Ayem Desak Jaksa Belawan Tuntaskan Sidang Penyerobotan Tanah Miliknya, Tangkap Marini Pelaku Penyerobot Tanah



Medan Marelan.Metro Sumut
Ayem warga jalan Rahmad Buddin lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan mengadukan kasus penyerobotan tanah miliknya dijalan Rahmad Buddin lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Yang menjadi terlapor adalah Marini warga jalan Rahmad Buddin lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Selasa (28/04/2015).

Ayem berharap, agar Jaksa Belawan segera menuntaskan persidangan tersebut.  Pihaknya telah membuat laporan penyerobotan tanah pada Polres Pelabuhan Belawan 30 november 2011 nomor laporan STTLP/535/XI/2011/SPK I Terpadu.Melaporkan telah terjadi penyerobotan tanah pada bulan september 2009 tempat kejadian lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dilakukan oleh Budi Surya Dharma (25) lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/535-B/XI/2011/SU/Pel Blw tanggal 30 november 2011.

Keinginan Ayem agar kasus ini segera tuntas cukup beralasan. Pasalnya yang dihadapi Marini adalah familinya sendiri yang telah melakukan pemagaran diatas tanah miliknya,” Saya akan terus memperjuangkan hak saya, Ini bukan persoalan siapa yang punya uang dan kekuasaan, tapi siapa yang benar dan salah ” Kata Ayem.

Ayem menambahkan, dia datang dipersidangan dengan surat panggilan saksi oleh jaksa Belawan Nomor: PDM-  /RP.9/Ep.1/VIII/2015 menghadap kepada Johannes Naibaho SH JPU Belawan di Pengadilan Negeri Belawan tanngal/jam 27 april 2015/13.00 Wib untuk mengikuti sidang namun akhirnya ditunda lagi dengan alasan salah ketik oleh jaksa, Meski masih tidak jelas persidangannya di Pengadilan Negeri Belawan, Hal ini membuat saya bertanya-tanya ada apa dengan jaksa dan hakim,dimana sebenarnnya keadilan “ Tambah Ayem.

Johannes Naibaho SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait kasus penyerobotan tanah milik Ayem warga jalan Rahmad Buddin lingkungan 14 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait beserta saksi-saksi,” Sudah kami sarankan mediasi, tapi tidak ada titik temu “ Terangnya.

Johannes menerangkan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan yang ada, Secara cermat agar tidak ada keputusan yang salah,” Kami berusaha untuk segera menuntaskan kasus ini ” Tegasnya.


Dalam hal ini seharusnya selain terdakwa didakwa tindak pidana penyerobotan tanah dalam Pasal 2 jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya juga didakwa secara kumulatif dengan Pasal Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.


Dengan adanya dakwaan secara kumulatif tersebut, setidaknya terhadap terdakwa dapat dijerat dengan pasal berlapis atas tindak pidana penyerobotan tanah yang telah dilakukan karena perbuatan terdakwa tersebut sudah sangat meresahkan dan memberikan kerugian bagi korban.(Hamnas).
 

Tidak ada komentar