas tanah seluas 10 ha tersebut,“ Untuk itu, kita
sudah menempuh beberapa langkah hukum, yaitu dengan melakukan verzet. Laporan
pidana kepada M Hafizham terkait dugaan penggunaan dokumen dan pembuatan dokumen
palsu serta menempuh upaya hukum luar biasa PK ” Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment