Ayem Desak Jaksa Belawan Tuntaskan Sidang Penyerobotan Tanah Miliknya, Tangkap Marini Pelaku Penyerobot Tanah
Ayem warga jalan Rahmad Buddin
lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan mengadukan kasus
penyerobotan tanah miliknya dijalan Rahmad Buddin lingkungan 14 Kelurahan Terjun
Kecamatan Medan Marelan, Yang menjadi terlapor adalah Marini warga jalan Rahmad Buddin lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Selasa (28/04/2015).
Ayem berharap, agar Jaksa Belawan
segera menuntaskan persidangan tersebut. Pihaknya telah membuat laporan
penyerobotan tanah pada Polres Pelabuhan Belawan 30 november 2011 nomor laporan
STTLP/535/XI/2011/SPK I Terpadu.Melaporkan telah terjadi penyerobotan tanah pada bulan september 2009 tempat kejadian lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dilakukan oleh Budi Surya Dharma (25) lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/535-B/XI/2011/SU/Pel Blw tanggal 30 november 2011.
Keinginan Ayem agar kasus ini segera
tuntas cukup beralasan. Pasalnya yang dihadapi Marini adalah familinya sendiri
yang telah melakukan pemagaran diatas tanah miliknya,” Saya akan terus
memperjuangkan hak saya, Ini bukan persoalan siapa yang punya uang dan
kekuasaan, tapi siapa yang benar dan salah ” Kata Ayem.
Ayem menambahkan, dia datang dipersidangan
dengan surat panggilan saksi oleh jaksa Belawan Nomor: PDM- /RP.9/Ep.1/VIII/2015 menghadap kepada Johannes Naibaho SH JPU Belawan di Pengadilan Negeri Belawan tanngal/jam 27 april 2015/13.00 Wib untuk mengikuti sidang
namun akhirnya ditunda lagi dengan alasan salah ketik oleh jaksa, Meski masih tidak jelas persidangannya di
Pengadilan Negeri Belawan, Hal ini membuat saya bertanya-tanya ada apa dengan
jaksa dan hakim,dimana sebenarnnya keadilan “ Tambah Ayem.
Johannes Naibaho SH saat
dikonfirmasi diruang kerjanya terkait kasus penyerobotan tanah milik Ayem warga
jalan Rahmad Buddin lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan
mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait beserta saksi-saksi,”
Sudah kami sarankan mediasi, tapi tidak ada titik temu “ Terangnya.
Dalam hal ini seharusnya selain
terdakwa didakwa tindak pidana penyerobotan tanah dalam Pasal 2 jo. Pasal 6
ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa
Ijin Yang Berhak atau Kuasanya juga didakwa secara kumulatif dengan Pasal Pasal
385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana
paling lama empat tahun.
Post a Comment