Kadisperindag Kota Medan Batal Di Tahan Pihak Kejaksaan Negeri Belawan

Belawan.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan batal menahan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Kadisperindag) Medan Syahrizal Arief. Syahrizal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan Rp 2,8 miliar bersumber dari APBN pos Kementerian Perdagangan 2012 dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasi Intel Kejari Belawan Frendra SH mengatakan, Syahrizal Arief belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka," Begitu nanti diperiksa sebagai tersangka akan segera ditahan. Kecuali ada hal-hal yang bisa dimaklumi, seperti sakit dan mengembalikan kerugian Negara " katanya.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, Kajari Belawan M Syarifuddin SH MH kepada wartawan, di Belawan, mengatakan, Syahrizal Arief akan ditahan. Penahanan dilakukan setelah Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuktikan bahwa dalam pembangunan Pasar Kapuas terjadi kerugian negara Rp 750 juta.

Syarifuddin juga menegaskan bahwa pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap TH, selaku rekanan, karena sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir. "Tadi pagi TH dijemput paksa dengan bantuan polisi," kata Syarifuddin.

Dalam kasus ini, terang Syarifuddin yang didampingi Frendra, pihaknya sebelumya telah menetapkan tiga tersangka, yakni NS (pejabat pembuat komitmen pada Disperindag Medan), TA (tim pengawas proyek) dan PR (rekanan).

Indikasi penyimpangan dalam kasus revitalisasi Pasar Kapuas, sebut Syarifuddin, nilai kerja dan riel cost yakni dari anggaran Rp 2,6 miliar ternyata yang digunakan hanya Rp 2,3 miliar. Selain itu, terjadi penyimpangan spesifikasi pekerjaan yang menjadikan besaran kerugian negara menjadi Rp 750 juta lebih," Seluruh tersangka akan ditahan hari ini (Rabu-red), kecuali ada hal-hal yang kita maklumi, seperti sakit, wanita yang punya tanggungan anak sehingga merugikan keluarga atau anak dan tersangka telah mengembalikann kerugian negara. Prinsip kita tersangka korupsi akan ditahan
" Tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Syarifuddin juga menjelaskan pihaknya juga telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembuatan alat tangkap ikan nelayan Belawan Rp 1,1 miliar dari APBD 2014.

Salah satu dari kelima tersangka, kata Kajari, adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Ahyar, selaku kuasa pengguna anggaran. Empat tersangka lainnya adalah SH (pejabat pembuat komitmen), D (kontraktor), BT dan HT (pemeriksa barang).

Dalam kasus ini kerugian negara untuk sementara Rp 416 juta lebih. Modus tersangka dengan melakukan mark up, tak sesuai spesifikasi proyek dan mengurangi jumlah kerjaan.

Kejari telah memeriksa kelompok nelayan selaku penerima bantuan alat tangkap nelayan tersebut. Bahkan pejabat pembuat komitmen dengan jujur mengakui perbuatannya. Sementara alat tangkap yang diterima nelayan juga ada yang sudah dijual.

Di akhir keterangannya, Kajari mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan kedua kasus korupsi tersebut secara intensif, banyak tekanan yang datang," Saat ini banyak tekanan kepada kami dari berbagai pihak, sehingga pesawat HP saya tidak saya aktifkan lagi “ Terangnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar