Latest Products

Sidang Perdana Terdakwa Marini Kasus Pengancaman Di PN Belawan

Order Detail


Belawan.Metro Sumut
Sidang perdana terdakwa terkait Marini kasus pengancaman dengan menggunakan parang mulai disidangkan Pengadilan Negeri Belawan kamis (30/4/2015).

Terdakwa Marini warga jalan Jala 10 lingkungan 14 kelurahan terjun kecamatan medan marelan di dakwa melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

Heri Sugiarto (37) Korban pengancaman warga  jalan Marelan V lingkungan 16 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan mengatakan Mariani telah mengancamnya dengan parang, Kejadian itu berawal dari pematokan tanah milik wiliian (ayem) yang telah diserobot oleh marini. Heri yang mendapat perintah dari majikannya untuk mematok langsung kelokasi ditemani ayem (pemilik tanah) sesuai dengan surat SK Camat nomor 237/3/APH-GR/1985. Selesai melakukan tugasnya Heri pun pulang ketempat ayem yang tidak jauh dari lokasi hanya dipisahkan dengan jalan.

Saat Heri duduk-duduk bersama ayem, Tiba-tiba Terdakwa menyerang dengan menggunakan parang, Heri pun mundur dan menghindar, Terdakwa berterik marah-marah dengan mengatakan," kalau tidak kau cabut patok itu ku bacok kau " Kata mengacukan parangnya kepada korban.

Hidayatullah (46) saksi korban yang dimintai keterangannya oleh majelis mengaku melihat Marini mengancam Heri  dengan parang, Pada saat itu saya lagi beli makanan ternak pak hakim, Tiba-tiba saya lihat ada ribut-ribut, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saya dan saksi lainnya bersama Abdul Wahab Kepala lingkungan 14 Terjun melerai,jelas saksi.

Sementara dari keterangan korban dan saksi dibantah Terdakwa (Marini),“ tidak ada saya mengancam apa lagi membawa parang Pak Hakim “ Kata Marini.

Majelis Hakim Nazar SH mengatakan para saksi, korban maupun terdakwa telah bersumpah memberikan keterangan yang sebenarnya, maka jika terbukti keterangan di persidangan ini palsu maka dapat di ancam pidana seperti Pasal 242 ayat (1) KUHP hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu. Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka.

Dari pantauan dilapangan saat persidangan majelis Hakim Nazar SH mengarahkan kepada Terdakwa dan Korban untuk berdamai, terlihat korban dan terdakwa bersalaman. Majelis menyarankan damai aja lah kalian, damai itu kan indah, ya tentu nantinya cara-cara perdamai itukan ada mekanismenya kalian aturlah itu seraya menutup sidang yang akan di lanjut minggu depan.(Hamnas)

Kadisperindag Kota Medan Batal Di Tahan Pihak Kejaksaan Negeri Belawan

Order Detail
Belawan.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan batal menahan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Kadisperindag) Medan Syahrizal Arief. Syahrizal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan Rp 2,8 miliar bersumber dari APBN pos Kementerian Perdagangan 2012 dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasi Intel Kejari Belawan Frendra SH mengatakan, Syahrizal Arief belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka," Begitu nanti diperiksa sebagai tersangka akan segera ditahan. Kecuali ada hal-hal yang bisa dimaklumi, seperti sakit dan mengembalikan kerugian Negara " katanya.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, Kajari Belawan M Syarifuddin SH MH kepada wartawan, di Belawan, mengatakan, Syahrizal Arief akan ditahan. Penahanan dilakukan setelah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuktikan bahwa dalam pembangunan Pasar Kapuas terjadi kerugian negara Rp 750 juta.

Syarifuddin juga menegaskan bahwa pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap TH, selaku rekanan, karena sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir. "Tadi pagi TH dijemput paksa dengan bantuan polisi," kata Syarifuddin.

Dalam kasus ini, terang Syarifuddin yang didampingi Frendra, pihaknya sebelumya telah menetapkan tiga tersangka, yakni NS (pejabat pembuat komitmen pada Disperindag Medan), TA (tim pengawas proyek) dan PR (rekanan).

