Medan Marelan,Metro Sumut
Ramadhan Fair Marelan yang berdiri
di atas lahan seluas 6.200 meter persegi, persisnya di depan Yayasan Perguruan
Bina Satria, ternyata dibangun pada tanah yang masih dalam sengketa di PN
Negeri Medan. Padahal, seyogyanya tanah yang masih dalam proses hukum itu tidak
bisa dipergunakan sebelum putusan pengadilan ditetapkan atau inkraah.
Informasi yang dihimpun Media
ini,Sri Nurhayani dengan ditemani anaknya Rabu (25/6) siang, di bawah terik
panas matahari Sri Nurhayani warga Jalan Marelan IX Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan
mendatangi panitia pelaksana Ramadhan Fair Marelan yang sedang duduk di bawah
tenda tanah lapang seluas 6.200 meter persegi itu.
Sri lantas mengamuk karena menganggap tanah yang dikelola Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanah 600 adalah milik almarhum ayahnya
bernama Karjo Sutomo,“ Mana panitianya, kenapa membangun tenda-tenda ini tanpa
minta izin sama kami. Inikan tanah kami ” teriak Sri kepada sejumlah pria yang
diketahui merupakan pengurus LPM Kelurahan Tanah 600.
Mendengar hal itu, pengurus LPM lantas emosi. Pria yang mengenakan topi
hitam ini lalu menghubungi sejumlah rekan-rekannya,“ Tanah ini dikelola LPM.
Berdasarkan rapat musyawarah di kantor lurah, tanah ini milik pak Muhamad dan
pak Muhamad mempercayakannya kepada masyarakat ” kata Bendahara LPM Tanah 600,
Rabidin.
Namun, Sri kembali mengamuk, ia tidak terima tanah yang kini dijadikan
lapangan bola itu diklaim milik LPM Tanah 600. “Kalian telah merampas hak milik
orang lain. Ini tanah ayah saya dan ayah saya tidak pernah menjualnya kepada
siapapun,” ujar Sri.
Situasi pun semakin memanas. Sri dan Rabidin bersitegang adu argumen.
Beberapa warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian lantas melerai
pertengkaran itu dan sebagian di antaranya meminta Sri untuk tidak emosi.Sri tetap bersikukuh. Wanita paruh baya ini kembali marah-marah. “Ini tanah
ayah saya, kenapa kalian main ambil aja ” kata Sri.
Mendengar hal itu, pihak LPM tetap ngotot bahwasannya tanah itu telah
dipercayakan untuk dikelola oleh LPM. “Kalau ibu bilang ini tanah ayah ibu kita
tunggu saja hasil keputusan di pengadilan” Ucap Rabidin.
Karena tidak menemukan titik terang, korban pun kemudian memilih pulang ke
rumahnya. Saat diwawancarai, Sri yang tampak berjalan menuju ke luar lapangan
mengaku tanah itu adalah milik almarhum ayahnya bernama Karjo Sutumo. Namun,
belakangan, tiba-tiba muncul surat tanah dengan nama pemilik Muhammad, yang
dikeluarkan mantan Lurah Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan Ahmad Bsc. “Saya
bingung dan tidak mengerti. Kemarin saya sudah laporkan masalah ini ke Poldasu
makanya mantan Camat Medan Marelan ditangkap terkait pemalsuan akta otentik,” Ungkap
Sri.
Tidak lama berbincang, penasihat hukum Sri, Bambang S datang dan memberikan
penjelasan. Menurut Bambang, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Sumut sesuai
bukti lapor No:LP/183/II/2014/SPKT II, pada tanggal 12 Februari 2014 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Poldasu telah menetapkan 2 tersangka,
yakni Ahmad Bsc (mantan Lurah Tanah 600) dan Muhammad. Ahmad Bsc telah ditahan
oleh Poldasu sedangkan Muhammad hingga saat ini belum juga ditangkap. “Ahmad
Bsc telah ditahan, sementara si Muhammad belum. Dia ditahan karena diduga
memalsukan surat tanah ibu Sri,” kata Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, Ahmad Bsc juga dituding memalsukan akta otentik
dan memberikan keterangan palsu soal penerbitan surat tanah tersebut. “Banyak
juga yang terlibat ini, bisa saja camat dan lurah yang baru juga terlibat.
Karena, kenapa sampai sekarang surat keterangan tanah milik klien kami belum
juga dikeluarkan. Bisa jadi Lurah dan camat ada terima keuntungan dari tanah
milik klien kami ini,” tegasnya.
Karena itu, Bambang menambahkan, ia meminta kepada Poldasu untuk memeriksa
dan menangkap sejumlah oknum LPM Tanah 600 yang diduga turut terlibat.
Sementara itu, Sekretaris LPM Tanah 600, Suherman Nasution mengatakan bahwa
tanah tersebut masih dalam proses di pengadilan. “Masalah tanah sengketa ini
masih diperiksa di pengadilan. Soal penahanan pak Ahmad, itu urusan di
kepolisian. Kami juga akan menanyakannya ke Poldasu,” ujar Suherman.
Ia mengatakan, tanah itu kini dikelola oleh LPM. “ Kami dipercaya mengelola
tanah ini. Jadi apa alasan mereka” kata Suherman. (Hamnas)