KPK Sita VW Beetle Dari Rumah Saksi Korupsi Dermaga Sabang

Jakarta,Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu buah mobil VW Beetle putih bernomor polisi B 1117 RH dari Didik Priyanto, saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi Dermaga Sabang.

Informasi yang dihimpun Media ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Mobil VW Beetle tersebut disita dari rumah Didik di Taman Kedoya Permai Jl. Limas B5 No.16 Kebon Jeruk Jakarta Barat," Saat melakukan penggeledahan di sana, penyidik menyita VW Beetle B 1117 RH," kata Johan dikantor KPK

Selain mobil, KPK juga menyita uang dalam bentuk dollar, yaitu US$ 37.390 dan Rp50 juta, dilokasi penggeledahan lainnya, yaitu rumah saksi bernama Heru Sulaksono, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi Dermaga Sabang, di Jl. Malaka Biru 4 No.14 Duren Sawit Jakarta Timur," Yang disita mobil Honda CRV B 1516 HE, warna abu-abu metalik. Diduga berkaitan dengan penyidikan Pencucian Uang HS," kata Johan.

Johan menjelaskan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) VW Beetle atas nama Didik Priyanto, Sementara Mobil Honda CRV, STNK atas Rina Puspita, yang merupakan istri dari Heru.
Sebelumnya, menggeledah rumah Jl.Malaka Biru IV No.14 Rt.10/10 Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dan Apartemen Salemba.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah di Taman Kedoya Permai di Jl. Limas I B5 No. 16, Rt. 7/7 Kelurahan Kebon Jeruk, kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Maret lalu, Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh tahun anggaran 2006-2010, Heru Sulaksono dijerat KPK dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Heru dijerat melanggar Pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang No.8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No.15/2002 tentang pencucian uang.

Selain menjadikan Heru sebagai tersangka pencucian uang, KPK juga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Syaiful Ahmad, Kepala Badan Pengelolaan kawasan Sabang 2006-2010.

Syaiful diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nangro Aceh Darusalam.

Ramadhani Ismy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS dan Heru Sulaksono, Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Atas proyek korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.(Melvy)



Tidak ada komentar