Indikasi penyimpangan dalam kasus revitalisasi Pasar Kapuas, sebut Syarifuddin, nilai kerja dan riel cost yakni dari anggaran Rp 2,6 miliar ternyata yang digunakan hanya Rp 2,3 miliar. Selain itu, terjadi penyimpangan spesifikasi pekerjaan yang menjadikan besaran kerugian negara menjadi Rp 750 juta lebih," Seluruh tersangka akan ditahan hari ini (Rabu-red), kecuali ada hal-hal yang kita maklumi, seperti sakit, wanita yang punya tanggungan anak sehingga merugikan keluarga atau anak dan tersangka telah mengembalikann kerugian negara. Prinsip kita tersangka korupsi akan ditahan
" Tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Syarifuddin juga menjelaskan pihaknya juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembuatan alat tangkap ikan nelayan Belawan Rp 1,1 miliar dari APBD 2014.

Salah satu dari kelima tersangka, kata Kajari, adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Ahyar, selaku kuasa pengguna anggaran. Empat tersangka lainnya adalah SH (pejabat pembuat komitmen), D (kontraktor), BT dan HT (pemeriksa barang).

Dalam kasus ini kerugian negara untuk sementara Rp 416 juta lebih. Modus tersangka dengan melakukan mark up, tak sesuai spesifikasi proyek dan mengurangi jumlah kerjaan.

Kejari telah memeriksa kelompok nelayan selaku penerima bantuan alat tangkap nelayan tersebut. Bahkan pejabat pembuat komitmen dengan jujur mengakui perbuatannya. Sementara alat tangkap yang diterima nelayan juga ada yang sudah dijual.

Di akhir keterangannya, Kajari mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan kedua kasus korupsi tersebut secara intensif, banyak tekanan yang datang," Saat ini banyak tekanan kepada kami dari berbagai pihak, sehingga pesawat HP saya tidak saya aktifkan lagi “ Terangnya.(Hamnas).

Ribuan Buruh Sumut Ancam Pemerintah

Order Detail
Medan.Metro Sumut
Dalam aksinperingatan hari buruh, ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan melakukan berbagai upaya untuk menggolkan tuntutan mereka, termasuk melengserkan pemerintah saat ini. Hal itu diungkapkan mereka dalam aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh di Medan, Jumat (1/5).
Informasi yang dihimpun Media ini, Dalam aksi mereka di Bundaran Majestik Medan, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak rencana pemerintah yang akan mengatur kenaikan upah buruh sekali dalam dua atau lima tahun," Kebijakan ini jelas-jelas sangat memperparah keadaan ekonomi kaum buruh “ Kata Ketua FSPMI Sumut, Minggu Saragih.

Menurut dia, sejauh ini, dengan kenaikan upah setahun sekali masih belum mampu mencukupi kehidupan layak kaum buruh beserta keluarganya. Tentu dengan kebijakan yang diambil pemerintah tersebut akan semakin memberatkan kehidupan buruh yang semakin jauh dari kata sejahtera.

Buruh juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan jaminan pensiun bagi buruh per 1 Juli mendatang dengan manfaat bulanan 75% dari upah sebulan dengan iuran 12% dimana 9% ditanggung oleh pengusaha dan 3% ditanggung oleh pekerja. Selain itu, mereka juga meminta pemerintah untuk segera memperbaiki sistem BPJS karena masih banyak manfaat yang ditolak pihak rumah sakit dengan alasan tidak memiliki biaya.

Sejumlah tuntutan juga dilontarkan mereka diantaranya merevisi regulasi atau undang-undang yang tak berpihak pada buruh, menolak liberalisasi BBM dan gas, memperbaiki tata kelola regulasi yang terkait dengan harga bahan pokok, serta meminta pemerintah untuk mengatasi masalah krisis energi di Sumut. "Jika tuntutan kami itu tak dipenuhi, pemerintah akan kami lengserkan," tegasnya.

Sebelum berorasi di lokasi tersebut, gabungan buruh dari Medan, Deliserdang dan Serdang Bedagai tersebut melakukan unjuk rasa di Tanjung Morawa dan berkonvoi hingga ke Istana Maimun. Dari sana, buruh bergerak di Bundaran Majestik diteruskan ke Kantor DPRD Sumut, Kantor Walikota Medan dan Kantor Gubernur Sumut.

Selain buruh, ratusan massa yang tergabung dalam Konsolidasi Gerakan Rakyat Sumatera Utara juga melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Majestik dan depan Kantor DPRD Sumut. Massa dari elemen mahasiswa, petani, petani dan masyarakat ini juga menuntut hal yang sama. Mereka juga meminta Jokowi dan Jusuf Kalla mengundurkan diri jika tak mampu menjalankan pemerintahan dengan baik.

