Jaksa Yang Wajib Panggil Paksa Saksi



Bangka.Metro Sumut
Sutaji Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengatakan kewajiban jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam persidangan. Menurut Sutaji, hakim tidak ikut campur memanggil saksi secara paksa. Selasa (28/04/2015).

Demikian penegasan Sutaji saat sidang Tipikor terdakwa dr Fransseda selaku Direktur RSUD Basel dan kontraktor Yudistira di PN Pangkalpinang," Ini perlu saya sampaikan kepada publik, biar jelas. Jangan dipelintir, bukan hakim yang memaksa saksi hadir. Logikanya agar hakim tidak memihak, baik jaksa maupun penasehat hukum. Kalau saksi dari jaksa, lalu saya paksa hadir nanti kata penasihat hukum, hakim memihak, begitu juga sebaliknya " kata Sutaji.

Informasi yang dihimpun Media ini, Sutaji menyatakan uang yang dikembalikan saksi Jamro sebesar Rp 600 juta harus disetor ke rekening kepaniteraan Pengadilan Negeri dan bukti setor dibawa ke pengadilan
Pasalnya, jaksa Kejari Toboali hanya menunjukkan foto penyerahan uang dari Jamro untuk dititipkan di Kejari Toboali. Padahal, menurut Sutaji berdasarkan KUHAP, uang itu harus disetor ke rekening PN," Saya percaya saja " Ujarnya.

Persidangan Tipikor dengan hakim ketua Sutaji menghadirkan terdakwa dr Fransseda dan Yudistira. Mereka didakwa merugikan negara Rp 2,53 miliar dalam proyek pengadaan Alkes RSUD Basel dengan anggaran Rp 11,9 miliar.

Sejauh ini Bangkapos.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak bupati Basel terkait hal ini, begitupula dr Fransseda. Hingga berita ini diturunkan, Selasa pagi belumlah diperoleh tanggapan kembali dari Jamro dan Fransseda.(Ravii).


Tidak ada komentar