Penghulu Akhir Masa Jabatan Di Rokan Hilir Segera Dilantik
Para Penghulu Akhir Masa Jabatan (AMJ) di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau berakhir masa jabatan akhir November-2023 resmi diperpanjang.
Keputusan perpanjangan masa jabatan Penghulu AMJ ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejumlah Penghulu yang tergabung dalam forum Penghulu Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Perjuangan Penghulu AMJ ini pun cukup menguras tenaga, pikiran, hingga materi selama 1 tahun 7 bulan hingga ke tingkat Pusat di Jakarta dan kini akhirnya perjuangan itu berbuah manis.
Koordinator Nasional (Kornas) Penghulu Akhir Masa Jabatan (AMJ), Kamaruzaman kepada Wartawan, Minggu (3/8/2025) mengatakan, pihaknya meminta pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya kepada Bupati Rokan Hilir, H.Bistamam agar menindak lanjuti segera Surat Edaran Mendagri dengan melakukan pengukuhan atau pelantikan ulang para penghulu sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.
"Sesuai dengan Suara Edaran Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, kita minta kepada Bupati Rokan Hilir bapak H.Bistamam agar segera mengukuhkan atau melantik para Penghulu AMJ," ujarnya.
Kamaruzaman juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia (RI), H. Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta para anggota DPR RI dan seluruh pihak yang telah mendukung hingga disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, khususnya Pasal 118 E yang menjadi dasar hukum perpanjangan ini.
"Dengan terbitnya undang-undang tersebut, sebanyak 930 kepala desa se-Indonesia, termasuk para Penghulu di Rokan Hilir, resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, kami akan pegang teguh amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Menurut Kornas AMJ, Kamaruzaman, perpanjangan masa jabatan Penghulu selama 2 tahun kedepan menjadi bukti kepercayaan pemerintah pusat terhadap kinerja para kepala desa, sekaligus menjadi motivasi bagi para penghulu untuk bekerja lebih profesional, bertanggung jawab, dan berpihak kepada masyarakat.
"Dari itu kita minta kepada Bupati Rokan Hilir agar segera melakukan pengukuhan atau pelantikan, dengan segera dilantiknya para penghulu, mereka dapat langsung berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan mendorong pembangunan di daerah masing-masing,” pungkasnya. (Janurin/Rusman).
Post a Comment