Gelombang aksi unjuk rasa buruh itu dikawal sedikitnya 1.050 personel polisi. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sekitar 1.050 personel dari berbagai satuan unit dari jajaran Polresta Medan dibantu personel Polda Sumut yang disiagakan di sejumlah titik untuk melakukan pengawalan dan pengamanan di momen peringatan Hari Buruh. Dari jumlah personel yang disiagakan memantau aksi ujuk rasa khususnya melibatkan personel Sat Sabhara, Reserse, Intelkam, Binmas hingga Brimob.

Kabag Ops Polresta Medan, Kompol Sugeng Riyadi menyebutkan, pengawalan para personel dikhususkan pada 9 titik yang dianggap objek vital di antaranya Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Medan dan Sumut, Kantor Walikota, Kantor Gubsu, Kantor DPRD Medan dan Sumut serta beberapa lokasi lain yang juga biasa digunakan sebagai titik kumpul dan menyampaikan orasi," Mengantisipasi aksi sweeping para buruh juga sudah disiapkan personel khusus yang memberikan imbauan-imbauan agar tidak terjadi aksi anarkis dalam penyampaian orasi " Ujar Kompol Sugeng.

Bayar Lembur

Sementara diketahui ternyata masih banyak saja perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada peringatan hari buruh sedunia 1 Mei barusan.

Walikota Medan Dzulmi Eldin mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan para peringatan hari buruh sedunia (May Day) untuk memberikan uang lembur. "Kalau tetap dipekerjakan, maka harus ada kompensasinya yakni uang lembur. Kalau tidak maka Pemko Medan akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.

Dia mengatakan, Pemko Medan juga tidak dapat meliburkan seluruh aktifitasnnya walaupun 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, khususnya pada rumah sakit mengingat operasionalnya sangat dibutuhkan masyarakat. "Kalau sifatnya pelayanan,seperti halnya rumah sakit, maka wajib tetap bekerja seperti biasa. Kalau tidak ada rumah sakit yang buka, bisa gawat kita," jelasnya.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, menambahkan, karyawan atau buruh yang tetap bekerja pada hari libur nasional dapat menyampaikan keberatannya apabila tidak diberikan uang lembur. "Bisa disampaikan langsung ke Kantor Dinsosnaker Medan di Jalan Wahid Hasyim," ujarnya di tempat yang sama.

 

Ahok Siapkan Lokasi Sholat Dan Air Wudu Di Peringatan Hari Buruh

Order Detail
Jakarta.Metro Sumut
Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Gubernur DKI Jakarta mengatakan Pemerintah DKI Jakarta mempersiapkan kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat sebagai titik berkumpul bagi para buruh pada hari ini, Jumat 1 Mei 2015 mendatang. Lokasi tersebut, menurut Ahok, bisa dimanfaatkan sebagai tempat beribadah salat Jumat," Kami siapkan air supaya berwudunya muda ," kata Ahok di Jakarta, Kamis 30 April 2015.

Informasi yang dihimpun Media ini,Ahok menjelaskan pada peringatan Hari Buruh itu ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH. Thamrin akan ditutup. Sistem peralihan arus yang berlaku sama dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day yang berlangsung setiap hari Ahad. Perbedaannya, Ahok berujar Car Free Day pada Hari Buruh dimulai pada pukul 06.00 hingga pukul 17.00 WIB.

Lanjut Ahok, penerapan Car Free Day bertujuan menghindari kemacetan akibat rombongan buruh yang melakukan aksi long march di sepanjang jalur protokol. Selain itu, jalur bebas kendaraan juga mencegah adanya penumpang di atas atap kendaraan pada konvoi yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Meski begitu, bus Transjakarta Koridor I rute Blok M-Kota akan beroperasi normal.

Ihwal tuntutan kenaikan upah minimum, Ahok menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Alasannya, asosiasi buruh menuntut komponen standar Kebutuhan Hidup Layak minimal 84 item. Padahal, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponne Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak hanya mencantumkan 60 item.

