Kurir Sabu di Jambi dibekuk polisi


Jambi,Metro Sumut

Polresta Jambi dalam razia operasi Cipta Kondisi di jalur Lintas Sumatera berhasil mengamankan seorang pelaku atau kurir narkoba yang membawa satu kilogram sabu-sabu senilai Rp 1,5 miliar. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono di Jambi, Senin, mengatakan pelaku yang ditangkap memiliki dan membawa sabu-sabu seberat satu kilogram itu adalah Komarudin alias Oding (33) warga Palembang, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Senin (7/7) Oding diamankan saat membawa satu kilogram sabu-sabu senilai Rp 1,5 miliar yang dibawa pelaku dari Medan dengan tujuan Palembang menggunakan bus Rapi. Pelaku di atas bus yang sedang melintas di Simpang Empat Kota Baru Jambi pada Minggu (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB saat digelar razia operasi Cipta Kondisi.

Pelaku Komarudin adalah warga Jalan Takwa Kompleks GHP III Blok C RT 41, Sei Selincah, Palembang, Sumatera Selatan. Pada saat ditangkap setelah bus Rapi yang melintas di Simpang Empat Kota Baru Jambi, diberhentikan oleh anggota yang sedang menggelar razia di jalan lintas Sumatera.

Setelah melihat gerak gerik pelaku yang gelisah ditempat duduknya, kemudian anggota satuan narkoba Polresta Jambi yang ikut razia itu memeriksa barang bawaannya Komarudin alias Oding yang disimpan di bawah tempat duduk bus. Hasilnya dari tas warna kuning miliki Komarudin ditemukan bungkusan sabu-sabu seberat 1 kg dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan polisi dan dibawa ke Polresta Jambi.

Atas perbuatannya pelaku Oding dikenakan pasal 112 ayat 2 dan ayat 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Erna)

Tidak ada komentar