KPK Sita VW Beetle Dari Rumah Saksi Korupsi Dermaga Sabang
Jakarta,Metro Sumut
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyita satu buah mobil VW Beetle putih bernomor polisi B 1117 RH
dari Didik Priyanto, saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait
kasus korupsi Dermaga Sabang.
Informasi yang
dihimpun Media ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Mobil VW Beetle
tersebut disita dari rumah Didik di Taman Kedoya Permai Jl. Limas B5 No.16
Kebon Jeruk Jakarta Barat," Saat melakukan penggeledahan di sana, penyidik
menyita VW Beetle B 1117 RH," kata Johan dikantor KPK
Selain mobil, KPK
juga menyita uang dalam bentuk dollar, yaitu US$ 37.390 dan Rp50 juta, dilokasi
penggeledahan lainnya, yaitu rumah saksi bernama Heru Sulaksono, tersangka
kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi Dermaga Sabang,
di Jl. Malaka Biru 4 No.14 Duren Sawit Jakarta Timur," Yang disita mobil
Honda CRV B 1516 HE, warna abu-abu metalik. Diduga berkaitan dengan penyidikan
Pencucian Uang HS," kata Johan.
Johan menjelaskan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) VW Beetle atas nama Didik Priyanto, Sementara
Mobil Honda CRV, STNK atas Rina Puspita, yang merupakan istri dari Heru.
Sebelumnya,
menggeledah rumah Jl.Malaka Biru IV No.14 Rt.10/10 Kelurahan Pondok Kopi
Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dan Apartemen Salemba.
Selain itu, KPK juga
menggeledah rumah di Taman Kedoya Permai di Jl. Limas I B5 No. 16, Rt. 7/7
Kelurahan Kebon Jeruk, kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Maret lalu, Tersangka
kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang, Aceh tahun anggaran 2006-2010,
Heru Sulaksono dijerat KPK dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Heru dijerat
melanggar Pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang No.8/2010 tentang tindak
pidana pencucian uang dan atau pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang
No.15/2002 tentang pencucian uang.
Selain menjadikan
Heru sebagai tersangka pencucian uang, KPK juga menetapkan satu tersangka baru
dalam kasus ini, yaitu Syaiful Ahmad, Kepala Badan Pengelolaan kawasan Sabang
2006-2010.
Syaiful diduga
melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebelumnya, KPK
menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nangro Aceh Darusalam.
Ramadhani Ismy
merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sabang pada BPKS dan Heru Sulaksono,
Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa
Nindya Sejati Joint Operation ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Keduanya disangka
melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, Atas proyek korupsi ini,
negara mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.(Melvy)
Post a Comment