Selain itu, Ahok berujar buruh yang melakukan aksi di Jakarta setiap Hari Buruh justru bukan berasal dari Ibu Kota. Ia berkata kebanayakan dari mereka berasal dari kota-kota mitra di sekitar Jakarta," Mana mungkin buruh sebanyak itu dari Jakarta, mereka dari Bekasi dan Tangerang " Ujar Ahok.(Melvi).

 

 



Reses Anggota DPRD Kota Medan Dari Partai Geriandra Surianto Alias Butong Dibanjiri Masalah Drainase, Jalan RusakDdan Urusan SIM

Order Detail
Medan Marelan.Metro Sumut
Beragam keluhan para warga di Medan Utara mewarnai kegiatan reses anggota DPRD Kota Medan Dapil (daerah pemilihan) V dari Fraksi Gerindra, Surianto alias Butong diaula kantor Kelurahan Paya Pasir.

Acara reses pada Jumat kemarin (01/05/2015) tersebut turut dihadiri Camat Medan Marelan, Parlindungan Nasution, Ketua PAC Partai Gerindra Medan Marelan Haris Kelana Damanik, Lurah Kelurahan Paya Pasir, SB.Nasution, Lurah Terjun Azwar, Lurah Kelurahan Labuhan Deli Masytha S.Sos,Lurah Tanah 600 Marelan Ramli Lubis,Dewan Penasehat PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan Ramliu Harahap serta para Kepala Lingkungan dan ratusan warga di kawasan Medan Utara.

Diantaranya masalah kepengurusan administrasi kependudukan yang masih sulit , persoalan masih banyaknya drainase yang tumpat serta kerusakan badan jalan yang hingga kini belum diperbaiki hingga ke persoalan kondisi proyek pasar Marelan yang masih terbengkalai.

Menyahuti laporan warga tersebut, Surianto selaku wakil rakyat berjanji akan memperjuangkan aspirasi dari warga tersebut dan nantinya akan menyampaikannya pada pihak Pemko Medan.Sebab daerah Medan Utara ini memang sangat diprioritaskan pembangunannya.
Surianto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan serta menyampaikan apa saja infrastruktur yanag belum terbangun di masing-masing lingkungannya,“ Aspirasi bapak dan ibu nantinya dapat disampaikan melalui staf Di fraksi Gerindra dan disana akan ditampung untuk dapay diperjuangkan ”Kata Surianto anggota Dewan yang asal Dapil V tersebut dalam resesnya tersebut.

Dalam pertemuan reses itu terkuak beragam keluhan warga diantaranya soal tidak adanya drainase, jembatan rusak, kerusakan badan jalan, kondisi pasar Marelan yang masih terbengkalai, serta masalah pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Dalam resesnya Butong, menyikapi semua keluhan yang ada pada masyarakat termasuk persoalan penerbitan SIM nantinya.”Kita tampung semua masalah serta uneg-uneg para warga mengenai pasar Marelan, drainase, jalan serta jembatan rusak, jatah raskin serta satu lagi soal pembuatan SIM,”ucap Butong.

Terkait masalah penerbitan SIM Butong mengatakan, persoalan ini bakal akan dibicarakan serta diagendakan di DPRD Kota Medan.”Nantinya kita akan bicarakan dengan anggota dewan lainnya. Yang jelasnya kita kan sudah mempunyai kantor polres sendiri dan warga di Medan Utara ini rasanya terlalu jauh bila ngurusnya ke Polresta Medan,” jelas Surianto akrab disapa Butong tersebut.(Hamnas/007)





Serap Aspirasi Masyarakat, Surianto SH Alias Butong Anggota DPRD Kota Medan Dari Partai Gerindra Adakan Reses.

Order Detail


Medan Marelan.Metro Sumut.
Untuk mengetahui apa yang terjadi di masyarakatkan dan buruknya infrastruktur seperti jalan, drainase, dan lampu penerangan jalan umum tampaknya masih menjadi permasalahan yang sangat dikeluhkan masyarakat Kota Medan, khususnya di kawasan Daerah Pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Belawan, Hal tersebut terungkap saat anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, Surianto (Butong, red) Gerindra, melakukan reses tahun 2015 diaula kantor Camat Medan Marelan, Jumat (24/4).

Informasi yang dihimpun Media ini, Salah seoarang perwakilan warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Irfan mengatakan, kondisi sejumlah jalan protokol di kelurahan tersebut mengalami kerusakan cukup parah. Lubang menganga cukup besar. Bahkan menurut Irfan, penerangan lampu jalan di jalan protokol sangatlah minim. Sehingga sering terjadi tindakan kejahatan dan kecelakaan khususnya di Jalan KL. Yos Sudarso,“ Drainase yang ada di sepanjang Jalan Marelan Raya sering dikorek, tetapi dihulunya tidak. Sehingga terjadi pendangkalan. Akibatnya jika hujan turun, maka air akan meluap ke badan jalan, bahkan sampai ke rumah-rumah penduduk di sekitarnya ” Katanya.

Sementara Suriadi alias aba, Fatimah warga jalan paku lingkungan 7 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan keluhkan pendataan warga miskin yang tidak tepat sasaran,“ Bagaimana mungkin, warga mampu mendapatkan kartu BPJS Kesehatan dan bantuan pemerintah bagi miskin. Apa saja kerja pihak kecamatan ” Ungkapnya di depan Forum Koordinasi Pemerintah Daerah Medan Marelan.

Menanggapi keluhan warga tersebut, anggota DPRD Kota Medan Dapil V, Surianto mendesak pihak SKPD yang belum merealisasikan program-program Agar meralisasikannya,“ Sejumlah keluhan yang disampaikan warga setahu kita sudah ada yang dianggarkan di APBD maupun P-APBD tahun 2015. Karena itu, kepada pihak SKPD, kita minta agar semua yang sudah diprogramkan segera direalisasikan ” Tegas Surianto.

Dalam Acara Reses tersebut Surianto SH Alias Butong Anggota DPRD Kota Medan Dari Partai Gerindra member bantuan kepada 12 ibu perwiritan dan beberapa Mushola.(Hamnas).

Eka BerKomunikasi Langsung Dengan Sang Buaya

Order Detail


Beliting.Metro Sumut
Eka (23) warga Desa Suka Mandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tiba-tiba menarik perhatian warga sekitar. Selasa (28/04/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tiba-tiba wanita berjilbab warna unggu itu berbicara dengan empat ekor buaya yang sebelumnya ditangkap oleh pawang buaya bernama Watak (64), disungai Mirang Kecamatan Manggar Beltim," Aku kasihan dengan mereka empat ekor buaya, Mereka malu ditonton warga dan mereka tidak ingin di ikat, Saya minta tolong kekalian hati-hati " Kata Eka saat berkominikasi dengan buaya-buaya itu.(Fitri).

Jaksa Yang Wajib Panggil Paksa Saksi

Order Detail


Bangka.Metro Sumut
Sutaji Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengatakan kewajiban jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam persidangan. Menurut Sutaji, hakim tidak ikut campur memanggil saksi secara paksa. Selasa (28/04/2015).

Demikian penegasan Sutaji saat sidang Tipikor terdakwa dr Fransseda selaku Direktur RSUD Basel dan kontraktor Yudistira di PN Pangkalpinang," Ini perlu saya sampaikan kepada publik, biar jelas. Jangan dipelintir, bukan hakim yang memaksa saksi hadir. Logikanya agar hakim tidak memihak, baik jaksa maupun penasehat hukum. Kalau saksi dari jaksa, lalu saya paksa hadir nanti kata penasihat hukum, hakim memihak, begitu juga sebaliknya " kata Sutaji.

Informasi yang dihimpun Media ini, Sutaji menyatakan uang yang dikembalikan saksi Jamro sebesar Rp 600 juta harus disetor ke rekening kepaniteraan Pengadilan Negeri dan bukti setor dibawa ke pengadilan
Pasalnya, jaksa Kejari Toboali hanya menunjukkan foto penyerahan uang dari Jamro untuk dititipkan di Kejari Toboali. Padahal, menurut Sutaji berdasarkan KUHAP, uang itu harus disetor ke rekening PN," Saya percaya saja " Ujarnya.

Persidangan Tipikor dengan hakim ketua Sutaji menghadirkan terdakwa dr Fransseda dan Yudistira. Mereka didakwa merugikan negara Rp 2,53 miliar dalam proyek pengadaan Alkes RSUD Basel dengan anggaran Rp 11,9 miliar.

Sejauh ini Bangkapos.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak bupati Basel terkait hal ini, begitupula dr Fransseda. Hingga berita ini diturunkan, Selasa pagi belumlah diperoleh tanggapan kembali dari Jamro dan Fransseda.(Ravii).


Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger